• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ombudsman: Rangkap Jabatan Plt Sekda Banten Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 25 Agustus 2021 - 14:09
in Nasional
indoposco

Muhtarom, Plt Sekda Banten yang merangkap tiga jabatan sekaligus

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rangkap jabatan untuk seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dilakukan karena akan berpotensi terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Pada akhirnya, pelayanan publik akan terganggu.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Mutaqqin, ketika dihubungi Indoposco.id, Rabu (25/8/2021).

BacaJuga:

Kabar Duka, Subagyo Hadi Siswoyo Sang Jenderal 3 Era Berpulang

Mendagri: Meski Hadapi Berbagai Tantangan, Penanganan Karhutla Terus Dioptimalkan

Pengangguran dari Kalangan Terdidik Meningkat, Wamendiktisaintek: Kampus Jangan Cuma Cetak Sarjana

Ia mengatakan, terkait jabatan yang diemban oleh Kepala Inspektorat Banten, Muhtarom, merangkap komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis Banten Mandiri dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, seharusnya tidak boleh terjadi.

“Operator tidak boleh merangkap menjadi regulator. Karena ASN, seharusnya tidak boleh merangkap jabatan apalagi ASN sebagai pejabat pelaksana merangkap sebagai regulator berurusan dengan bisnis. Ini sebenarnya tidak boleh. Kami akan mempejalari kasus rangkap jabatan ini,” ujar Zainal.

Menurut Zainal, Gubernur Banten Wahidin Halim, memang memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang menjadi Plt Sekda. Namun, Gubernur Banten juga perlu mendengar aspirasi publik karena jabatan itu sangat strategis berkaitan dengan pelayanan publik.

Zainal mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Banten sudah sejak lama mendorong Gubernur Banten Wahidin Halim untuk segera menyelesaikan krisis penempatan pegawai di linkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kami berharap Gubernur Banten untuk menyelesaikan krisis penempatan pegawai di lingkungan Pemprov Banten. Kami mendorong agar penempatan pegawai harus sesuai dengan kompetensi dan keahlian,” ujarnya. (dam)

Tags: MuhtaromombudsmanRangkap JabatanSekda Banten

Berita Terkait.

soebagyo
Nasional

Kabar Duka, Subagyo Hadi Siswoyo Sang Jenderal 3 Era Berpulang

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:57
to
Nasional

Mendagri: Meski Hadapi Berbagai Tantangan, Penanganan Karhutla Terus Dioptimalkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:47
riset
Nasional

Pengangguran dari Kalangan Terdidik Meningkat, Wamendiktisaintek: Kampus Jangan Cuma Cetak Sarjana

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:02
hekrafnas
Nasional

Dorong Diplomasi Kreatif, Hekrafnas 2026 Bakal Digelar di Dalam dan Luar Negeri

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:39
tito
Nasional

Sertijab Kepala BNPP, Mendagri Tito Dorong Optimalisasi Pengelolaan Wilayah Perbatasan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:38
tomsi
Nasional

Harga Cabai Naik, Sekjen Kemendagri Siapkan Tim Evaluasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:17

OLAHRAGA

bultang
Olahraga

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Editor Juni Armanto
Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID – Penantian Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri untuk berdiri di podium tertinggi Denmark Open 2026 akhirnya terbayar. Ganda putra Indonesia...

SelengkapnyaDetails
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2627 shares
    Share 1051 Tweet 657
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.