• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejati Banten Limpahkan Berkas Perkara Mark Up Pengadaan Lahan Samsat Malingping

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 6 Agustus 2021 - 12:58
in Nasional
indoposco

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan. Foto : Benson/indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten limpahkan berkas perkara dugaan mark up pengadaan lahan gedung Samsat Malingping ke Pengadilan Negeri Serang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan guna mengadili pelaku. Dalam catatannya, kasus itu menelan kerugian negara Rp680 juta dengan tersangka atas nama Samad.

BacaJuga:

Wamendikdasmen: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Berkualitas Lewat Bermain

Peringatan Hari Anak Nasional, KPAI Soroti Bahaya Candu Digital

HAN 2026, 88 Juta Anak Indonesia Dinilai Terancam Bullying Digital hingga Produk Adiktif

“Sudah dilimpah. Kerugian Rp680 juta. Tersangka satu orang atas nama Samad,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/8/2021).

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu proses penetapan jadwal sudang oleh Majelis Hakim.

“Nanti kita menunggu penetapan sidang oleh Majelis Hakim, karena yang menentukan sidang Majelis Hakim,” ungkapnya.

Saat disingguh tentang potensi keterlibatan pihak lain, Ivan tidak dapat menjawab dengan berandai-andai. Hal itu akan dilihat sesuai fakta persidangan.

“Nanti kita lihat fakta persidangan (kemungkinan tersangka baru),” terangnya.

Diketahui, modus pembelian dilakukan secara pribadi oleh tersangka karena mengetahui tanah itu akan dibangun gedung Samsat Malingping, dengan harga Rp100 ribu permeter.

Kemudian, tersangka belum sempat membalikan nama kepemilikan dari hasil pembelian tiga pemilik lahan. Dari penjualan itu, tersangka mendapat keuntungan Rp400 ribu permeter dari selisih harga jual pemerintah Rp500 ribu permeter.

Pengadaan lahan itu tersangka ketahui lantaran jabtannya sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Malingpung. Dalam proses pengadaan, tersangka berperan sebagai Sekretaris pelaksana pengadaan.

Lahan itu berlokasi di Jalan Raya Baru simpang Beyeh, Kilometer 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping.

Sumber dana itu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019. Saat itu, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mengalokasikan dana sebesar Rp4,6 miliar dengan peruntukan pengadaan lahan seluas satu hektare untuk pembangunan kantor UPT Samsat di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Realisasi pengadaan lahan tahun anggaran 2019 itu, didapat seluas 6.510 meter persegi dengan biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan sebesar Rp3,2 miliar. (son)

Tags: kejati bantenkorupsipengadaan lahanPengadaan Lahan Samsat Malingpingsamsat malingping

Berita Terkait.

wamen
Nasional

Wamendikdasmen: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Berkualitas Lewat Bermain

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:12
Game
Nasional

Peringatan Hari Anak Nasional, KPAI Soroti Bahaya Candu Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:48
Siswa
Nasional

HAN 2026, 88 Juta Anak Indonesia Dinilai Terancam Bullying Digital hingga Produk Adiktif

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:27
I-dewa-Gede
Nasional

Menjemput Lulusan SD Tidak Masuk SMP di Karangasem Berbekal Hypnoparenting

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:44
BRIN Kembangkan Katalis Baru, Produksi Bioavtur dari Biomassa Makin Efisien
Nasional

BRIN Kembangkan Katalis Baru, Produksi Bioavtur dari Biomassa Makin Efisien

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:03
Izin
Nasional

Bea Cukai Terbitkan Izin Toko Bebas Bea untuk PT Eco Prima

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:42

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3193 shares
    Share 1277 Tweet 798
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2814 shares
    Share 1126 Tweet 704
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.