• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sanksi Penyeleweng Bansos Diatur Permensos Baru

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 11 Agustus 2021 - 15:33
in Headline
Staf Khusus Menteri Sosial Luhut Budijarso (tengah) saat mengunjungi Sentra Vaksinasi IPSM di Universitas Negeri Jakarta, Rabu (11/8/2021). Foto: Antara

Staf Khusus Menteri Sosial Luhut Budijarso (tengah) saat mengunjungi Sentra Vaksinasi IPSM di Universitas Negeri Jakarta, Rabu (11/8/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS CO.ID – Staf Khusus Menteri Sosial Luhut Budijarso mengatakan aturan mengenai pendamping sosial, termasuk sanksi apabila melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos), akan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru yang sedang dalam proses revisi.

Hal tersebut menurut Luhut Budijarso untuk memperbaiki kelemahan di lapangan agar tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan pendamping sosial.

BacaJuga:

Kejagung Panggil 2 Saksi Lagi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 1 Orang Mangkir

Kasus Eks Jampidsus, Akademisi: Jaksa Agung Tangani Dugaan Korupsi dengan Transparan dan Profesional

KPK Sita Mobil Pajero dari Istri Bupati Kuansing Nonaktif Terkait Kasus Suap

“Kalau dari kita, langsung diberhentikan, kita akan atur di Permensos yang baru supaya dikembalikan kerugiannya. Kalau masih nggak bisa juga kita serahkan ke hukum,” ucap Luhut seperti dikutip Antara, Rabu (11/8/2021).

Program Keluarga Harapan (PKH), menurut Luhut, merupakan yang paling rawan ditemukan pemotongan, karena masalah penguasaan kartu ATM oleh pendamping sosial di lapangan atas alasan-alasan tertentu. Dibandingkan dengan BPNT yang bermasalah dalam penyalurannya.

Luhut menjelaskan hingga saat ini aturan mengenai pendamping PKH menggunakan Permensos No 1 Tahun 2018 mengenai Program Keluarga Harapan. Sedangkan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menggunakan Permensos No 20 Tahun 2019.

Akan tetapi pihaknya juga mengacu pada aturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). “Seluruh ketentuan bisa ada celahnya yang penting bagaimana kita semua sebagai bagian dari civil society untuk sama- sama bisa membantu mengawasi. Bukan untuk siapa- siapa, tetapi untuk penerima,” ucap Luhut.

Ia juga mendorong media ataupun masyarakat untuk terus memantau pelaksanaan bantuan sosial di sekitarnya. “Sampaikan saja kami kami Buka hotlinenya. Whistleblower sekarang sudah terintegrasi dengan KPK Jadi silakan kalau ada apa-apa kita buka semua, tidak ada yang kita tutupi,” tuturnya. (mg2/wib)

Tags: Bansospenyeleweng bansospermensos

Berita Terkait.

Febrie
Headline

Kejagung Panggil 2 Saksi Lagi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 1 Orang Mangkir

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:43
Kejagung-RI
Headline

Kasus Eks Jampidsus, Akademisi: Jaksa Agung Tangani Dugaan Korupsi dengan Transparan dan Profesional

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:23
Mobil
Headline

KPK Sita Mobil Pajero dari Istri Bupati Kuansing Nonaktif Terkait Kasus Suap

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:03
anom
Headline

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Lebih dari Rp2 Miliar Disita

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 21 Orang Diamankan
Headline

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 21 Orang Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:52
Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan
Headline

Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:12

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3052 shares
    Share 1221 Tweet 763
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.