• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Sebut Pemerintah Terlalu Jauh Atur Peribadatan Umat

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 16:31
in Nasional
Pembatasan kegiatan di tempat ibadah. Foto: Antara

Pembatasan kegiatan di tempat ibadah. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembatasan kegiatan di tempat ibadah dengan wajib vaksin tidak adil dan diskriminatif. Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua FPKS DPR RI Mulyanto dalam keterangan, Sabtu (14/8/2021).

Ia meminta pemerintah fokus dalam pemenuhan vaksinasi dengan menyediakan vaksin Covid-19. Sebab, hingga saat ini pemerintah tidak mampu melayani vaksinasi kepada masyarakat.

BacaJuga:

Dorong Kemandirian Ekonomi, Ponpes Darunnajah Tekankan Urgensi Ditjen Pesantren

Bahlil: Penambahan Kuota LPG 3 kg Untuk Nataru Tak Tambah Beban APBN

Kemenhut Amankan Pelaku Pengangkut Ratusan Kayu Ulin Ilegal di Kaltim

“Kita tolak kebijakan ini. Pemerintah fokus saja dalam penuhi ketersediaan vaksin, jangan malah memberlakukan sertifikat vaksin untuk salat berjamaah,” ungkapnya.

Ia menilai, pemerintah terlalu jauh ikut campur dalam hal teknis peribadatan umat beragama. Sebab, vaksinasi bukan membuat orang menjadi kebal dan tidak terinfeksi virus atau tidak menularkan virus kepada orang lain.

“Vaksin hanya membuat orang memiliki antibodi, sehingga kalau terinfeksi tidak menimbulkan efek fatal,” ucapnya.

Ia menegaskan, pemerintah seharusnya merumuskan kebijakan yang akurat berdasarkan scientific based, bukan sekadar coba-coba. Pasalnya, belakangan pemerintah terkesan asal bicara atau asal bunyi (asbun) dalam membuat kebijakan.

“Sebelumnya ada soal testing, lalu soal indikator kematian, sekarang soal syarat sertifikat vaksin untuk ibadah,” bebernya. (nas)

Tags: DPR RIpembatasan kegiatantempat ibadah
Berita Sebelumnya

Denmark dan Norwegia Tutup Kedutaan Mereka di Afghanistan

Berita Berikutnya

Kritik Lomba Karya Tulis BPIP, PAN: Jangan Menyudutkan

Berita Terkait.

kh-sofwan-manaf
Nasional

Dorong Kemandirian Ekonomi, Ponpes Darunnajah Tekankan Urgensi Ditjen Pesantren

Jumat, 28 November 2025 - 09:01
bahlil
Nasional

Bahlil: Penambahan Kuota LPG 3 kg Untuk Nataru Tak Tambah Beban APBN

Jumat, 28 November 2025 - 07:07
kayu
Nasional

Kemenhut Amankan Pelaku Pengangkut Ratusan Kayu Ulin Ilegal di Kaltim

Jumat, 28 November 2025 - 06:06
kemnaker
Nasional

Kemnaker Tegaskan Norma Penggunaan TKA di Kawasan Industri

Jumat, 28 November 2025 - 04:44
menkes
Nasional

Kemenkes Aktifkan Layanan Kesehatan Bagi Korban Bencana Aceh-Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 02:20
yusril
Nasional

Yusril Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi di Tengah Dinamika Legislasi

Jumat, 28 November 2025 - 00:30
Berita Berikutnya
Kritik Lomba Karya Tulis BPIP, PAN: Jangan Menyudutkan

Kritik Lomba Karya Tulis BPIP, PAN: Jangan Menyudutkan

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.