• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Cegah Peredaran Kembali, Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Senilai Rp155,78 Juta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:44
in Nusantara
Pemusnahan

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang mencapai Rp155,78 juta di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada Kamis (27/08). Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp155,78 juta. Pemusnahan berlangsung di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (27/8/2026), dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebagai hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan melalui sejumlah metode, mulai dari penghancuran, pembakaran, hingga pemotongan, untuk memastikan barang tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

BacaJuga:

Bea Cukai Yogyakarta Asistensi Pelaku Usaha, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan yang Optimal

Pertamina EP Ramba Field Bantu Warga Padamkan 17 Karhutla di Musi Banyuasin

TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Warga Terdampak Gempa NTT

Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian terhadap barang hasil penindakan yang telah memperoleh status sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami dalam memastikan barang hasil penindakan tidak kembali digunakan atau beredar di masyarakat. Barang yang dimusnahkan telah melalui proses sesuai ketentuan dan dilakukan dengan cara yang memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali,” tuturnya.

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, nilai barang tercatat mencapai Rp155,78 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sekitar Rp125 juta.

Untuk memastikan proses berjalan tertib dan transparan, pemusnahan dilakukan dengan bantuan pihak ketiga serta disaksikan oleh sejumlah instansi terkait. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawasan bersama terhadap barang hasil penindakan yang tidak diperbolehkan kembali beredar di masyarakat.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Horas Mardapot Baja Sinaga.

Selain itu, proses tersebut disaksikan Camat Moro, Cabang Kejaksaan Negeri Moro, Polsek Moro, Koramil Moro, TNI AL Moro, Karantina Ikan Moro, serta perwakilan sejumlah instansi terkait lainnya.

Tri menegaskan Bea Cukai akan terus menjalankan fungsi sebagai community protector melalui pengawasan dan penindakan terhadap barang yang berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Barang hasil penindakan yang tidak boleh beredar harus dipastikan tidak kembali ke masyarakat, sehingga pemusnahan ini menjadi salah satu langkah untuk memberikan perlindungan sekaligus menciptakan kepastian dalam penegakan hukum,” pungkas Tri.(ipo)

Tags: barang milik negaraBea CukaiBea Cukai Tanjung Balai Karimunpemusnahan barang

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Yogyakarta Asistensi Pelaku Usaha, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan yang Optimal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:26
Tim-Pemadam-Kebakaran
Nusantara

Pertamina EP Ramba Field Bantu Warga Padamkan 17 Karhutla di Musi Banyuasin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:04
Bantuan
Nusantara

TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Warga Terdampak Gempa NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:20
Andra-Soni
Nusantara

Fiskal Kuat dan IPM Naik, Gubernur Andra Soni: Program Asta Cita Prabowo Sudah Diterapkan di Banten

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:00
banten
Nusantara

Kakanwil Kemenkum Banten Bantah Kaitkan Diri dengan Urusan Sertifikat dan Renovasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:17
menkop
Nusantara

Menkop Buka Kebumen Travel Mart dan Dorong IWAKK Walet Emas Jadi Koperasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:32
Trophi-Liga-Champions
Olahraga

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Editor Juni Armanto
Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47

INDOPOSCO.ID - Liga Champions 2026/2027 belum memainkan satu bola pun, tetapi panas persaingan sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Drawing...

SelengkapnyaDetails
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03
Persija

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.