• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Insentif Impor Alkes Rp799 Miliar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:11
in Ekonomi
Petugas menurunkan Alat Kesehatan (alkes) COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/8/2021). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/aww

Petugas menurunkan Alat Kesehatan (alkes) COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/8/2021). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/aww

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi pemberian insentif fiskal berupa importasi untuk jenis barang alat kesehatan (alkes) mencapai Rp799 miliar sejak Maret 2020 sampai Juli 2021.

“Total nilai insentif fiskal sudah diberikan sebesar Rp799 miliar dari nilai impor barang sebesar Rp4 triliun,” demikian kutipan keterangan resmi dari Kemenkeu di Jakarta, Kamis (19/8).

BacaJuga:

Pertamina Intensifkan Diplomasi Energi di AS, Incar Teknologi dan Pasokan Jangka Panjang

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Energi Hijau dari Limbah Pertanian, Inovasi PLN NP Berbuah Penghargaan Nasional

Jenis barang yang paling banyak diimpor yaitu Reagent PCR, ventilator, APD atau pakaian pelindung, obat-obatan, mesin In Vitro (uji lab), virus transfer media, dan masker baik bedah, non-bedah, maupun N95.

Jenis barang yang diberikan insentif ini dipilih berdasarkan masukan Kementerian Kesehatan serta dikoordinasikan dengan Kementerian atau Lembaga terkait melalui pertimbangan pemenuhan kebutuhan serta ketersediaan produsen dalam negeri.

Pada awal pandemi sudah diberikan insentif kepabeanan untuk 73 jenis barang sesuai PMK 34/PMK.04/2020 yang kemudian dilakukan beberapa kali perubahan yaitu terakhir menjadi 26 kelompok barang sesuai PMK 92/PMK.04/2021.

Sebagai contoh, PCR Test merupakan salah satu jenis barang yang sejak Maret 2020 sampai saat ini secara konsisten diberikan insentif kepabeanan sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dengan harga murah serta mudah didapatkan.

Adapun jenis barang yang berhubungan dalam rangka proses testing Swab PCR yang juga diberikan insentif kepabeanan di antaranya adalah PCR test reagent, Swab, Virus Transfer Media, serta In Vitro Diagnostic Equipment.

Khusus untuk PCR test reagent, total fasilitas pembebasan bea masuk (BM) serta pajak dalam rangka impor (PDRI) yang sudah diberikan untuk periode 01 Januari sampai 14 Agustus 2021 sebesar Rp366,76 miliar.

Realisasi itu terdiri atas fasilitas pajak berupa pembebasan BM sebesar Rp107 miliar, PPN tidak dipungut sebesar Rp193 miliar, serta PPh Pasal 22 dibebaskan dari pungutan sebesar Rp66 miliar.

Sejak awal Juli 2021 juga diberikan fasilitas terhadap impor oksigen, oksigen concentrator, oksigen generator, tabung oksigen, serta regulator mengingat kebutuhannya meningkat seiring eskalasi Covid-19 versi Delta.

Tidak hanya insentif fiskal, turut diberikan insentif prosedural berupa percepatan pengeluaran barang impor serta penyederhanaan perizinan tata niaga impor yang diberikan oleh BNPB dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Online Single Submission di laman www.insw.go.id.

Kementerian Keuangan juga memberikan insentif kepabeanan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan Alkes berupa insentif untuk obat-obatan menggunakan dana APBN untuk masyarakat melalui PMK 102/PMK.04/2007.

Kemudian juga bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19 khususnya sektor industri farmasi serta alat kesehatan melalui PMK 68/PMK.10/2021.

Sekaligus impor fasilitas pemerintah pusat serta daerah untuk kepentingan umum melalui PMK 171/PMK.04/2019, impor barang hibah atau hadiah untuk ibadah/amal/sosial melalui PMK 70/PMK.04/2012, dan fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 melalui PMK 188/PMK.04/2020. (Mg2)

Tags: alat kesehatanalkesBea Cukaiinsentif impor alkes

Berita Terkait.

pertamina
Ekonomi

Pertamina Intensifkan Diplomasi Energi di AS, Incar Teknologi dan Pasokan Jangka Panjang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:11
selfi
Ekonomi

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:17
Biomassa
Ekonomi

Energi Hijau dari Limbah Pertanian, Inovasi PLN NP Berbuah Penghargaan Nasional

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:07
maybank
Ekonomi

Kolaborasi Maybank Indonesia dan Muslim Pro Hadirkan Solusi Finansial untuk Ibadah Haji dan Umrah

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:16
kolaborasi
Ekonomi

Pertamina Gandeng BGN, Minyak Jelantah SPPG akan Terbangkan Pesawat Ramah Lingkungan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:06
pelita air
Ekonomi

Belanja Produk Lokal dari Kursi Pesawat, Inovasi Baru Pertamina dan Pelita Air

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:15

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3699 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.