• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tetapkan Oknum Perawat Jadi Tersangka Tabung Suntik Kosong

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:20
in Megapolitan
indoposco

Oknum perawat EO menangis saat mengakui kelalaiannya dalam kasus suntikan dosis vaksin kosong yang viral di media sosial di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan oknum perawat berinisial EO menjadi tersangka kasus penggunaan tabung suntik (spuit) kosong disaat penyuntikan dosis vaksin Covid-19 di sentra vaksin kawasan Pluit, Penjaringan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan kasus yang berawal dari perdebatan warganet di media sosial Twitter itu sementara penyebabnya yaitu kelalaian oknum perawat tersebut, tetapi pihak berwajib tengah mendalami apakah ada motif lain dari kasus ini.

BacaJuga:

Dari Lansia Hingga Anak-Anak, Buktikan Bersepeda Menyatukan

Suhu Relatif Teduh, Sepanjang Hari Ini Cuaca di Jakarta Cerah Berawan

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan Hingga Cerah

“Ia (tersangka) merasa memang lalai dia, tidak mengecek lagi (spuit) yang digunakan ada isinya atau tidak, seharusnya kan saat diambil harus diperiksa dahulu. Itu yang dia sampaikan. Tetapi kami masih mendalami terus,” ucap Yusri seperti dikutip Antara, Selasa (10/8/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, tersangka sembari menangis membenarkan kelalaiannya dalam menjalankan tugas. dia juga menyatakan kalau sudah 599 kali menyuntikkan vaksin Covid-19 di sejumlah sentra vaksin dalam rangka membantu program vaksinasi nasional.

Yusri menjelaskan walaupun tersangka membenarkan kelalaiannya itu, akan tetapi polisi tetap mendalami sejumlah keterangan dari pihak lainnya, termasuk keterangan ahli, apakah ada motif lain dari tersangka melakukan perbuatan tersebut.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara Maryanto, penyelidikan perlu dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kejadian sesungguhnya dari video penyuntikan yang diklaim terjadi di salah satu tempat vaksinasi daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (6/8) lalu.

“Video itu bisa saja multitafsir, kita tidak dapat menduga-duga. Tetapi pada prinsipnya, kita (DPD) PPNI Jakarta Utara siap bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelidiki kasus ini,” ucap Maryanto.

Maryanto menjelaskan kasus ini perlu penyelidikan serta pengembangan yang mendalam dan menyeluruh, termasuk juga memeriksa pasien, pembuat, serta penyebar videonya. Kendati, menurut dia, proses hukum tetap harus dilakukan, dengan mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Yakni, asas penafsiran hukum yang menyatakan kalau hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Hukum yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang (UU) No 38 Tahun 2014 mengenai Keperawatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 38 Tahun 2014 mengenai Keperawatan.

“Jika memang hasil penyelidikan kasus terbukti terdakwa seorang perawat maka tidak semata-mata menggunakan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tapi pakai asas Lex Specialis Derogat Legi Generali,” ucap Maryanto.

Merujuk pada kedua hukum tersebut, dia menjelaskan kalau seorang perawat harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebelum menjalankan tugasnya. Kedua surat itu tidak bisa diperoleh dari pendidikan sarjana keperawatan saja, tetapi perlu juga mengikuti serangkaian uji kompetensi lainnya hingga dinyatakan lulus. (mg2/wib)

Tags: Polres Metro Jakarta UtaraPolriVaksin Kosong

Berita Terkait.

Andra-soni
Megapolitan

Dari Lansia Hingga Anak-Anak, Buktikan Bersepeda Menyatukan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:00
Berawan
Megapolitan

Suhu Relatif Teduh, Sepanjang Hari Ini Cuaca di Jakarta Cerah Berawan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:10
Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan Hingga Cerah
Megapolitan

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan Hingga Cerah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06
KRL
Megapolitan

Tawuran Warga di Manggarai Picu Gangguan Perjalanan KRL

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:20
Qodari
Megapolitan

Qodari: Hunian Manggarai Jadi Terobosan agar MBR Bisa Tinggal di Pusat Kota

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:46
laka
Megapolitan

Seruduk Truk Kontainer, Mobil Mercy Terbakar dan 2 Orang Meninggal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:22

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.