• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polri Buka Posko Pengaduan Investasi Bodong EDCCash

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:15
in Nasional
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan keterangan pers kasus tindak pidana investasi ilegal EDCCash di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021). Foto: Antara/Laily Rahmawaty/aa

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan keterangan pers kasus tindak pidana investasi ilegal EDCCash di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021). Foto: Antara/Laily Rahmawaty/aa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjelaskan pihaknya masih membuka posko pengaduan korban investasi ilegal EDCCash setelah melimpahkan 6 tersangka bersama barang bukti perkara tindak pidana ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Layanan pengaduan masih dibuka, hingga saat ini yang membuat laporan polisi ada 3 orang, yang menjadi saksi ada 60 orang, serta yang mengadu di layanan aduan ada 1.973 orang,” tutur Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/8).

BacaJuga:

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Dalam kasus penipuan, penggelapan serta tindak pidana pencucian uang oleh 6 tersangka EDCCash, kepolisian memperkirakan ada 52 ribu korban yang dirugikan. Data itu berasal dari jumlah anggota yang memiliki akun aplikasi kripto EDCCash.

Kanit I Subdit V Dirtipideksus Bareskrim Polri Kompol Samian menyebutkan, pada awal penyelidikan jumlah anggota EDCCash itu mencapai 57 ribu orang yang tersebar di sejumlah daerah di Tanah Air.

“Di dalam aplikasi, anggota yang masuk didalamnya ada sekitar 52 ribu, jika informasi yang didapat awalnya 57 ribu, mungkin ada beberapa anggota yang sudah tutup akun,” tutur Samian.

Penyidik sudah mencantumkan jumlah korban yang melapor, dan yang diperiksa serta yang membuat pengaduan dalam berita acara perkara. Walaupun begitu, Polri tetap membuka posko aduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan oleh EDCCash tersebut.

Menurut Samian, EDCCash dalam merekrut anggota membuat banyak program- program seperti arisan, kemudian program kepemilikan mobil dan sebagainya.

“Jadi mereka yang ikut program dan ikut jadi korban tapi belum tentu jadi anggota, sehingga dimungkinkan besaran orang yang dirugikan di atas angka itu,” tuturnya.

Penyidik juga berspekulasi ada orang- orang yang dirugikan dalam kasus ini yang mengikuti program-program para leader EDCCash namun belum menjadi anggota. Misalnya, program mobil, peserta setiap bulan diminta bayar dengan nominal beberapa juta, setelah itu pada bulan ke 13 akan diundi siapa pemenangnya akan mendapat mobil.

Kemudian, tutur Samian, saat mendapatkan mobil, peserta program harus mendaftar sebagai anggota. Sehingga demikian, yang mengikuti program EDCCash belum tentu menjadi anggota yang tertera di aplikasi kripto EDCCash.

“Namun dengan adanya kasus EDCCash ini telah diungkap, program- program itu semua berhenti, orang- orang yang ikut program ini tentu dirugikan, yang sudah sekian juta membayar sekian bulan akhirnya tidak ada ujungnya, program tidak ada kejelasan,” ucap Samian.

Untuk itu, tutur Samian, pihaknya mempersilahkan masyarakat yang dirugikan oleh EDCCash bisa melapor ke sentra kepolisian terdekat di wilayahnya. Karena posko pengaduan EDCCash berada di Bareskrim Polri, laporan yang masuk di wilayah akan diakomodir serta disertakan dalam penyelesaian perkara ini.

Tidak hanya itu, jumlah korban melapor dengan jumlah anggota yang terdaftar di EDCCash yang tidak sebanding, menurut Samian, bisa disebabkan beberapa faktor, yaitu anggota berada di luar Jabodetabek, dan kemungkinan anggota itu membayar dengan nominal yang masih kecil.

“Disampaikan kepada masyarakat yang merasa keberatan, bisa berkomunikasi antar mereka, bersama- sama membuat laporan setempat, nanti apakah laporan ditarik ke Mabes atau dilimpahkan. Apabila ada korban merasa keberatan bisa buat laporan di polisi terdekat,” ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka EDCCash membantah pernyataan Polri terkait jumlah korban yang dirugikan dalam kasus EDCCash sebanyak 52 ribu orang.

Abdullah Al Katiri selaku kuasa hukum tersangka AY serta S menjelaskan sebagian besar mitra yang bergabung dengan EDCCash tidak merasa dirugikan. (Mg2)

Tags: EDCCashInvestasi BodongPolriPosko Pengaduan

Berita Terkait.

Pertemuan
Nasional

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 11:32
Gyokeres
Nasional

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kamis, 30 April 2026 - 10:21
Ratu
Nasional

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Kamis, 30 April 2026 - 09:20
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2549 shares
    Share 1020 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.