• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ombudsman Sayangkan Dindikbud Banten Bungkam soal Pemalsuan Dokumen NPSN

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 9 Agustus 2021 - 21:57
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi - Kegiatan belajar mengajar di SMKN 7 Filial Pandeglang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman Provinsi Banten, angkat bicara ihwal polemik adanya Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) filial yang sudah mendapatkan sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Padahal, sekolah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menumpang kepada sekolah milik kabupaten atau kota.

BacaJuga:

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, idealnya sekolah milik pemerintah memiliki bangunan dan lahan sendiri. Hal itu guna memberikan pendidikan yang sesuai standar nasional.

Mengingat, sejauh ini masih sepertiga lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang tidak bisa ditampung oleh SMAN dan SMKN.

“Memang idealnya apalagi sekolah yang dibentuk pemerintah, harus memiliki bahan gedung sendiri sehingga proses belajar memenuhi standar nasional. Kalau gedungnya digunakna bersama akan mengurangi layanan pendidikan,” katanya saat dihubungi, Senin (9/8/2021).

Ia menerangkan, pengeluaran izin pendirian dan izin operasional sekolah ada pada pemerintah daerah (Pemda). Kemudian, pengajuan syarat NPSN dilakukan Pemda tanpa ada verifikasi dari kementrian.

Menurutnya, memang masih terdapat sekolah yang titik koordinatnya dan bangunan masih menumpang di sekolah lain. Terlebih memang, tidak ada aturan yang melarang dalam pengajuan NPSN. Yang terpenting palng sekolahnya berbeda, karena NPSN tidak boleh sama.

“Sekolah swasta juga di lokasi yang sama. Yayasan itu di satu lokasi ada SD, SMP dan SMA, banyak yang lokasinya sama, NPSN nya beda karena tidak boleh sama. Kita nggak berharap yang negeri sama begitu, kita berharap pemerintah membuat sekolah dengan lahan gedung dan fasilitasnya masing-masing,” paparnya.

“Idealnya sekolah punya lahan dan gedungnya sendiri. Tapi apakah dilarang? Nggak ada larangan sekolah saat ini digabung dulu. Yang penting plang-nya beda, gedungnya bisa dipakai bareng-bareng,” tambahnya.

Ia menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh dalam menyelenggarakn dan memfasilitasi sekolah negeri yang gratis. Di sisi lain, pihaknya menyangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tidak menjelaskan persoalan NPSN kepada masyarakat.

“Kita menyayangkan Dindikbud tidak bisa menjelaskan mengenai hal ini, bagaimana proses NPSN yang lokasinya sama dan gedung,” tegasnya. (son)

Tags: Dindikbud BantenOmbudsman Provinsi Bantenpemalsuan dokumen NPSN

Berita Terkait.

Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31
Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Cukai Sacramental Wine untuk Keuskupan Agung Merauke

Jumat, 17 April 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.