• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Dalami Dugaan Komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif

Ali Rachman by Ali Rachman
Selasa, 27 Juli 2021 - 18:52
in Nasional
indoposco

Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara/Ho-Humas KPK

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterangan saksi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju soal adanya dugaan komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

“Seluruh keterangan saksi maupun fakta- fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan selanjutnya. Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada terdakwa MS( M Syahrial),” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/7).

Hal itu dikatakannya menanggapi keterangan saksi Robin dalam sidang perkara suap Wali Kota Tanjungbalai bahwa adanya dugaan komunikasi Lili dengan terdakwa Syahrial.

Selanjutnya, kata Ali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyimpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan.

Sedangkan mengenai dugaan adanya pelanggaran etik oleh Lili terkait perkara M Syahrial tersebut, ia mengatakan Dewas KPK saat ini tengah memeriksa sesuai kewenangannya.

“Sehingga nantinya dapat menyimpulkan ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud,” ujar Ali, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti- bukti terkait maka sebagai akuntabilitas dan transparansi publik, Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka.

“Kami senantiasa mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum dengan terdakwa MS ini karena kami meyakini semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, Robin menyebut Syahrial mengaku pernah ditelepon Lili terkait dengan kasus yang sedang diusut KPK.

Pembicaraan antara Syahrial dan Lili tersebut terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

“Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK,” kata Robin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/7).

Robin menjadi saksi untuk terdakwa Syahrial yang didakwa menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Sidang melalui telekonferensi, sementara majelis hakim, sebagian JPU KPK, dan penasihat hukum terdakwa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan. (mg3)

Tags: KPK RILili Pintauli SiregarM SyahrialStepanus Robin PattujuWali Kota Tanjungbalai
Previous Post

Nurdin Abdullah Dibolehkan Keluar Rutan KPK untuk Berobat

Next Post

Ingat! Waktu 20 Menit Itu untuk Makan, Bukan Bincang-bincang

Related Posts

lari
Nasional

Dari DPR, Gema “Palestina Merdeka” Sambut Solidarity Run for Palestine 2025

Jumat, 7 November 2025 - 11:01
rakor
Nasional

Kementerian UMKM Dorong Akselerasi KUR untuk Perkuat Daya Saing dan Lapangan Kerja

Jumat, 7 November 2025 - 10:20
busat
Nasional

Perkuat Fungsi Kopassus, Komisi I DPR Rumuskan 3 Catatan Strategis

Jumat, 7 November 2025 - 09:29
lalu
Nasional

Komisi X Dorong Penyiapan Kurikulum Global untuk Lulusan SMA/SMK Siap Bekerja di Luar Negeri

Jumat, 7 November 2025 - 09:19
WhatsApp Image 2025-09-22 at 22.42.12
Nasional

Dinilai Terencana, Komisi III Desak Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Tipikor di Medan

Jumat, 7 November 2025 - 08:54
FORUM-PAKAR
Nasional

Forum Kardiologi Terbesar di Indonesia Hadirkan Pakar dari 14 Negara di ISICAM 2025

Jumat, 7 November 2025 - 06:11
Next Post
indoposco

Ingat! Waktu 20 Menit Itu untuk Makan, Bukan Bincang-bincang

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.