• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN Anggota DPR Hanya 55 Persen

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 20:40
in Nasional
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto: (ANTARA)

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan tingkat disiplin penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anggota DPR hanya 55 persen.

“Ada berita kurang baik, bidang legislatif menurun drastis. Tahun lalu DPR serta DPRD yang melapor LHKPN sudah 100 persen karena KPU mensyaratkan jika ingin maju harus kasih LHKPN, sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen serta DPRD tinggal 90 persen,” tutur Pahala seperti dikutip Antara, Rabu (18/8/2021).

BacaJuga:

Mendagri Dukung Forum Reguler Negara-Negara Tetangga untuk Perkuat Kerja Sama Perbatasan

Satu Beasiswa Indonesia Satukan Data, Cegah Mahasiswa Terima Beasiswa Dobel

Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim

Hingga pertengahan Juni 2021, menurut Pahala, rata-rata kepatuhan pelaporan LHKPN adalah 96,31 persen.

“Rata-rata ini lebih baik dari tahun kemarin. Kita ucapkan terima kasih juga untuk bidang legislatif tahun lalu 100 persen melaporkan, PR- nya bagaimana 55 persen dan 90 persen ini bisa naik ke 100 persen,” ucap Pahala.

KPK menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor

Rinciannya adalah:

1. Bidang eksekutif: 294.864 LHKPN( 96,44 persen).

2. Bidang legislatif: 17.923 LHKPN( 89,27 persen).

3. Bidang yudikatif: 19.473 LHKPN( 98,46 persen).

4. BUMN/ BUMD: 31.378 LHKPN( 98,15 persen).

“Jadi mungkin dengan pelaporan sepenuhnya elektronik lebih sederhana karena ada fitur e-Announcement. Terima kasih juga rekan- rekan media yang sering mengecek e-LHKPN, kalau manusia yang disebut (di media) tidak lapor LHKPN wah celaka,” ucap Pahala.

Pahala mengatakan berdasarkan fitur” e- Announcement” di aplikasi e-LHKPN, sudah diakses sebanyak 317. 318 kali dengan 5 kota pengakses terbesar, yaitu Jakarta (100.316), Medan (19.142), Surabaya (18.421), Makassar (13.546), serta Bandung (12.635).

“Tidak hanya menerima LHKPN, kita juga melakukan pemeriksaan LHKPN yaitu sebanyak 92 laporan biasanya dari teman-teman penindakan,” tutur Pahala.

Sebanyak 92 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan Direktorat LHKPN KPK atas permintaan internal, di antaranya terkait proses seleksi hakim agung serta pengembangan perkara.

“Hasilnya kita sampaikan ke teman- teman penindakan termasuk waktu seleksi hakim agung. KY (Komisi Yudisial) teratur meminta soal LHKPN bukan cuma apakah telah memasukkan LHKPN atau belum, tetapi ada pendalaman misalnya rekening banknya aneh atau tidak, kami kasih komentar kecil,” ucap Pahala.

Menurut Pahala, setelah penyelenggara negara memberikan LHKPN, KPK lalu melaksanakan pemeriksaan serta dilanjutkan klarifikasi.

“Biasanya di sini ketahuan ada anehnya misalnya melaporkan rumah nilainya Rp100 juta, tetapi mobil Rp 4 miliar, jadi diklarifikasi lalu kita surati, tetapi jika nyatanya orangnya sudah masuk ke penindakan, itu tidak klarifikasi lagi tetapi langsung kita cari datanya,” tuturnya.

Penyelenggara negara yang harus menyerahkan LHKPN berdasarkan peraturan perundangan adalah: (1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negeri; (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; (3) Menteri; (4) Gubernur; (5) Hakim; (6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; serta (7) Direksi, Komisaris serta pejabat struktural lainnya sesuai pada BUMN serta BUMD;

Selanjutnya (8) Pimpinan Bank Indonesia; (9) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; (10) Pejabat Eselon I dan II serta pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer serta Kepolisian Negara Republik Indonesia; (11) Jaksa; (12). Penyidik; (13) Panitera Pengadilan; serta Pemimpin dan Bendaharawan Proyek;

Setelah itu (14) Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan; (15) Pemeriksa Bea dan Cukai; (16) Pemeriksa Pajak; (17) Auditor; (18) Pejabat yang mengeluarkan perizinan (19) Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; serta (20) Pejabat pembuat regulasi

Sanksi untuk mereka yang tidak menyerahkan LHKPN diatur Pasal 20 UU No 28 Tahun 1999 yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku.

Selanjutnya pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Aturan Cara Pendaftaran, Pengumuman, serta Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung ataupun arahan lembaga tempat Pejabat Negara (PN) bekerja untuk memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila masyarakat memiliki informasi bahwa harta yang dilaporkan oleh PN tidak sesuai dengan kenyataan, bisa melaporkan pada KPK melalui fitur yang ada pada aplikasi e-LHKPN. KPK akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dengan melakukan klarifikasi pada penyelenggara negara terkait. (mg2/wib)

Tags: 55 PersenAnggota DPRLHKPN

Berita Terkait.

Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian
Nasional

Mendagri Dukung Forum Reguler Negara-Negara Tetangga untuk Perkuat Kerja Sama Perbatasan

Rabu, 16 September 2026 - 17:44
Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?
Nasional

Satu Beasiswa Indonesia Satukan Data, Cegah Mahasiswa Terima Beasiswa Dobel

Rabu, 16 September 2026 - 17:29
Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8
Nasional

Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim

Rabu, 16 September 2026 - 16:34
Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?
Nasional

Resmi Berdiri, Ditjen Pesantren Perkuat Perencanaan Program dan Penganggaran

Rabu, 16 September 2026 - 16:04
Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?
Nasional

Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?

Rabu, 16 September 2026 - 15:13
titoo
Nasional

Mendagri Tegaskan Reforma Agraria untuk Kepentingan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 - 13:03

OLAHRAGA

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung
Olahraga

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Editor Laurens Dami
Rabu, 16 September 2026 - 15:43

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung langsung mendapat ujian berat saat membuka perjalanan mereka di AFC Champions League 2 (ACL Two) 2026/2027....

SelengkapnyaDetails
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1660 shares
    Share 664 Tweet 415
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.