• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Belum Dua Tahun Menjabat, Pencopotan Kadis PUPR Banten Bisa Digugat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 26 Agustus 2021 - 13:35
in Nusantara
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, M. Trenggono.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, M. Trenggono.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pencopotan atau mutasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten M. Trenggono sebagai staf ahli gubernur di diduga melanggar ketentuan pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui berdasarkan data dari situs: http://bkd.bantenprov.go.id, Kepala Dinas PUPR Banten M. Trenggono dilantik pada tanggal 19 November 2019. Itu artinya ia baru menjabat 1 tahun 10 bulan.

BacaJuga:

Kota Bogor Diguncang Gempa Bumi Dangkal, Pusat Hiposenter di Kedalaman 19 Km

Barat Laut Gayo Lues di Aceh Dihantam Gempa Dangkal Magnitudo 3,4

27 Pria Diduga Rudapaksa Remaja 15 Tahun, MUI Desak Pelaku Dihukum Maksimal

Pemerhati kebijakan publik di Banten, Ojat Sudrajat, kepada Indoposco.id, Kamis (26/8/2021) mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 2 huruf c, PP 11 Tahun 2017, disyaratkan untuk melakukan mutasi harus menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

“Dan pada pasal 131 ayat 4, PP 11 Tahun 2017 juga mensyaratkan adanya koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Ojat.

Ojat menjelaskan, terkait sudah atau belumnya koordinasi dengan pihak KASN tentunya harus ditanyakan kepada KASN.

“Akan tetapi jika melihat sudah dilakukan mutasi maka saya menduga, belum dilakukan (koordinasi dengan KASN). Karena sangat kecil kemungkinan jika KASN memberikan persetujuan, karena jelas syarat formil minimal menjabat dua tahun tidak terpenuhi,” katanya.

Ojat mendorong mantan kadis PUPR Banten untuk menggugat ke Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Untuk itu saya mendorong Pak Trenggono untuk melakukan gugatan ke PTUN dan KASN. Insya Allah saya kembali melakukan sebagaimana yang pernah saya lakukan beberapa tahun yang lalu,” ujarnya. (dam)

Tags: Pencopotan Kadis PUPR BantenPUPR Banten

Berita Terkait.

Gempa-Bogor
Nusantara

Kota Bogor Diguncang Gempa Bumi Dangkal, Pusat Hiposenter di Kedalaman 19 Km

Senin, 13 Juli 2026 - 08:20
Barat Laut Gayo Lues di Aceh Dihantam Gempa Dangkal Magnitudo 3,4
Nusantara

Barat Laut Gayo Lues di Aceh Dihantam Gempa Dangkal Magnitudo 3,4

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:50
27 Pria Diduga Rudapaksa Remaja 15 Tahun, MUI Desak Pelaku Dihukum Maksimal
Nusantara

27 Pria Diduga Rudapaksa Remaja 15 Tahun, MUI Desak Pelaku Dihukum Maksimal

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:00
Univ-Padjajaran
Nusantara

Back to Campus, Alumni FH Unpad 96 Nostalgia Sambil Tebar Kepedulian Sosial

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:28
Ricky-Therademaker
Nusantara

GEMAS Jadi Budaya Baru PHI, Dorong Pengurangan Sampah Plastik hingga ke Masyarakat

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:06
Gempa-Muarabinuangeun
Nusantara

Barat Daya Muarabinuangeun di Banten Digetarkan Gempa Bumi Pagi Ini

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:48

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1517 shares
    Share 607 Tweet 379
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2458 shares
    Share 983 Tweet 615
Alvarez
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Editor Ali Rachman
Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Argentina memastikan tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah melewati duel penuh tensi menghadapi Swiss. Bertanding di Arrowhead...

SelengkapnyaDetails
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.