• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MAKI Pantau Sidang Kasus Dugaan Korupsi Masker di Banten

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:26
in Headline
indoposco

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terus memantau proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tiplikor), Serang, Provinsi Banten.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menghormati proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Provinsi Banten yang diduga telah merugikan negara Rp1,68 miliar.

BacaJuga:

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Menkeu Sebut Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

“Saya mulai memantau apa yang (menjadi substansi) dari kasus tersebut. Prinsipnya, pengadaan barang dan jasa itu adalah nilai wajar dan menguntungkan negara serta barangnya bagus. Itu akan diperoleh kalau dilakukan tender yang kompetitif dan transparan. Tetapi kalau tendernya diatur, diarahkan atau dikunci, ya sama saja bohong,” ujar Boyamin kepada Indoposco.id melalui pesan suara WhatsApp, Kamis (12/8/2021).

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 senilai Rp3,3 miliar pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menyeret tiga terdakwa yakni Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinkes Banten dan dua terdakwa dari pihak swasta yakni Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus.

Dalam persidangan terungkap bahwa terjadi perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp70 ribu per pieces menjadi Rp220 ribu per pieces.

Boyamin mengatakan, dalam setiap pengadaan, pihaknya tidak mempermasalahkan di mana pun, dalam keadaan bencana ini, dilakukan penunjukan langsung tanpa tender. Karena memang boleh melakukan pengadaan barang tanpa tender dalam keadaan bencana.

“Namun, prinsip bahwa itu untuk menguntungkan negara, artinya harganya wajar pada saat itu, tetap harus menjadi ideologi dari pemberi kerja dan pimpinan proyek atau pemborongnya. Jadi, prinsipnya harus memberikan harga wajar pada saat itu, meskipun itu tanpa tender. Intinya menguntungkan negara, jangan merugikan negara,” ujarnya.

Boyamin menyakini, dalam kasus masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memiliki cukup bukti untuk membawa ke persidangan.

“Misalnya, harga dari distributor berapa, terus kepada pemborong berapa? Nah, di sinilah letak adanya dugaan mark up. Karena satu masker dengan harga Rp220 ribu itu, saya yakin, di mana pun tidak ada harga sampai sejauh itu. Harga pasaran baik di Jakarta, Surabaya, Serang atau Lampung atau di Manado, harga masker KN95 tidak sampai Rp220 ribu per pieces. Saya yakin harga di distributor, jauh di bawah itu,” ujarnya.

Sehingga, kata Boyamin, keuntungan yang diperoleh pemborong itu, patut diduga, berasal dari mark up atau kemahalan harga.

“Mestinya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tidak membeli masker dengan harga yang tidak wajar seperti itu. Toh, masih bisa mencari ke Jakarta, dengan harga yang lebih murah. Mestinya, pihak Dinkes Banten, melacak siapa distributornya. Kan bisa ditanya distributornya, dan didatangi untuk ditanya berapa harga masker sebenarnya, sehingga bisa dilakukan penawaran. Kalau dari distributor, misalnya harga Rp100 ribu per pieces, maka tinggal ditambah keuntungan 20 persen, cukup Rp 120 ribu per pieces. Tidak perlu sampai Rp220 ribu per pieces,” tegasnya.

Menurut Boyamin, letak kecerobohan atau kelalaian atau kesalahan dari pihak pimpinan proyek, tidak melakukan proses klarifikasi harga pasar kepada distributor, baik distributor yang dihire (dipekerjakan) oleh pemborong maupun distributor lainnya.

“Karena terjadi kesalahan inilah, maka terjadilah kerugian negara sehingga diproses oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Dan, mulai terungkap kan, peran dan persengkongkolan dari para pihak, meskipun ada yang membantah. Nanti, biar hakim yang akan menilai, apakah bantahan itu benar atau hanya ngeles atau sekadar mencari selamat. Saya yakin, hakim akan mampu melihat semua fakta itu. Saya dari MAKI berharap bahwa hakim nantinya memutuskan bahwa ini bersalah. Karena, harga Rp220 ribu untuk masker KN95 itu rasanya tidak masuk akal,” ujarnya. (dam)

Tags: Bantendugaan korupsi maskerKorupsi MaskerMAKI

Berita Terkait.

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50
Headline

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Selasa, 22 September 2026 - 19:05
suahasil
Headline

Menkeu Sebut Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 13:13
tikus
Headline

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

Selasa, 22 September 2026 - 09:29
bambang
Headline

Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Pemohon Sebut Ada Indikasi Manipulatif

Selasa, 22 September 2026 - 09:19
bran
Headline

Gibran Condemns SPPG Employee for Mocking Students Who Fell Ill After MBG Meal

Senin, 21 September 2026 - 17:07
gibran
Headline

Gibran Kecam Karyawan SPPG yang Ejek Siswa Korban Keracunan MBG

Senin, 21 September 2026 - 16:27

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.