• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tak Berizin, Barang-Barang Ini Dimusnahkan Bea Cukai Pasar Baru

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:20
in Megapolitan
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Pasar Baru gelar acara pemusnahan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara, pada Rabu (25/08), di Kantor Bea Cukai Pasar Baru.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait, seperti dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, dan Karantina.

BacaJuga:

445 Kali Penindakan hingga Agustus, Bea Cukai Tangerang Amankan 10,39 Juta Batang Rokok Ilegal

Kosgoro 1957 Dorong Program Nyata yang Jawab Kebutuhan Masyarakat

Kelembapan Udara Relatif Sedang di Malam Hari, Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah

Selain itu, terdapat juga barang-barang yang ditegah oleh Bea Cukai Pasar Baru dengan alasan barang tersebut merupakan larangan dan/atau pembatasan (lartas) kesusilaan atau mengandung unsur pornografi, barang yang melebihi batasan pembebasan cukai, dan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau barang yang ditolak oleh penerima barang yang disimpan dalam waktu lebih dari enam puluh hari.

“BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru, terdiri atas barang asusila, busur, anak panah, senjata, part senjata, part kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya, sepatu, barang kena cukai dengan kondisi barang keseluruhan rusak, serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Setiaji Tenggamus.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang eks kepabeanan dan cukai dengan total perkiraan nilai barang sejumlah Rp 391.447.320. Di antaranya, barang yang mengandung unsur pornografi dan barang asusila lainnya yang melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, cerutu, tembakau, rokok, cairan rokok elektrik, dan MMEA yang merupakan pembatasan impor melalui barang kiriman sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

“Selain itu, juga terdapat obat, suplemen, dan kosmetik yang tidak memenuhi izin impornya sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 15 tahun 2020, part senjata yang tidak memenuhi izin impor sesuai Perkapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, dan alas kaki yang melebihi batas ketentuan sesuai dengan Pasal 26 huruf o Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki,” rincinya.

Ditambahkan Setiaji, pihaknya juga turut memusnahkan barang-barang elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga, handphone yang melebihi batas ketentuan sesuai dengan Pasal 19 huruf c Permendag nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Jo. Permendag nomor 12 tahun 2018 Jo. Permendag nomor 121 tahun 2018 Jo. Permendag 24 tahun 2019, tanaman dan tumbuhan lainnya yang memerlukan Izin Karantina Tumbuhan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 tentang Kanrantina Tumbuhan, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina hewan sesuai PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan, dan part kendaraan bekas dan barang bekas lainnya yang tidak memenuhi izin impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan pemusnahan yang dihadiri oleh tamu undangan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Pusat, Balai Besar POM Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Pasar Barupemusnahan barang

Berita Terkait.

Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Megapolitan

445 Kali Penindakan hingga Agustus, Bea Cukai Tangerang Amankan 10,39 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 14 September 2026 - 16:05
kosgoro
Megapolitan

Kosgoro 1957 Dorong Program Nyata yang Jawab Kebutuhan Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 09:09
cuaca
Megapolitan

Kelembapan Udara Relatif Sedang di Malam Hari, Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah

Senin, 14 September 2026 - 08:12
Komisii III Dukung Polda Metro Usut Dugaan Eksploitasi Anak di Kericuhan 27 Agustus
Megapolitan

Komisii III Dukung Polda Metro Usut Dugaan Eksploitasi Anak di Kericuhan 27 Agustus

Minggu, 13 September 2026 - 17:18
Cerah
Megapolitan

Libur Akhir Pekan, Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan Merata

Minggu, 13 September 2026 - 08:01
iman
Megapolitan

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:01

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1471 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.