• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mulai 26 Juli, Pedagang Boleh Layani Makan di Tempat Selama 30 Menit

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 Juli 2021 - 12:36
in Nusantara
indoposco

Wali Kota Serang Syafrudin bersama pejabat Pemkot Serang saat mengikuti evaluasi PPKM Darurat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan pengetatan aktivitas mengalami perubahan disesuaikan kondisi penyebaran Covid-19. Penyebutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kini berganti menjadi PPKM level 3-4.

Atas perubahan itu, ada perubahan yang mengatur aktivitas masyarakat, terutama pada pedagang. Hal itu dilakukan guna menstabilkan ekonomi.

BacaJuga:

Di Hadapan Andra Soni, Pemuda Katolik Dukung Sinergi untuk Perkuat Pembangunan

Resmikan Pasar Tematik di Parigi Moutong, Kemenkop Dorong Pengembangan Ekonomi Lokal lewat Koperasi

Cegah PMI Ilegal, Anggota DPR Minta Kantor LTSA di NTB Diaktifkan

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, aturan untuk sektor perdagangan mengalami perubahan mulai 26 Juli 2021. Para pedagang dapat melayani pelanggan makan di tempat selama 30 menit. Kemudian, lapak wajib ditutup setelah waktu menunjukkan pukul 21:00 WIB.

“Tanggal 26 itu ada perubahan di sektor perdagangan. PKL itu bisa beraktivitas sampai jam 21:00 WIB, boleh makan di tempat selama 30 menit,” katanya, Kamis (22/7/2021).

Perubahan itu, nantinya akan ditindaklanjuti dengan Instruksi Wali Kota dan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Jadi tidak kayak sekarang, hanya beli, kemudian dibawa pulang. Kalau tanggal 26 itu sudah bisa makan di tempat selama 30 menit,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes). Mengingat, Kota Serang saat ini berada di zona merah atau penyebaran Covid-19 ada di level 4.

“Arti level 1 di zona hijau, zona kuning, oranye dan zona merah. Kita di zona merah,” imbuhnya. (son)

Tags: Makan di TempatpedagangPemkot SerangPPKM Level 4
Berita Sebelumnya

Ridwan Kamil Sebut Fatality Rate di Jabar Terus Menurun

Berita Berikutnya

Bansos dari Pemerintah Pusat Mulai Disalurkan di Provinsi Jabar

Berita Terkait.

soni
Nusantara

Di Hadapan Andra Soni, Pemuda Katolik Dukung Sinergi untuk Perkuat Pembangunan

Jumat, 21 November 2025 - 13:03
menkop
Nusantara

Resmikan Pasar Tematik di Parigi Moutong, Kemenkop Dorong Pengembangan Ekonomi Lokal lewat Koperasi

Jumat, 21 November 2025 - 10:30
1000915641
Nusantara

Cegah PMI Ilegal, Anggota DPR Minta Kantor LTSA di NTB Diaktifkan

Jumat, 21 November 2025 - 05:01
IMG_20251120_194327
Nusantara

CCTV Dipasang di Jalur Rawan Gangguan untuk Pengamanan Nataru di Jabar

Jumat, 21 November 2025 - 03:13
6318449f-be59-4e06-8c8a-bcd2ce67e2ed
Nusantara

Polda Maluku Libatkan Ormas Islam dan Kristen Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 21 November 2025 - 02:10
IMG-20250915-WA0014
Nusantara

Korban TPPO Asal Aceh di Myanmar Berhasil Kembali ke Tanah Air

Jumat, 21 November 2025 - 00:15
Berita Berikutnya
indoposco

Bansos dari Pemerintah Pusat Mulai Disalurkan di Provinsi Jabar

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4087 shares
    Share 1635 Tweet 1022
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.