• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kabar Gembira, Bapenda Banten Bebaskan Denda PKB dan BBNKB

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 20:21
in Nusantara
Kepala Bapenda Banten Opar Sochari.

Kepala Bapenda Banten Opar Sochari.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten membebaskan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan itu dalam rangka mempermudah dan meringankan masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

BacaJuga:

STIKes Yarsi Pontianak Sabet Akreditasi Unggul untuk Dua Program Studi

Gandeng KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi hingga Peningkatan Ekonomi Daerah

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sochari mengatakan, penghapusan sanksi tertuang dalam Peraguran Gubernur (Pergub) 32 tahun 2021. Hal itu bentuk perhatian Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten kepada masyarakat.

“Penghapusan tunggakan pokok PKB tahun ke-4 dan 5 dihapuskan, kecuali mutasi keluar Banten. Penghapusan sanksi denda PKB tahunan 100 persen, kecuali mutasi keluar Banten,” katanya, Rabu (25/8/2021).

Selain itu, pihaknya juga memberikan keleluasaan untuk pengurangan pokok BBNKB kendaraan baru 10 persen, khusus kendaraan berbadan hukum dari 16 Agustus sampai 31 Desember 2021.

Kemudian, penghapusan pokok BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya 100 persen dari luar provinsi, antar Samsat dalam provinsi, dan dalam Samsat.

“Penghapusan sanksi denda BBNKB 100 persen untuk kedua dan seterusnya,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kabid Pendapatan Bapenda, Ahmad Budiman menambahkan, penerimaan pajak harian PKB tembus Rp 7 miliar. Adanya penurunan pendapatan tidak lepas dari kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Kami memahami situasi ini, tapi atas nama perusahaan yang bandel kita bekerjasama dengan Kejati Banten dilakukan pemeriksaan. Sudah ada beberapa diperiksa dan dibayar. Kalau ada 10 orang yang mau bayar pajak kita jemput dengan Samsat. Dimana pun tempatnya, asal jangan 1, 2 orang,” tambahnya. (son)

Tags: Bapenda BantenBBNKBPKB

Berita Terkait.

Yarsi
Nusantara

STIKes Yarsi Pontianak Sabet Akreditasi Unggul untuk Dua Program Studi

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:09
ttd
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi hingga Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:04
Petugas
Nusantara

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Dorong Dunia Kerja yang Lebih Inklusif, Mitra Netra Hadirkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:01
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Sambut Kembalinya Penerbangan Internasional di Biak, Bea Cukai Laksanakan Planezoeking

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:01
Abdul-Mu'ti
Nusantara

Mendikdasmen: Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sasar 576 Sekolah di NTT

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:01

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3696 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.