• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPU Sebaiknya Fokus Pada Sirekap Daripada Memikirkan E-Voting

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 22 Agustus 2021 - 09:41
in Headline
indoposco

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih baik fokus pada rekapitulasi suara secara elektronik (e-recap) bernama Sirekap daripada menghabiskan waktu memikirkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting).

“Daripada KPU menghabiskan waktu memikirkan e- voting, akan lebih realistis dan berdaya guna penyelenggara pemilu ini berkonsentrasi dan serius mempersiapkan teknologi e-recap atau e-tabulation,” kata Titi Anggraini melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Minggu (22/8) pagi.

BacaJuga:

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Evaluasi Kasus Fahd A Rafiq

Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8

Ditambah lagi, kata Titi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum mengatur soal penerapan pemungutan suara secara elektronik, baik untuk pemilu anggota legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Kepala negara RI.

Ia menegaskan bahwa peluang e-voting baru terbuka untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), sebagaimana termaktub dalam UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1/2015 tentang Perpu No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) Pasal 85 Ayat (1).

Sementara itu, lanjut dia, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 menyebut bahwa frasa “mencoblos” untuk penyelenggaraan pilkada dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif.

Syarat kumulatif ini meliputi tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, kemudian daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan.

“Bisa dibilang hampir tak terbuka ruang untuk menggunakan e-voting pada Pemilu 2024,” kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) seperti dikutip Antara, Minggu (22/8/2021).

Selain belum tersedia kerangka hukum yang melandasinya, lanjut dia, persiapan, penentuan teknologi yang akan digunakan, serta sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat juga waktunya sangat tidak memadai.

Ia menyarankan agar KPU lebih baik berkonsentrasi menyiapkan penggunaan teknologi rekapitulasi suara secara elektronik atau lebih populer dengan istilah Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) sehingga hasil pemilu benar- benar bisa transparan dan akuntabel dalam penghitungannya. (mg1)

Tags: e-votingKPUperludemSirekap

Berita Terkait.

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun
Headline

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16 September 2026 - 18:37
Pertamina NRE Bangun Model Ekonomi Sirkular melalui Decentralized Waste Management
Headline

3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Evaluasi Kasus Fahd A Rafiq

Rabu, 16 September 2026 - 16:24
Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8
Headline

Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 - 15:33
menkeu
Headline

Bukan Sekadar Rupiah, Ini Indikator yang Jadi Ujian Menkeu Baru di Mata Pasar

Rabu, 16 September 2026 - 10:30
ilustrasi korupsi
Headline

Fahd Kembali Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Golkar Tak Tolerir Praktik Itu

Rabu, 16 September 2026 - 09:10
rini
Headline

SKB 3 Menteri Diterbitkan: Ini Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Rabu, 16 September 2026 - 08:50

OLAHRAGA

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Olahraga

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Editor Dilianto
Rabu, 16 September 2026 - 19:17

INDOPOSCO.ID – Ada masa ketika Ketapang Junior FA bahkan kesulitan mencetak satu gol. Kekalahan 0-17 dan 0-11 pernah menjadi bagian...

SelengkapnyaDetails
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1094 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.