• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kabar Gembira, Bapenda Banten Bebaskan Denda PKB dan BBNKB

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 20:21
in Daerah
Kepala Bapenda Banten Opar Sochari.

Kepala Bapenda Banten Opar Sochari.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten membebaskan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan itu dalam rangka mempermudah dan meringankan masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

BacaJuga:

Bea Cukai Nanga Badau Gelar Patroli Berantas Narkoba, Sasar Titik Rawan Perbatasan

Intai Jalur Ekspedisi, Bea Cukai Malang Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Atasi Kekeringan, Dompet Dhuafa Sulsel Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih di Maros

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sochari mengatakan, penghapusan sanksi tertuang dalam Peraguran Gubernur (Pergub) 32 tahun 2021. Hal itu bentuk perhatian Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten kepada masyarakat.

“Penghapusan tunggakan pokok PKB tahun ke-4 dan 5 dihapuskan, kecuali mutasi keluar Banten. Penghapusan sanksi denda PKB tahunan 100 persen, kecuali mutasi keluar Banten,” katanya, Rabu (25/8/2021).

Selain itu, pihaknya juga memberikan keleluasaan untuk pengurangan pokok BBNKB kendaraan baru 10 persen, khusus kendaraan berbadan hukum dari 16 Agustus sampai 31 Desember 2021.

Kemudian, penghapusan pokok BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya 100 persen dari luar provinsi, antar Samsat dalam provinsi, dan dalam Samsat.

“Penghapusan sanksi denda BBNKB 100 persen untuk kedua dan seterusnya,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kabid Pendapatan Bapenda, Ahmad Budiman menambahkan, penerimaan pajak harian PKB tembus Rp 7 miliar. Adanya penurunan pendapatan tidak lepas dari kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Kami memahami situasi ini, tapi atas nama perusahaan yang bandel kita bekerjasama dengan Kejati Banten dilakukan pemeriksaan. Sudah ada beberapa diperiksa dan dibayar. Kalau ada 10 orang yang mau bayar pajak kita jemput dengan Samsat. Dimana pun tempatnya, asal jangan 1, 2 orang,” tambahnya. (son)

Tags: Bapenda BantenBBNKBPKB

Berita Terkait.

bc
Daerah

Bea Cukai Nanga Badau Gelar Patroli Berantas Narkoba, Sasar Titik Rawan Perbatasan

Jumat, 25 September 2026 - 15:15
rokok
Daerah

Intai Jalur Ekspedisi, Bea Cukai Malang Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 - 14:14
Atasi Kekeringan, Dompet Dhuafa Sulsel Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih di Maros
Daerah

Atasi Kekeringan, Dompet Dhuafa Sulsel Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih di Maros

Jumat, 25 September 2026 - 13:48
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Daerah

Kapal Pesiar Singgah di Biak, Bea Cukai Pastikan Pelayanan dan Pengawasan Berjalan

Kamis, 24 September 2026 - 19:45
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Daerah

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi

Kamis, 24 September 2026 - 18:55
Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1
Daerah

Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1

Kamis, 24 September 2026 - 16:15

OLAHRAGA

Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Olahraga

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Editor Ali Rachman
Jumat, 25 September 2026 - 11:54

INDOPOSCO.ID – Indonesia akan menghadapi Singapura dalam laga pertama Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung...

SelengkapnyaDetails
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.