• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Semarak Gebyar Agustus, Pemkab Tangerang Hapus Denda PBB-P2

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 3 Agustus 2021 - 13:21
in Nusantara
indoposco

Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh masa pajak atau tahun dalam program Semarak Gebyar Agustus.

Program ini dibuat dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak dan untuk meringankan beban bagi masyarakat wajib pajak Kabupaten Tangerang.

BacaJuga:

Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu di Riau, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Gayo Lues di Aceh Usai Waktu Subuh

Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Erupsi Gunung Dukono

Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan, program penghapusan sanksi denda administrasi PBB-P2 ini merupakan program lanjutan dari program bulan sebelumnya yaitu Juli Peduli dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Program penghapusan ini berlaku selama bulan Agustus 2021 dan berlaku untuk buku golongan 1 hingga golongan 5. Yang dihapuskan adalah denda 2% per bulan yang berlaku secara akumulatif,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penghapusan denda tersebut dapat diketahui dengan mengakses melalui aplikasi berbasis android yakni iPBB Kabupaten Tangerang.

“Penghapusan sanksi denda administrasi PBB-P2 berlaku secara otomatis melalui sistem. Para wajib pajak atau masyarakat dapat mengecek dalam iPBB Kabupaten Tangerang yang dapat diunggah melalui playstore, nantinya pada aplikasi tersebut akan muncul tagihan pokok saja tanpa denda,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (4/8/2021).

Pokok PBB cenderung sangat terjangkau bagi masyarakat, karena hanya mencapai 0,15 % – 0,225 %, sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Sementara itu, Bapenda juga memberikan kemudahan di tengah masyarakat dalam membayar PBB pokok melalui Bank Jabar dan Banten (BJB) dengan berbagai tenant, baik melalui M-Banking, Internet Banking, SMS Banking. Selain itu dapat melalui Alfamart, Indomaret ataupun E-Commers seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, LinkAja dan juga melalui Kantor Pos diseluruh Indonesia.

Untuk pembayaran BPHTB, Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan melalui online di akun masing-masing Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPAT Sementara. Dan bagi masyarakat yang ingin mengajukan validasi BPHTB, untuk saat ini dapat mencetak sendiri bukti validasi BPHTB melalui akun masing masing secara digital.

Dwi juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.

“Demi kemudahan dan untuk membantu masyarakat juga demi menjaga akselerasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam hal ini PBB karena realisasi penerimaan PBB ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujarnya. (dam)

Tags: DendaPBB-P2Pemkab TangerangSemarak Gebyar Agustus

Berita Terkait.

sabu
Nusantara

Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu di Riau, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:22
GEN
Nusantara

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Gayo Lues di Aceh Usai Waktu Subuh

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:10
Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Erupsi Gunung Dukono
Nusantara

Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Erupsi Gunung Dukono

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:45
Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan
Nusantara

Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:21
Responsif dan Inklusif, PetroChina Jadi Contoh Praktik Ketenagakerjaan di Jambi
Nusantara

Responsif dan Inklusif, PetroChina Jadi Contoh Praktik Ketenagakerjaan di Jambi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

PetroChina Raih Platinum P2-HIV/AIDS, Bukti Dunia Usaha Bisa Pimpin Perubahan Kesehatan Pekerja

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:10

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.