• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tetapkan Oknum Perawat Jadi Tersangka Tabung Suntik Kosong

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:20
in Megapolitan
indoposco

Oknum perawat EO menangis saat mengakui kelalaiannya dalam kasus suntikan dosis vaksin kosong yang viral di media sosial di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan oknum perawat berinisial EO menjadi tersangka kasus penggunaan tabung suntik (spuit) kosong disaat penyuntikan dosis vaksin Covid-19 di sentra vaksin kawasan Pluit, Penjaringan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan kasus yang berawal dari perdebatan warganet di media sosial Twitter itu sementara penyebabnya yaitu kelalaian oknum perawat tersebut, tetapi pihak berwajib tengah mendalami apakah ada motif lain dari kasus ini.

BacaJuga:

Tabrakan Beruntun di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Pelajar Tewas Akibat Kabel Menjuntai, DPRD Minta Pemprov Jakarta Tertibkan Kabel Ilegal

Benteng Hijau untuk Jakarta, DSLNG Tanam 175 Mangrove Dukung Ketahanan Iklim Pesisir

“Ia (tersangka) merasa memang lalai dia, tidak mengecek lagi (spuit) yang digunakan ada isinya atau tidak, seharusnya kan saat diambil harus diperiksa dahulu. Itu yang dia sampaikan. Tetapi kami masih mendalami terus,” ucap Yusri seperti dikutip Antara, Selasa (10/8/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, tersangka sembari menangis membenarkan kelalaiannya dalam menjalankan tugas. dia juga menyatakan kalau sudah 599 kali menyuntikkan vaksin Covid-19 di sejumlah sentra vaksin dalam rangka membantu program vaksinasi nasional.

Yusri menjelaskan walaupun tersangka membenarkan kelalaiannya itu, akan tetapi polisi tetap mendalami sejumlah keterangan dari pihak lainnya, termasuk keterangan ahli, apakah ada motif lain dari tersangka melakukan perbuatan tersebut.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara Maryanto, penyelidikan perlu dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kejadian sesungguhnya dari video penyuntikan yang diklaim terjadi di salah satu tempat vaksinasi daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (6/8) lalu.

“Video itu bisa saja multitafsir, kita tidak dapat menduga-duga. Tetapi pada prinsipnya, kita (DPD) PPNI Jakarta Utara siap bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelidiki kasus ini,” ucap Maryanto.

Maryanto menjelaskan kasus ini perlu penyelidikan serta pengembangan yang mendalam dan menyeluruh, termasuk juga memeriksa pasien, pembuat, serta penyebar videonya. Kendati, menurut dia, proses hukum tetap harus dilakukan, dengan mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Yakni, asas penafsiran hukum yang menyatakan kalau hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Hukum yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang (UU) No 38 Tahun 2014 mengenai Keperawatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 38 Tahun 2014 mengenai Keperawatan.

“Jika memang hasil penyelidikan kasus terbukti terdakwa seorang perawat maka tidak semata-mata menggunakan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tapi pakai asas Lex Specialis Derogat Legi Generali,” ucap Maryanto.

Merujuk pada kedua hukum tersebut, dia menjelaskan kalau seorang perawat harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebelum menjalankan tugasnya. Kedua surat itu tidak bisa diperoleh dari pendidikan sarjana keperawatan saja, tetapi perlu juga mengikuti serangkaian uji kompetensi lainnya hingga dinyatakan lulus. (mg2/wib)

Tags: Polres Metro Jakarta UtaraPolriVaksin Kosong

Berita Terkait.

Kecelakaan
Megapolitan

Tabrakan Beruntun di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:07
Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel
Megapolitan

Pelajar Tewas Akibat Kabel Menjuntai, DPRD Minta Pemprov Jakarta Tertibkan Kabel Ilegal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:20
Benteng Hijau untuk Jakarta, DSLNG Tanam 175 Mangrove Dukung Ketahanan Iklim Pesisir
Megapolitan

Benteng Hijau untuk Jakarta, DSLNG Tanam 175 Mangrove Dukung Ketahanan Iklim Pesisir

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:36
4.263 Aparat Kawal Demo Mahasiswa di Jakpus, Tersebar dari Monas hingga DPR
Megapolitan

4.263 Aparat Kawal Demo Mahasiswa di Jakpus, Tersebar dari Monas hingga DPR

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:57
Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG
Megapolitan

Mau Beraktivitas di Luar, BMKG Bawa Kabar Baik untuk Warga Jakarta

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:47
Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel
Megapolitan

Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:53

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7139 shares
    Share 2856 Tweet 1785
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
malarza
Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Editor Juni Armanto
Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57

INDOPOSCO.ID - Timnas Paraguay menang tipis 1-0 saat melawan Timnas Turki dalam laga kedua Grup D Piala Dunia 2026 di...

SelengkapnyaDetails
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.