• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mulai 26 Juli, Pedagang Boleh Layani Makan di Tempat Selama 30 Menit

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 Juli 2021 - 12:36
in Nusantara
indoposco

Wali Kota Serang Syafrudin bersama pejabat Pemkot Serang saat mengikuti evaluasi PPKM Darurat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan pengetatan aktivitas mengalami perubahan disesuaikan kondisi penyebaran Covid-19. Penyebutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kini berganti menjadi PPKM level 3-4.

Atas perubahan itu, ada perubahan yang mengatur aktivitas masyarakat, terutama pada pedagang. Hal itu dilakukan guna menstabilkan ekonomi.

BacaJuga:

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, aturan untuk sektor perdagangan mengalami perubahan mulai 26 Juli 2021. Para pedagang dapat melayani pelanggan makan di tempat selama 30 menit. Kemudian, lapak wajib ditutup setelah waktu menunjukkan pukul 21:00 WIB.

“Tanggal 26 itu ada perubahan di sektor perdagangan. PKL itu bisa beraktivitas sampai jam 21:00 WIB, boleh makan di tempat selama 30 menit,” katanya, Kamis (22/7/2021).

Perubahan itu, nantinya akan ditindaklanjuti dengan Instruksi Wali Kota dan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Jadi tidak kayak sekarang, hanya beli, kemudian dibawa pulang. Kalau tanggal 26 itu sudah bisa makan di tempat selama 30 menit,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes). Mengingat, Kota Serang saat ini berada di zona merah atau penyebaran Covid-19 ada di level 4.

“Arti level 1 di zona hijau, zona kuning, oranye dan zona merah. Kita di zona merah,” imbuhnya. (son)

Tags: Makan di TempatpedagangPemkot SerangPPKM Level 4

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.