• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sebaiknya Persyaratan Sertifikasi Vaksin Masuk Mal Tak Diterapkan di Semua Daerah

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 13 Agustus 2021 - 09:53
in Headline
indoposco

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan pemberlakukan sertifikat sebagai syarat masuk mal menjadi perdebatan di ruang publik. Tidak sedikit masyarakat yang menilai hal itu bagian upaya mempersulit dan di sisi lain, ada yang menilai sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Pada persoalan ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi turut angkat bicara. Kebijakan itu tidak dapat disamaratakan di semua daerah. Mengingat, ketercukupan dan pendistribusian di wilayah tidak semuanya sama.

BacaJuga:

Iran Resmi Buka Akses Selat Hormuz

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

“Harus hati-hati dalam penerapannya. Setidaknya bisa diterapkan di daerah yang rasio vaksinasinya sudah 50 persen,” katanya, Kamis (12/8/2021).

Ia menilai, untuk wilayah Jakarta sepertinya tidak masalah sertifikat vaksin dijadikan syarat masuk mal. Sebab, cakupan vaksinasi sudah mencapai 95 persen. Artinya, tinggal anak yang berusia di bawah umur atau orang memiliki penyakit berat.

“Hanya orang yang betul-betul sehat yang boleh keluar ke tempat-tempat umum seperti mal atau pasar. Itu bisa diapresiasi,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan (Prokes) di mal dirasa sudah baik. Pihak pengelola sudah paham tentang prosedur kebijakan pemerintah. Kebijakan pemberlakukan sertifikat vaksin akan dirasa tidak adil, ketika cakupan vaksinasi masih rendah.

“Berbeda halnya kalau cakupan masyarakat yang divaksin masih sedikit masih 20 persen atau kurang, terasa tidak adil,” terangnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan standarisasi organisasi kesehatan dunia (WHO), ideal sebuah fasilitas umum dikunjungi setelah masyarakatnya sudah divaksin, paling rendah menyisakan 5 persen.

Sehingga, tidak ada kekhawatiran kasus angka penularan akan melonjak kembali. Jika hal itu terjadi, maka pembatasan kegiatan sosial akan terus dilakukan dalam waktu yang panjang.

“Kalau karantina lagi kan repot. Pemerintah harus menyediakan sentra vaksinasi di mal, pasar lain. Ini upaya untuk mempercepat vaksinasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Raya, Daeng Muhammad Faqih setuju dengan kebijakan pemerintah yang memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal atau fasilitas umum yang berpotensi ramai dikunjungi.

Terlebih hingga saat ini, transportasi darat sudah menjalankan kebijakan tersebut. Hal itu dinilai sebagai bentuk ikhtiar dalam menekan angka penularan yang relatif masih tinggi.

“IDI setuju. Untuk pengendalian penularan,” tuturnya saat dihubungi melalui pesan whatshapp.

Menurutnya, kebijakan itu harus diberlakukan untuk semua orang. Meskipun saat ini, belum ada vaksin yang khusus buat anak di bawah usia 12 tahun.

Lebih lanjut Faqih menyebutkan, sertifikat vaksin menjadi syarat masuk mal dapat disesuikan dengan kebijakan Pemberlakukan Pematasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sampai 4.

“Semua orang. Mungkin untuk awal uji coba selama PPKM level 1,2,3,4. Untuk selanjutnya perlu dikaji penerapannya pada saat masuk adaptasi kebiasaan baru,” paparnya. (son)

Tags: MalPPKMsertifikasi vaksinsyarat masuk mal

Berita Terkait.

Abbas-Araghchi
Headline

Iran Resmi Buka Akses Selat Hormuz

Jumat, 17 April 2026 - 23:36
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen
Headline

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Jumat, 17 April 2026 - 15:50
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Headline

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Jumat, 17 April 2026 - 15:01
Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Headline

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

Jumat, 17 April 2026 - 11:04
fifa
Headline

Presiden FIFA Yakin Iran Tak akan Mundur dari Piala Dunia 2026

Jumat, 17 April 2026 - 07:07
ombudsman
Headline

Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf ke Publik

Kamis, 16 April 2026 - 20:36

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.