• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kabupaten Bogor Ikut Longgarkan Sejumlah Aturan Dalam PPKM Tingkat 4

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 12 Agustus 2021 - 00:19
in Megapolitan
Kepbup Bogor nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 sebagai landasan aturan PPKM tingkat 4 di Kabupaten Bogor. Foto: Antara/Ho-Pemerintah Kabupaten Bogor

Kepbup Bogor nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 sebagai landasan aturan PPKM tingkat 4 di Kabupaten Bogor. Foto: Antara/Ho-Pemerintah Kabupaten Bogor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ikut melonggarkan sejumlah aturan dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 4 yang berlaku pada 10-16 Agustus 2021.

“Ada beberapa aturan yang dilonggarkan dibandingkan dengan Keputusan Bupati sebelumnya yang berlaku 3-9 Agustus 2021. Setidaknya, ada 3 aturan yang dilonggarkan,” ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Rabu (11/8), dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Hari Ini Cuaca di Jakarta Relatif Teduh, Sebagian Besar Wilayah Terpantau Berawan

Permudah Validasi BPHTB, Bupati Tangerang Dorong Data Tunggal Libatkan PPAT-PPATS

HUT ke-81 RI, BPN dan Pemkab Tangerang Teken PKS Integrasi Data Tanah-Pajak

Ketua Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, tiga aturan yang dilonggarkan yaitu terkait operasional restoran dan kafe, tempat ibadah, serta perjalanan antar daerah.

Restoran dan kafe diizinkan bagi yang memiliki area pelayanan di ruang terbuka diizinkan membuka layanan makan di tempat. Ketentuannya yaitu menerapakan protokol kesehatan, tutup pukul 20.00 WIB, menerapkan waktu makan maksimal 20 menit bagi pengunjung, dan menerima pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.

Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, kelenteng dan lain-lain diizinkan untuk menggelar kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan ketentuan maksimal jamaah 25 persen dari kapasitas tempat atau 20 orang.

Kemudian, perjalanan antar daerah khususnya melalui pesawat udara di dalam Jawa dan Bali dapat dilakukan dengan menunjukkan hasil tes antigen maksimal H-1. Ketentuannya, sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, serta hasil PCR negatif maksimal H-2 jika baru sebatas menerima vaksin dosis pertama.

Ade Yasin menyebutkan, sejumlah aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri( Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM tingkat 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut kemudian ia kemas dalam Kepbup Bogor nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 sebagai landasan aturan PPKM tingkat 4 di Kabupaten Bogor. (mg1)

Tags: aturan ppkmPemkab BogorPPKM

Berita Terkait.

cuaca
Megapolitan

Hari Ini Cuaca di Jakarta Relatif Teduh, Sebagian Besar Wilayah Terpantau Berawan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:10
rasyid
Megapolitan

Permudah Validasi BPHTB, Bupati Tangerang Dorong Data Tunggal Libatkan PPAT-PPATS

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:05
Penandatanganan
Megapolitan

HUT ke-81 RI, BPN dan Pemkab Tangerang Teken PKS Integrasi Data Tanah-Pajak

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:06
Upacara
Megapolitan

Anak-anak Belajar Merdeka yang Bertanggung Jawab dari Lapangan Kecil Sekolah Permatahati

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:04
Berawan
Megapolitan

Momen Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Cuaca di Jakarta Cerah Merata

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:20
didik
Megapolitan

Buka Kanal Pengaduan, BPN Kabupaten Tangerang Pastikan Layanan Responsif

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2726 shares
    Share 1090 Tweet 682
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3852 shares
    Share 1541 Tweet 963
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.