• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bantuan Subsidi Upah Tahun Ini Tak Sama dengan Tahun Lalu, Ini Perbedaannya

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 4 Agustus 2021 - 15:27
in Headline
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Antara

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan ada beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) pada 2021 dengan tahun lalu bagi pekerja.

“Paling tidak ada 3 perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,” ujar Ida seperti dikutip Antara, Rabu (4/8/2021).

BacaJuga:

Rekomendasi Kebijakan dalam Forum IDMS 2025, Perkuat Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana

Sumut Masih Terisolir, Pemerintah Putar Arah Bantuan ke Makanan Siap Saji

DPR Pastikan Komitmen Prabowo, Polri Tetap di Bawah Presiden

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan pendapatan atau gaji, wilayah, dan sektor pekerjaan yang terdampak.

Menurut Ida, pada BSU tahun ini, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai pendapatan atau gaji paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP ataupun UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan pendapatan atau gaji itu menjadi paling banyak sebesar UMP ataupun UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ida mencontohkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

“Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 serta level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021,” tuturnya.

BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan serta jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan. “Sedangkan tahun lalu, batasan pendapatan atau gaji akseptor BSU maksimal sebesar Rp5 juta serta tidak terdapat pembatasan wilayah ataupun sektor,” ucapnya.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja atau buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk 2 bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Dia menjelaskan nominal itu berbeda dengan tahun lalu yaitu dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2, 4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui 4 bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, serta Bank Mandiri. Pada tahun lalu, penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Dia berharap, penyaluran BSU tahun ini lancar, tetap sasaran, dapat membantu pekerja atau buruh yang berkurang pendapatannya dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. (mg2/wib)

Tags: bantuan subsidi upahBSUIda FauziyahMenteri Ketenagakerjaan
Berita Sebelumnya

Ridwan Kamil Sebut Kolaborasi akan Percepat Herd Immunity

Berita Berikutnya

Sinar Mas Land Gandeng Google dan Perusahaan Teknologi di Ajang Digital Hub Goes to Campus

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.12.37
Headline

Rekomendasi Kebijakan dalam Forum IDMS 2025, Perkuat Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:53
WhatsApp Image 2025-12-03 at 20.44.35
Headline

Sumut Masih Terisolir, Pemerintah Putar Arah Bantuan ke Makanan Siap Saji

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:18
HABIBURRAHMAN
Headline

DPR Pastikan Komitmen Prabowo, Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:07
pasca-banjir
Headline

Update Korban Bencana Sumatera: 770 Orang Meninggal, 463 Masih Hilang

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:02
bwncana-sumatera
Headline

Pemicu Bencana Sumatera Nonalam, Jangan Jadikan Alam Kambing Hitam

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:15
kalapas
Headline

Menteri Agus Copot Kalapas yang Paksa Napi Makan Daging Anjing: Warga Binaan Tetap Manusia

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:31
Berita Berikutnya
Sinar Mas Land Gandeng Google dan Perusahaan Teknologi di Ajang Digital Hub Goes to Campus

Sinar Mas Land Gandeng Google dan Perusahaan Teknologi di Ajang Digital Hub Goes to Campus

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.