• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ombudsman Sayangkan Dindikbud Banten Bungkam soal Pemalsuan Dokumen NPSN

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Senin, 9 Agustus 2021 - 21:57
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi - Kegiatan belajar mengajar di SMKN 7 Filial Pandeglang

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman Provinsi Banten, angkat bicara ihwal polemik adanya Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) filial yang sudah mendapatkan sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Padahal, sekolah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menumpang kepada sekolah milik kabupaten atau kota.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, idealnya sekolah milik pemerintah memiliki bangunan dan lahan sendiri. Hal itu guna memberikan pendidikan yang sesuai standar nasional.

Mengingat, sejauh ini masih sepertiga lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang tidak bisa ditampung oleh SMAN dan SMKN.

“Memang idealnya apalagi sekolah yang dibentuk pemerintah, harus memiliki bahan gedung sendiri sehingga proses belajar memenuhi standar nasional. Kalau gedungnya digunakna bersama akan mengurangi layanan pendidikan,” katanya saat dihubungi, Senin (9/8/2021).

Ia menerangkan, pengeluaran izin pendirian dan izin operasional sekolah ada pada pemerintah daerah (Pemda). Kemudian, pengajuan syarat NPSN dilakukan Pemda tanpa ada verifikasi dari kementrian.

Menurutnya, memang masih terdapat sekolah yang titik koordinatnya dan bangunan masih menumpang di sekolah lain. Terlebih memang, tidak ada aturan yang melarang dalam pengajuan NPSN. Yang terpenting palng sekolahnya berbeda, karena NPSN tidak boleh sama.

“Sekolah swasta juga di lokasi yang sama. Yayasan itu di satu lokasi ada SD, SMP dan SMA, banyak yang lokasinya sama, NPSN nya beda karena tidak boleh sama. Kita nggak berharap yang negeri sama begitu, kita berharap pemerintah membuat sekolah dengan lahan gedung dan fasilitasnya masing-masing,” paparnya.

“Idealnya sekolah punya lahan dan gedungnya sendiri. Tapi apakah dilarang? Nggak ada larangan sekolah saat ini digabung dulu. Yang penting plang-nya beda, gedungnya bisa dipakai bareng-bareng,” tambahnya.

Ia menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh dalam menyelenggarakn dan memfasilitasi sekolah negeri yang gratis. Di sisi lain, pihaknya menyangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tidak menjelaskan persoalan NPSN kepada masyarakat.

“Kita menyayangkan Dindikbud tidak bisa menjelaskan mengenai hal ini, bagaimana proses NPSN yang lokasinya sama dan gedung,” tegasnya. (son)

Tags: Dindikbud BantenOmbudsman Provinsi Bantenpemalsuan dokumen NPSN
Previous Post

Digeledah KPK, Bupati Banjarnegara Tolak Komentar

Next Post

Cedera Betis, Aguero Absen 10 Pekan

Related Posts

mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Next Post
Cedera Betis, Aguero Absen 10 Pekan

Cedera Betis, Aguero Absen 10 Pekan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1328 shares
    Share 531 Tweet 332
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.