• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ekonom: BPN Belum Sesuai Amanat UU Pangan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 27 Agustus 2021 - 23:47
in Nasional
Ekonom Faisal Basri. Foto: Antara/HO-PDIP

Ekonom Faisal Basri. Foto: Antara/HO-PDIP

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri menilai pembentukan Badan Pangan Nasional( BPN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 belum sesuai dengan yang diamanatkan pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Faisal Basri mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat, kewenangan BPN yang tertuang dalam Perpres 66/ 2021 sangat terbatas dan tidak seperti desain awal yang tertuang dalam UU 18/ 2012.

BacaJuga:

Untar Rayakan Wisuda ke-87 dengan Pesan Kuat tentang Masa Depan Generasi Indonesia

Ekonomi Tiga Provinsi di Sumatra Mulai Bangkit Pascabencana, Ini Buktinya

DPR Desak PBB Bebaskan Aktivis dan Jurnalis Indonesia yang Disandera Israel

Dia menerangkan ide awal pembentukan BPN yaitu badan yang mengatur pangan nasional secara menyeluruh yang menyangkut berbagai aspek yang berkaitan dengan pangan.” Desain awal mencoba sebagai super body, karena mengurusi dari hulu sampai hilir pangan untuk rakyat. Dari ketahanan pangan, keamanan pangan, kedaulatan pangan, mulai produksi, penyaluran, konsumsi, harga, hingga persoalan stunting pun ada,” kata Faisal.

Namun menurut Faisal, ide awal BPN yang memiliki banyak kewenangan itu dinilai tumpang tindih dengan berbagai kementerian- lembaga lainnya. Dia menjelaskan perihal pangan nasional kerap diatur oleh kementerian- lembaga yang dominan terkait kebijakan- kebijakannya.

Faisal mencontohkan seperti komoditas gula dengan gula rafinasinya dan garam lebih banyak diurus oleh Kementerian Perindustrian, komoditas beras lebih dominan dari Kementerian Perdagangan terkait impor, dan importasi daging lebih banyak diurus oleh Kementerian Pertanian.

“Sehingga BPN yang di Perpres 66/ 2021 itu menyisakan sedikit sekali kewenangan, membuat BPN tak bertaring,” katanya.

Menurut pandangannya, BPN hanya akan mengarah pada kebijakan terkait pangan, namun institusi yang melaksanakannya adalah kementerian- lembaga lain.” Mirip seperti sekarang BPN hanya mengarah pada kebijakannya saja, tapi yang melaksanakan Bulog. Sama saja seperti sekarang,” kata dia. Faisal berpendapat BPN yang baru dibentuk ini belum bisa disebut sebagai obat mujarab ketahanan pangan nasional.

Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional beberapa hari lalu sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang- undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Badan Pangan Nasional akan melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan yang akan dipimpin oleh seorang kepala dan berada serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Beberapa fungsi Badan Pangan Nasional yaitu melakukan koordinasi, perumusan, penetapan kebijakan terkait pangan, melakukan pengadaan dan penyaluran pangan melalui BUMN pangan, hingga pengembangan sistem informasi pangan. (mg3)

Tags: bpnFaisal Basri

Berita Terkait.

Nasional

Untar Rayakan Wisuda ke-87 dengan Pesan Kuat tentang Masa Depan Generasi Indonesia

Senin, 18 Mei 2026 - 21:03
Nasional

Ekonomi Tiga Provinsi di Sumatra Mulai Bangkit Pascabencana, Ini Buktinya

Senin, 18 Mei 2026 - 20:33
DPR Desak PBB Bebaskan Aktivis dan Jurnalis Indonesia yang Disandera Israel
Nasional

DPR Desak PBB Bebaskan Aktivis dan Jurnalis Indonesia yang Disandera Israel

Senin, 18 Mei 2026 - 20:21
Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat
Nasional

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57
muktarudin
Nasional

Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan 1.353 CPMI Ilegal di Berbagai Perbatasan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:18
sabu
Nasional

Polisi Bongkar 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap

Senin, 18 Mei 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.