• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Remisi Koruptor, Pengamat: Itu Bisa Atas Pertimbangan, Hak Sama di Mata Hukum

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 10:25
in Nasional
Ilustrasi - Terpidan Djoko Chandra: Foto: Antara

Ilustrasi - Terpidan Djoko Chandra: Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Masthuro mengatakan, remisi bagi narapidana teroris dan koruptor diberikan dengan mempertimbangkan rasa keadilan di mata hukum. Sebab, menurut dia, dalam undang-undang dasar (UUD) 1945 disebutkan semua warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum.

“Pemerintah tentu memiliki pertimbangan lain (tidak membedakan hak warga negara), seperti asas keadilan di mata hukum untuk mengeluarkan remisi bagi narapidana koruptor dan terorisme,” ujar Masthuro melalui gawai, Sabtu (21/8/2021).

BacaJuga:

KKP Gelar Wisuda Nasional Vokasi 2026, Cetak 1.853 Lulusan Unggul Siap Kerja dan Berdaya Saing

Kongres Umat Cetuskan 12 Rekomendasi: Reformasi Ekonomi, Pendidikan, hingga Komitmen Bela Palestina

Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP sebagai Tersangka Korporasi

Ia menyebut, remisi diberikan kepada narapidana dengan pertimbangan mereka telah menjalani masa hukuman dua pertiga, memiliki perilaku yang baik dan menyesali perbuatannya. Remisi, menurut dia diberikan pemerintah saat momentum tertentu seperti HUT kemerdekaan RI, Hari Raya keagamaan dan lainnya.

“Setiap penerapan kebijakan (remisi bagi korupsi dan terorisme) menuai pro-kontra itu wajar saja. Pasti ada like and dislike,” katanya.

Terakhir dia berpesan kepada pemerintah agar lebih hati-hati mengeluarkan remisi bagi narapidana. Dan tidak harus setiap tahun mengeluarkan remisi.

“Catatan kami untuk pemerintah agar lebih hati-hati mengeluarkan remisi dan tidak harus setiap tahun mengeluarkan remisi. Kan bisa 5 tahun sekali, khusus bagi narapidana korupsi dan terorisme. Ini untuk memberi efek jera, agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan hak remisi dari warga binaan pemasyarakatan itu sama. ”Semua berhak mendapatkan remisi apabila telah memenuhi persyaratan. Yang tidak memenuhi pesyaratan, maka warga binaan tersebut tidak diberikan remisi,“ ujar Rika kepada INDOPOSCO.

Rika mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dinyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional akan diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

“Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi,” kata Rika. (nas)

Tags: Koruptorremisiremisi koruptor

Berita Terkait.

Sidang
Nasional

KKP Gelar Wisuda Nasional Vokasi 2026, Cetak 1.853 Lulusan Unggul Siap Kerja dan Berdaya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:54
Tokoh-Nasional
Nasional

Kongres Umat Cetuskan 12 Rekomendasi: Reformasi Ekonomi, Pendidikan, hingga Komitmen Bela Palestina

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:44
Kawasan-Hutan
Nasional

Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP sebagai Tersangka Korporasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01
Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 
Nasional

Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 

Senin, 27 Juli 2026 - 23:01
Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 
Nasional

Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 

Senin, 27 Juli 2026 - 22:45
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU: Jangan Surutkan Semangat Berantas Korupsi
Nasional

Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU: Jangan Surutkan Semangat Berantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 - 22:32

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2990 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.