INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp155,78 juta. Pemusnahan berlangsung di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (27/8/2026), dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebagai hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan melalui sejumlah metode, mulai dari penghancuran, pembakaran, hingga pemotongan, untuk memastikan barang tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian terhadap barang hasil penindakan yang telah memperoleh status sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami dalam memastikan barang hasil penindakan tidak kembali digunakan atau beredar di masyarakat. Barang yang dimusnahkan telah melalui proses sesuai ketentuan dan dilakukan dengan cara yang memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali,” tuturnya.
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, nilai barang tercatat mencapai Rp155,78 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sekitar Rp125 juta.
Untuk memastikan proses berjalan tertib dan transparan, pemusnahan dilakukan dengan bantuan pihak ketiga serta disaksikan oleh sejumlah instansi terkait. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawasan bersama terhadap barang hasil penindakan yang tidak diperbolehkan kembali beredar di masyarakat.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Horas Mardapot Baja Sinaga.
Selain itu, proses tersebut disaksikan Camat Moro, Cabang Kejaksaan Negeri Moro, Polsek Moro, Koramil Moro, TNI AL Moro, Karantina Ikan Moro, serta perwakilan sejumlah instansi terkait lainnya.
Tri menegaskan Bea Cukai akan terus menjalankan fungsi sebagai community protector melalui pengawasan dan penindakan terhadap barang yang berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.
“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Barang hasil penindakan yang tidak boleh beredar harus dipastikan tidak kembali ke masyarakat, sehingga pemusnahan ini menjadi salah satu langkah untuk memberikan perlindungan sekaligus menciptakan kepastian dalam penegakan hukum,” pungkas Tri.(ipo)





















