• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Menaker Harap Penyaluran Subsidi Upah Dapat Cegah PHK

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 Juli 2021 - 11:13
in Headline
indoposco

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 yang akan diberikan kepada pekerja terdampak Covid-19 diharapkan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu meringankan beban pengusaha dalam mempertahankan usahanya di masa pandemi,” kata Ida seperti dikutip Antara, Kamis (22/7/2021).

BacaJuga:

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

Prabowo: Negara Bakal Terima Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

“Melalui BSU, kita harapkan hubungan industrial tetap harmonis dan kondusif dan perusahaan tidak melakukan PHK,” tambah Menaker.

Menaker berharap BSU akan membuat beban perusahaan berkurang sehingga pengusaha dan pekerja bisa terus melakukan dialog sosial mencari solusi bersama menghadapi pandemi.

Dalam BSU 2021, jumlah calon penerima diperkirakan mencapai sekitar 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp8 triliun dan besaran yang diterima bagi setiap orang adalah Rp1 juta dengan cara ditransfer ke bank. Jumlah itu masih merupakan estimasi mengingat proses penyisiran data masih dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, kriteria pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja penerima upah yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kriteria lain adalah pekerja calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria terakhir adalah pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” papar Ida. (wib)

Tags: bantuan subsidi upahBSUKemnakerMenaker Ida Fauziyah

Berita Terkait.

anjar
Headline

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:27
bowo
Headline

Prabowo: Negara Bakal Terima Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:43
cerdas cermat
Headline

Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14
Prabowo
Headline

Prabowo Sindir Koruptor, Uang Hasil Kejahatan Sering Lari ke ‘Perempuan Simpanan’

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:30
indri
Headline

Dinilai Merugikan, Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Digugat ke PN Jakpus

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29
Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
Headline

Ironi Lomba Empat Pilar: MPR Akui Juri Lalai dan Tidak Objektif

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.