• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sanksi Penyeleweng Bansos Diatur Permensos Baru

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 11 Agustus 2021 - 15:33
in Headline
Staf Khusus Menteri Sosial Luhut Budijarso (tengah) saat mengunjungi Sentra Vaksinasi IPSM di Universitas Negeri Jakarta, Rabu (11/8/2021). Foto: Antara

Staf Khusus Menteri Sosial Luhut Budijarso (tengah) saat mengunjungi Sentra Vaksinasi IPSM di Universitas Negeri Jakarta, Rabu (11/8/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS CO.ID – Staf Khusus Menteri Sosial Luhut Budijarso mengatakan aturan mengenai pendamping sosial, termasuk sanksi apabila melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos), akan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru yang sedang dalam proses revisi.

Hal tersebut menurut Luhut Budijarso untuk memperbaiki kelemahan di lapangan agar tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan pendamping sosial.

BacaJuga:

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

“Kalau dari kita, langsung diberhentikan, kita akan atur di Permensos yang baru supaya dikembalikan kerugiannya. Kalau masih nggak bisa juga kita serahkan ke hukum,” ucap Luhut seperti dikutip Antara, Rabu (11/8/2021).

Program Keluarga Harapan (PKH), menurut Luhut, merupakan yang paling rawan ditemukan pemotongan, karena masalah penguasaan kartu ATM oleh pendamping sosial di lapangan atas alasan-alasan tertentu. Dibandingkan dengan BPNT yang bermasalah dalam penyalurannya.

Luhut menjelaskan hingga saat ini aturan mengenai pendamping PKH menggunakan Permensos No 1 Tahun 2018 mengenai Program Keluarga Harapan. Sedangkan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menggunakan Permensos No 20 Tahun 2019.

Akan tetapi pihaknya juga mengacu pada aturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). “Seluruh ketentuan bisa ada celahnya yang penting bagaimana kita semua sebagai bagian dari civil society untuk sama- sama bisa membantu mengawasi. Bukan untuk siapa- siapa, tetapi untuk penerima,” ucap Luhut.

Ia juga mendorong media ataupun masyarakat untuk terus memantau pelaksanaan bantuan sosial di sekitarnya. “Sampaikan saja kami kami Buka hotlinenya. Whistleblower sekarang sudah terintegrasi dengan KPK Jadi silakan kalau ada apa-apa kita buka semua, tidak ada yang kita tutupi,” tuturnya. (mg2/wib)

Tags: Bansospenyeleweng bansospermensos

Berita Terkait.

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen
Headline

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Jumat, 17 April 2026 - 15:50
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Headline

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Jumat, 17 April 2026 - 15:01
Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Headline

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

Jumat, 17 April 2026 - 11:04
fifa
Headline

Presiden FIFA Yakin Iran Tak Akan Mundur dari Piala Dunia 2026

Jumat, 17 April 2026 - 07:07
ombudsman
Headline

Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf ke Publik

Kamis, 16 April 2026 - 20:36
herry
Headline

Baru Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 19:53

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2526 shares
    Share 1010 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.