• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendagri Terus Bangun Pemahaman Pemda soal UU Cipta Kerja

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:39
in Nasional
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. Foto: Antara/Ho-Puspen Kemendagri

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. Foto: Antara/Ho-Puspen Kemendagri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya membangun pemahaman pemerintah daerah terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kemendagri Bahtiar mengatakan, pada penyusunan UU Cipta Kerja dulu sempat menuai pro dan kontra.

BacaJuga:

Guru Besar IPDN: Bila Bencana Lampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Tunggu Status

Stok Beras Pemerintah Diklaim Amankan Fenomena Iklim dan Korban Bencana

Bahlil Ungkap Dampak Dahsyat 100 GWp PLTS, Hemat APBN hingga Rp73 Triliun

Kemudian, lanjut dia, sisi lain tugas penyelenggaraan pemerintahan umum salah satunya, yakni melakukan pemetaan deteksi pencegahan terhadap potensi yang memengaruhi stabilitas sosial politik di tingkat lokal maupun nasional.

Karena itu, kata Bahtiar, UU Cipta Kerja perlu dipahami dengan baik, termasuk pemahaman terhadap berbagai regulasi turunannya. Pemahaman itu perlu dilakukan untuk melihat pengaruhnya terhadap regulasi yang sudah ada, salah satunya peraturan daerah yang mungkin belum selaras dengan UU Cipta Kerja.

“Oleh karenanya, pemahaman UU ini menjadi sangat penting bagi kita semua, karena sudah menjadi UU negara, bukan hanya lagi milik Kemenko Perekonomian atau lembaga- lembaga terkait. Tentu termasuk kawan- kawan akademisi dan kawan-kawan penggiat demokrasi perlu memahami UU ini,” kata Bahtiar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/8).

Bahtiar berharap tujuan pembentukan UU tersebut dapat tercapai. Saat ini, katanya, dalam masa transisi pelaksanaan UU Cipta Kerja sehingga memerlukan pemahaman semua pihak dengan memiliki cara pandang yang benar.

Ia menyebutkan apabila sejumlah kebijakan yang dikeluarkan tak dipahami dengan baik, maka berpotensi bermasalah dalam penerapannya.

“Oleh karena itu saya sangat setuju kegiatan seperti ini (pemberian pemahaman bagi pemerintah) tidak hanya dilakukan sekali ini saja,” ucapnya, dilansir dari Antara. (mg1)

Tags: bahtiarditjen pol pupmKemendagripemdaUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

Djohermansyah-Djohan
Nasional

Guru Besar IPDN: Bila Bencana Lampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Tunggu Status

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:31
Truk
Nasional

Stok Beras Pemerintah Diklaim Amankan Fenomena Iklim dan Korban Bencana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:21
PLTS
Nasional

Bahlil Ungkap Dampak Dahsyat 100 GWp PLTS, Hemat APBN hingga Rp73 Triliun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:01
PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih
Nasional

PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:05
Aher
Nasional

Aher Dorong Penguatan Kompetensi dan Integritas ASN untuk Wujudkan Birokrasi Kelas Dunia

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:48
KH-M-Cholil-Nafis
Nasional

Maulid Nabi, MUI: Tiga Jurus Rasulullah Biar Hidup Nggak Saling Bikin Susah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:08
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.