• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Montara Mangkrak 12 Tahun, Australia-PTTEP Terkesan Lepas Tangan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 22:30
in Headline
Pesisir Pantai Oesapa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto : Dok YPTB

Pesisir Pantai Oesapa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto : Dok YPTB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus tumpahan minyak Montara yang sudah 12 tahun belum selesai mengusik Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB). Karenanya, YPTB mendesak Pemerintah Federal Australia dan PTT Exploration and Production PCL (PTTEP) Bangkok untuk bertemu membahas kasus tersebut.

“Kasus ini harusnya sudah selesai, karena ini sudah berjalan 12 tahun. Ini karena baik pemerintah Federal Australia dan PTTEP Bangkok terkesan tidak mau menyelesaikan kasus yang terjadi pada 21 Agustus 2009,” kata Ketua YPTB Ferdi Tanoni kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (21/8/2021).

BacaJuga:

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan peringatan 12 tahun kasus meledaknya kilang minyak Montara pada 21 Agustus 2009 yang berujung pada kerusakan biota laut dan banyak nelayan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengalami luka-luka dampak dari tumpahan minyak itu.

Menurut Ferdi, Pemerintah Federal Australia harus berani segera bertemu dengan YPTB untuk menyelesaikan kasus Petaka Montara ini sebagaimana surat dari Perserikatan Bangsa Bangsa.

Kepada PTTEP di Bangkok,YPTB juga meminta untuk segera bertemu dalam bulan Agustus ini untuk merundingkan surat yang sudah dikirimkn oleh YPTB pada 7 April 2021.

“Seandainya Pemerintah Federal Australia dan PTTEP Bangkok masih terus tarik ulur kasus pencemaran Laut Timor ini,kami mendesak Pemerintah RI segera melakukan penuntutan terhadap Pemerintah Australia dan PTTEP tentang kerusakan lingkungan yang dibuat,hal ini telah terbukti dalam putusan Pengadilan Federal Australia di Sydney pada Maret 2021,” tegas Ferdi

Ia melaporkan bahwa keadaan sesungguhnya hingga saat ini secara garis besar ,rumput laut di Pulau Timor,Rote,Sabu,Flores Timur,Lembata,Alor dan Sumba tetap tidak ada perubahan berarti,dan hanya bisa hasilkan 10-35 persen rumput laut.

Demikian juga ikan-ikan dasar laut seperti lobster sulit ditemukan lagi dan ikan kakap,teri dan sardins pun antara ada dan tiada.Pohon Bakau dan lain sebgainya habis dan musnah.

Ia menjelaskan bahwa sejak 2012 Bupati Rote Ndao dan seluruh Bapat di daratan Timor serta Gubernur Nusa Tenggara Timur memberikan kuasa kepada Yayasan Peduli Timor Barat untuk mengurus kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor.

Hingga tahun 2014 ketika Yayasan Peduli Timor Barat ditunjuk oleh Persiden RI melalui Menteri Perhubungan selaku Ketua Timnas Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut untuk mengurus seluruh kerugian sosial ekonomi masyarakat yang terdampak.

Singkatnya pada 2016 Yayasan Peduli Timor Barat mendorong masyarakat petani rumput laut untuk mengajukan Gugatan Class Action di Pengadilan Federal Austaralia di Kota Sydney vs PTTEP.

Sejak 2017 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membentuk the Montara Task Force dan menunjuk 5 orang yakni,Purbaya Yudhi Sadewa,Prof Hasjim Djalal,Admiral Fred S.Lonan,Cahyo Muzhar dan Ferdi Tanoni serta seorang sekretaris eksekutif Dedy Miharja untuk mengurus dan menyelesaikan kasus tumpahan Minyak Montara di Laut Timor.

“Pada Maret 2021 Hakim Pengadilan Federal Australia di Sydney memberikan putusan dan memenangkan petani rumput laut NTT yang dipimpin Danisel Sanda,” tambah dilansir Antara.

Namun karena pengacara yang ditunjuk di Sydney hanya mau memperkarakan dua Kabupaten saja yakni Kabupaten Kupang dan Rote,maka pada akhir tahun 2019,YPTB menunjuk seorang pengacara di Inggris yakni Monica Feria-Tinta untuk mengadukan Pemerintah Australia dalam kasus ini ke Perserikatan Bangsa Bangsa agar Pemerintah Australia mmbayar ganti rugi sebesar USDA 15 miliar kepada rakyat NTT.

Pada Maret 2021 itu pula Komisi Hak Asasi manusia dan lima komisi lain nya mengirim surat kepada Pemerintah Australia-Indonesia-Thailand dan PTTEP Bangkok untuk memberikan penjelasan nya. Pada Mei 2021 mereka semua telah memberikan jawabannya ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). (aro)

Tags: kupangnttpencemaran

Berita Terkait.

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan
Headline

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:40
Assaat
Headline

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:47
Silmi-Karim
Headline

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27
Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1897 shares
    Share 759 Tweet 474
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1844 shares
    Share 738 Tweet 461
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.