• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sejumlah Provinsi Ini Tidak Masuk Kategori PPKM Level 4

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Juli 2021 - 10:27
in Nasional
indoposco

Situasi pos penyekatan di Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri, untuk mengatur tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Pemerintah kini tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro. Namun, PPKM Level 3 dan 4. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4.

BacaJuga:

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Instruksi Mendagri yang dikeluarkan pada, 20 Juli 2021 itu menyampaikan ada tujuh provinsi dikeluarkan dari daftar wilayah yang akan menerapkan PPKM level 4. Semula wilayah itu telah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Ketujuh provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Kemudian Banten dan Bali.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Banten dan Gubernur Bali menetapkan dan mengatur PPKM Mikro sepanjang Kabupaten/Kota tersebut tidak termasuk atau telah keluar dari Level 4 di Wilayah Jawa Bali,” tulis Inmendagri tersebut dilihat, Rabu (21/7/2021).

Wilayah dalam Level 4 ialah di Provinsi Sumatera Utara adalah Kota Medan. Kemudian Sumatera Barat adalah Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang.

Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang. Lampung yaitu Kota Bandar Lampung. Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang. Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang.

Kemudian Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram, Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong.

Sementara wilayah masuk pada Level 3 adalah Aceh yaitu Kota Banda Aceh, Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga, Sumatera Barat yaitu Kota Solok, Riau yaitu Kota Pekanbaru.

Kemudian Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan. Selanjutnya Jambi yaitu Kota Jambi, Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang.

Bengkulu yaitu Kota Bengkulu, Lampung yaitu Kota Metro, Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya.

Kemudian Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon, Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu.

Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari, Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo, Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon.

Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura dan Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. PPKM level 4 akan mulai berlaku 21 Juli 2021 dan akan berakhir 25 Juli 2021. (dan)

Tags: KemendagriPPKM Darurat Jawa-BaliPPKM Level 4
Berita Sebelumnya

Trik UKM Hadapi Musim Pandemi Ala Hermawan Kartajaya

Berita Berikutnya

Percepat Penyusunan RDTR di Daerah, Kementerian ATR/BPN Tingkatan Kapasitas SDM Perencana Tata Ruang

Berita Terkait.

tito
Nasional

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:20
mega
Nasional

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:11
zulkifli
Nasional

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:30
rini
Nasional

Kementerian PANRB Siap Tata Kelembagaan Komite Otsus Papua

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:21
kkp
Nasional

Samudranaya, Jembatan KKP untuk Dekatkan KNMP ke Gen Z

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:02
bbri
Nasional

BRI Salurkan Bantuan Bencana di Sumatera, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
indoposco

Percepat Penyusunan RDTR di Daerah, Kementerian ATR/BPN Tingkatan Kapasitas SDM Perencana Tata Ruang

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.