• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tak Berizin, Barang-Barang Ini Dimusnahkan Bea Cukai Pasar Baru

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:20
in Megapolitan
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Pasar Baru gelar acara pemusnahan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara, pada Rabu (25/08), di Kantor Bea Cukai Pasar Baru.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait, seperti dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, dan Karantina.

BacaJuga:

Hari Anak Nasional 2026, Wuling Donasikan Fasilitas Belajar dan Libatkan Karyawan Jadi Guru Sehari

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng

Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

Selain itu, terdapat juga barang-barang yang ditegah oleh Bea Cukai Pasar Baru dengan alasan barang tersebut merupakan larangan dan/atau pembatasan (lartas) kesusilaan atau mengandung unsur pornografi, barang yang melebihi batasan pembebasan cukai, dan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau barang yang ditolak oleh penerima barang yang disimpan dalam waktu lebih dari enam puluh hari.

“BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru, terdiri atas barang asusila, busur, anak panah, senjata, part senjata, part kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya, sepatu, barang kena cukai dengan kondisi barang keseluruhan rusak, serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Setiaji Tenggamus.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang eks kepabeanan dan cukai dengan total perkiraan nilai barang sejumlah Rp 391.447.320. Di antaranya, barang yang mengandung unsur pornografi dan barang asusila lainnya yang melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, cerutu, tembakau, rokok, cairan rokok elektrik, dan MMEA yang merupakan pembatasan impor melalui barang kiriman sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

“Selain itu, juga terdapat obat, suplemen, dan kosmetik yang tidak memenuhi izin impornya sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 15 tahun 2020, part senjata yang tidak memenuhi izin impor sesuai Perkapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, dan alas kaki yang melebihi batas ketentuan sesuai dengan Pasal 26 huruf o Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki,” rincinya.

Ditambahkan Setiaji, pihaknya juga turut memusnahkan barang-barang elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga, handphone yang melebihi batas ketentuan sesuai dengan Pasal 19 huruf c Permendag nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Jo. Permendag nomor 12 tahun 2018 Jo. Permendag nomor 121 tahun 2018 Jo. Permendag 24 tahun 2019, tanaman dan tumbuhan lainnya yang memerlukan Izin Karantina Tumbuhan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 tentang Kanrantina Tumbuhan, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina hewan sesuai PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan, dan part kendaraan bekas dan barang bekas lainnya yang tidak memenuhi izin impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan pemusnahan yang dihadiri oleh tamu undangan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Pusat, Balai Besar POM Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Pasar Barupemusnahan barang

Berita Terkait.

HAN
Megapolitan

Hari Anak Nasional 2026, Wuling Donasikan Fasilitas Belajar dan Libatkan Karyawan Jadi Guru Sehari

Senin, 27 Juli 2026 - 18:06
Budi-Hermanto
Megapolitan

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng

Senin, 27 Juli 2026 - 15:23
polisi
Megapolitan

Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:21
Prajurit TNI Meninggal Ditusuk di Tangerang, 4 Pelaku Diringkus Polisi
Megapolitan

Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota Diringkus Bareskrim terkait Narkoba

Senin, 27 Juli 2026 - 11:21
cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Didominasi Berawan

Senin, 27 Juli 2026 - 08:10
Kelembapan hingga 18 Persen, Suhu di Jakarta Pagi Relatif Rendah dan Didominasi Berawan
Megapolitan

Kelembapan hingga 18 Persen, Suhu di Jakarta Pagi Relatif Rendah dan Didominasi Berawan

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:08

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2969 shares
    Share 1188 Tweet 742
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.