• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Belum Dua Tahun Menjabat, Pencopotan Kadis PUPR Banten Bisa Digugat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 26 Agustus 2021 - 13:35
in Nusantara
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, M. Trenggono.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, M. Trenggono.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pencopotan atau mutasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten M. Trenggono sebagai staf ahli gubernur di diduga melanggar ketentuan pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui berdasarkan data dari situs: http://bkd.bantenprov.go.id, Kepala Dinas PUPR Banten M. Trenggono dilantik pada tanggal 19 November 2019. Itu artinya ia baru menjabat 1 tahun 10 bulan.

BacaJuga:

Bea Cukai Yogyakarta Asistensi Pelaku Usaha, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan yang Optimal

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp155,78 Juta

Pertamina EP Ramba Field Bantu Warga Padamkan 17 Karhutla di Musi Banyuasin

Pemerhati kebijakan publik di Banten, Ojat Sudrajat, kepada Indoposco.id, Kamis (26/8/2021) mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 2 huruf c, PP 11 Tahun 2017, disyaratkan untuk melakukan mutasi harus menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

“Dan pada pasal 131 ayat 4, PP 11 Tahun 2017 juga mensyaratkan adanya koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Ojat.

Ojat menjelaskan, terkait sudah atau belumnya koordinasi dengan pihak KASN tentunya harus ditanyakan kepada KASN.

“Akan tetapi jika melihat sudah dilakukan mutasi maka saya menduga, belum dilakukan (koordinasi dengan KASN). Karena sangat kecil kemungkinan jika KASN memberikan persetujuan, karena jelas syarat formil minimal menjabat dua tahun tidak terpenuhi,” katanya.

Ojat mendorong mantan kadis PUPR Banten untuk menggugat ke Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Untuk itu saya mendorong Pak Trenggono untuk melakukan gugatan ke PTUN dan KASN. Insya Allah saya kembali melakukan sebagaimana yang pernah saya lakukan beberapa tahun yang lalu,” ujarnya. (dam)

Tags: Pencopotan Kadis PUPR BantenPUPR Banten

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Yogyakarta Asistensi Pelaku Usaha, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan yang Optimal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp155,78 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:44
Tim-Pemadam-Kebakaran
Nusantara

Pertamina EP Ramba Field Bantu Warga Padamkan 17 Karhutla di Musi Banyuasin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:04
Bantuan
Nusantara

TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Warga Terdampak Gempa NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:20
Andra-Soni
Nusantara

Fiskal Kuat dan IPM Naik, Gubernur Andra Soni: Program Asta Cita Prabowo Sudah Diterapkan di Banten

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:00
banten
Nusantara

Kakanwil Kemenkum Banten Bantah Kaitkan Diri dengan Urusan Sertifikat dan Renovasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:17
Piala-AFF
Olahraga

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Editor Ali Rachman
Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43

INDOPOSCO.ID - Kim Sang Sik akhirnya menempatkan namanya dalam sejarah sepak bola Vietnam. Pelatih asal Korea Selatan (Korsel) itu sukses...

SelengkapnyaDetails
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03
Persija

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.