• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bantuan Subsidi Upah Tahun Ini Tak Sama dengan Tahun Lalu, Ini Perbedaannya

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 4 Agustus 2021 - 15:27
in Headline
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Antara

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan ada beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) pada 2021 dengan tahun lalu bagi pekerja.

“Paling tidak ada 3 perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,” ujar Ida seperti dikutip Antara, Rabu (4/8/2021).

BacaJuga:

Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT ke-81 RI Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Istana

Korban Meninggal Gempa NTT Jadi 68 Orang, 213 Luka-Luka

Putih dan Harum, Melati di Leher Prabowo Bukan Sekadar Aksesori

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan pendapatan atau gaji, wilayah, dan sektor pekerjaan yang terdampak.

Menurut Ida, pada BSU tahun ini, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai pendapatan atau gaji paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP ataupun UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan pendapatan atau gaji itu menjadi paling banyak sebesar UMP ataupun UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ida mencontohkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

“Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 serta level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021,” tuturnya.

BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan serta jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan. “Sedangkan tahun lalu, batasan pendapatan atau gaji akseptor BSU maksimal sebesar Rp5 juta serta tidak terdapat pembatasan wilayah ataupun sektor,” ucapnya.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja atau buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk 2 bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Dia menjelaskan nominal itu berbeda dengan tahun lalu yaitu dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2, 4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui 4 bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, serta Bank Mandiri. Pada tahun lalu, penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Dia berharap, penyaluran BSU tahun ini lancar, tetap sasaran, dapat membantu pekerja atau buruh yang berkurang pendapatannya dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. (mg2/wib)

Tags: bantuan subsidi upahBSUIda FauziyahMenteri Ketenagakerjaan

Berita Terkait.

Kebaya Putih dan Selendang Hitam Ketua DPR, Simbol Duka di Hari Kemerdekaan
Headline

Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT ke-81 RI Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Istana

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:01
Korban Meninggal Gempa NTT Jadi 68 Orang, 213 Luka-Luka
Headline

Korban Meninggal Gempa NTT Jadi 68 Orang, 213 Luka-Luka

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:22
bowo
Headline

Putih dan Harum, Melati di Leher Prabowo Bukan Sekadar Aksesori

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:08
PRabowo
Headline

Usai Upacara Kemerdekaan, Prabowo Minta Komandan dan Kesatuan Menghadap

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:44
Prabowo
Headline

Ada Pesan Budaya di Balik Busana Prabowo Saat Upacara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:03
Pratikno
Headline

Rapat Darurat Tangani Gempa M7,7 di NTT, Menko PMK: Pemerintah Pusat Berikan Dukungan Penuh

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:01

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2566 shares
    Share 1026 Tweet 642
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3843 shares
    Share 1537 Tweet 961
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.