• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Perubahan Aturan di PPKM Level 4

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 25 Juli 2021 - 23:15
in Headline
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: (ANTARA/Ade Irma Junida)

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: (ANTARA/Ade Irma Junida)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM level 4 seiring dengan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu menyebut implementasi aturan PPKM level 4 akan diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

BacaJuga:

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

Dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Minggu, Luhut menjelaskan bahwa pasar rakyat yang menjual sembako sehari- hari buka diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

” Pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari- hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15. 00 sore di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. Kami minta pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru,” katanya.

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21. 00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

” Saya mohon di sini juga pemerintah daerah, kami sudah briefing pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur,” ungkapnya.

Penyesuaian berikutnya, yakni warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20. 00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit.

” Dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi,” pesannya.

Sementara itu, untuk transportasi umum yang meliputi kendaraan umum dan angkutan masal; taksi konvensional dan online; serta kendaraan sewa/ rental harus mengikuti pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (mg3)

Tags: Perubahan AturanPPKM Level 4
Berita Sebelumnya

Luhut: Pelanggar PPKM Level 4 Tetap Disanksi

Berita Berikutnya

Kematian Covid-19 Tertinggi Hari Ini di Jatim

Berita Terkait.

kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
kajari-hulu
Headline

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:30
kpk2
Headline

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:12
kpk2
Headline

KPK Ungkap Peran HM Kunang dalam Kasus Anaknya Bupati Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:01
kpk-bupati-bekasi
Headline

Bupati Bekasi dan Ayahnya Kompak Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:32
rumah
Headline

Terkait Kasus Korupsi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari Kabupaten Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:07
Berita Berikutnya
Kematian Covid-19 Tertinggi Hari Ini di Jatim

Kematian Covid-19 Tertinggi Hari Ini di Jatim

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.