• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkot Palu Perpanjang PPKM Level 4 Selama 14 Hari

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 18:59
in Nusantara
indoposco

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 selama 14 hari ke depan atau sejak tanggal 10-23 Agustus 2021.

“Iya, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 31 tahun 2021 mengenai Pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara serta Papua, bahwa Palu masih masuk dalam perpanjangan tersebut, sehingga kami lebih memperketat protokol kesehatan (prokes),” tutur Wali Kota Palu Hadianto Rasyid usai rapat evaluasi PPKM di Palu seperti dikutip Antara, Selasa (10/8/2021).

BacaJuga:

Hadirkan Lyodra hingga Musisi Eropa SMI 2026 Suguhkan Hiburan Spektakuler dari Danau Toba untuk Dunia

Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu di Riau, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi

Dari pengetatan itu ada beberapa kegiatan yang disesuaikan, seperti tempat usaha, baik yang berbasis mikro maupun makro dengan berbagai ketentuan yang sudah diatur. Salah satunya, makan di tempat maksimal pengunjung 30 persen dari kapasitas tempat dengan batasan waktu berdagang hingga Pukul 21.00 Wita, sesuai aturan pemerintah dan jangan dilanggar.

“Apabila pelaku usaha melanggar dari jumlah 30 persen dan atau melanggar prokes maka pemerintah langsung mengambil langkah menyegel tempat usaha itu selama seminggu, dan apabila masih melanggar terpaksa izin usaha kita cabut,” kata Hadianto.

Kebijakan itu berlaku kepada seluruh kegiatan usaha makan minum di ibu kota Sulteng. Khusus untuk usaha yang berada dalam satu kawasan, apabila satu di antaranya melanggar prokes maka kebijakan pemerintah menutup semua tempat usaha di kawasan tersebut.

“Sebelumnya kita sudah mensosialisasikan kebijakan ini kepada pelaku usaha di kawasan hutan kota, kawasan Teluk Palu serta kawasan wisata di Citraland. Pada intinya mereka menerima serta menyepakati,” ucap Hadianto.

Untuk memantau jalannya prokes di tengah masyarakat, Pemkot Palu lebih mengoptimalkan operasi yustisi sekaligus penindakan serta pemberian sanksi untuk pelanggar, baik secara perorangan ataupun tempat usaha.

Sanksi sosial untuk pelaku usaha yaitu harus memberikan bantuan sembako pada masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri, sedangkan sanksi perorangan, yaitu denda sebesar Rp100 ribu, termasuk pengawasan prokes di pasar-pasar tradisional dengan melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) serta TNI/Polri.

“Saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu terus melakukan penyemprotan cairan disinfektan, kemudian lurah bertanggung jawab dan memastikan penyetoran serta mereka wajib ikut terlibat bersama instansi terkait dan selalu melaporkan perkembangan setiap hari kepada kita,” demikian Hadianto. (mg2/wib)

Tags: Pemkot PaluPPKM Level 4PPKM Level 4 Diperpanjang

Berita Terkait.

Hadirkan Lyodra hingga Musisi Eropa SMI 2026 Suguhkan Hiburan Spektakuler dari Danau Toba untuk Dunia
Nusantara

Hadirkan Lyodra hingga Musisi Eropa SMI 2026 Suguhkan Hiburan Spektakuler dari Danau Toba untuk Dunia

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:04
Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid
Nusantara

Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:31
sabu
Nusantara

Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu di Riau, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:22
GEN
Nusantara

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Gayo Lues di Aceh Usai Waktu Subuh

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:10
Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Erupsi Gunung Dukono
Nusantara

Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Erupsi Gunung Dukono

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:45
Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan
Nusantara

Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • psim

    PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • HUT Ke-40, Patelki Tegaskan Peran ATLM sebagai Pilar Presisi Diagnostik

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3702 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.