• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

JPU Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Pembunuh Sadis di Aceh Timur

Juni Armanto by Juni Armanto
Selasa, 27 Juli 2021 - 23:03
in Nusantara
M Rizal (39) dan Rabusah (46), dua terdakwa perkara pembunuhan mengikuti sidang di Lapas Kelas llB Idi, Aceh Timur, Selasa (27/7/2021). Foto : Antara/HO/Dok-Humas Kejari Aceh Timur

M Rizal (39) dan Rabusah (46), dua terdakwa perkara pembunuhan mengikuti sidang di Lapas Kelas llB Idi, Aceh Timur, Selasa (27/7/2021). Foto : Antara/HO/Dok-Humas Kejari Aceh Timur

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – M Rizal (39) dan Rabusah (46), dua terdakwa pembunuh sadis yang menewaskan ibu dan anak dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Terdakwa M Rizal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 76 D UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan terdakwa Rabusah melanggar Pasal 340 KUHP dan pembunuhan Pasal 338 KUHP.

”Pasal yang dilanggar masing-masing terdakwa berbeda, karena terdakwa M Rizal Sitorus (membunuh, red) si anak. Dan mereka melakukan pembunuhan dalam peristiwa yang sama,” ujar JPU Harry Arfhan saat membacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (27/7/2021) dikutip Antara.

Harry didampingi JPU M. Iqbal Zakwan membacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung secara daring atau virtual dengan majelis hakim diketuai Khalid serta didampingi Ike Ari Kesuma dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa merupakan warga Simpang Jernih Aceh Timur. Mereka mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.

Selesai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.

Sebelumnya, korban Siti Fatimah (56) dan anak gadisnya Nadatul Afraa (16) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di bawah tempat tidur rumah mereka di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (15/2/2021) pukul 14.00 WIB. (aro)

Tags: AcehPembunuhansidang
Previous Post

Kasus Covid-19 di Jawa-Bali Menyusut

Next Post

KAI Cirebon Batal Berangkatkan 828 Penumpang

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
KAI Cirebon Batal Berangkatkan 828 Penumpang

KAI Cirebon Batal Berangkatkan 828 Penumpang

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.