• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pakar Hukum Pidana Ungkap Anak Akidi Tio Bisa Dijerat Pasal Penyebar Hoaks

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 4 Agustus 2021 - 19:12
in Headline
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar menegaskan, penetapan tersangka terhadap anak Akidi Tio merupakan kewenangan kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga melakukan kejahatan penipuan seolah-olah menyumbang dana senilai Rp2 triliun.

“Penetapan tersangka itu juga bisa ditetapkan kepada mereka yang membantu seolah-olah telah terjadi sumbangan dana tersebut,” ujar Abdul Fickar Hajar melalui gawai, Rabu (4/8/2021).

BacaJuga:

Resmikan Museum Marsinah, Prabowo: Mungkin Ini Museum Buruh Pertama di Dunia

Tinggalkan Madinah, Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Bersiap Menuju Puncak Haji

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Ia menyebut, pihak pemerintah daerah Sumatera Selatan (Sumsel) pun patut dicurigai. Terhadap tersangka, menurut dia, bisa dituntut dengan undang-undang (UU) ITE dengan pasal menyebarkan informasi bohong pasal 27 ayat (3).

“Demikian juga orang-orang yang memungkinkan peristiwa itu terpublikasi juga harus menjadi tersangka karena membantu publikasinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan anak Akidi Tio, Heryanti sebagai tersangka terkait bantuan Rp2 triliun. (nas)

Tags: Akidi Tioheryanti tiohoaksKasus SumbanganPolda Sumselsumbangan 2 T

Berita Terkait.

bowo
Headline

Resmikan Museum Marsinah, Prabowo: Mungkin Ini Museum Buruh Pertama di Dunia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:02
haji
Headline

Tinggalkan Madinah, Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Bersiap Menuju Puncak Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:11
syahrie
Headline

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:32
Yusril
Headline

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:13
Nasarudin
Headline

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:20
Yusril
Headline

Yusril: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pusat

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1855 shares
    Share 742 Tweet 464
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1219 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.