• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Enrekang Tangkap Penanam Ganja Hidroponik

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 20 Agustus 2021 - 22:58
in Nusantara
indoposco

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengorek keterangan tersangka yang menanam ganja.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Enrekang mengungkap tindak pidana narkoba golongan I jenis ganja dengan modus menanam ganja secara hidroponik.

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengatakan dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan SS (25), warga Murasa Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang yang bekerja sebagai petani.

BacaJuga:

Wamenag Tegaskan Kasus Ponpes Pati Ulah Oknum, Bukan Cerminan Pesantren

Wujudkan Ketahanan Energi Nasional, Kanwil Bea Cukai Papua Fasilitasi Proyek Strategis Nasional

Bea Cukai Morowali Tindak 36 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan Industri PT IMIP

“Ganja tersebut ditanam secara hidroponik di dalam pot di halaman rumahnya” kata Andi, Jumat(20/8/2021).

Atas perbuatannya tersangka SS dikenakan pasal 111 ayat (1) yaitu : “Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda Rp800 juta – Rp8 miliar.

Andi Sinjaya menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Murasa Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang.

Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Baharullah K yang memimpin langsung penangkapan dan penggeledahan bersama anggota Sat Narkoba Polres Enrekang.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SS (25) ditemukan dalam saku celananya 1 (satu) paket daun kering yang diduga Narkotika Golongan I.

“Jenis ganja dalam kemasan plastik warna bening dengan berat bruto 10,96 gram,” Kata IPTU Baharullah

Kemudian berdasarkan pengakuan dari diduga tersangka bahwa masih ada tanaman ganja tersebut di halaman rumahnya yang ditanam di pot bunga/hidroponik warna hitam.

Kemudian polisi melakukan pencarian BB dan ditemukan 1 (satu) buah pot bunga warna hitam yang berisikan 1 (satu) batang pohon ganja.

Menurut pengakuan SS, diri mendapat biji tanaman ganja dari teman minum ballo/minuman keras dan ganja tersebut sudah 3 (tiga) kali panen.

“Untuk itu Satuan Narkoba akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk kasus narkoba bulan Januari 2021 sampai saat ini sudah ada 9 kasus.

Untuk barang bukti jenis sabu 2,38 gram, jenis tembakau gorila (FUB-AMB) 5,48 gram dan jenis ganja 10,96 gram serta sudah ada 13 orang .

“Kami menghimbau masyarakat yang menemukan adanya penyalagunaan narkotika, dimohon agar melaporkan kepada pihak kepolisian agar kami bisa melakukan tindakan segera, untuk mengurangi peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang,” tutupnya. (gin)

Tags: ganjahidroponiklahan ganjaPolres EnrekangPolri

Berita Terkait.

Wamenag Tegaskan Kasus Ponpes Pati Ulah Oknum, Bukan Cerminan Pesantren
Nusantara

Wamenag Tegaskan Kasus Ponpes Pati Ulah Oknum, Bukan Cerminan Pesantren

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:09
Wujudkan Ketahanan Energi Nasional, Kanwil Bea Cukai Papua Fasilitasi Proyek Strategis Nasional
Nusantara

Wujudkan Ketahanan Energi Nasional, Kanwil Bea Cukai Papua Fasilitasi Proyek Strategis Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:53
BC
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 36 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan Industri PT IMIP

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:41
Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km

Senin, 11 Mei 2026 - 21:55
Petugas
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Madiun bersama Polres dan Denpom, Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Di Tol Ngawi-Kertosono

Senin, 11 Mei 2026 - 16:36
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Senin, 11 Mei 2026 - 14:54

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.