• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sejumlah Provinsi Ini Tidak Masuk Kategori PPKM Level 4

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Juli 2021 - 10:27
in Nasional
indoposco

Situasi pos penyekatan di Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri, untuk mengatur tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Pemerintah kini tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro. Namun, PPKM Level 3 dan 4. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4.

BacaJuga:

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Instruksi Mendagri yang dikeluarkan pada, 20 Juli 2021 itu menyampaikan ada tujuh provinsi dikeluarkan dari daftar wilayah yang akan menerapkan PPKM level 4. Semula wilayah itu telah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Ketujuh provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Kemudian Banten dan Bali.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Banten dan Gubernur Bali menetapkan dan mengatur PPKM Mikro sepanjang Kabupaten/Kota tersebut tidak termasuk atau telah keluar dari Level 4 di Wilayah Jawa Bali,” tulis Inmendagri tersebut dilihat, Rabu (21/7/2021).

Wilayah dalam Level 4 ialah di Provinsi Sumatera Utara adalah Kota Medan. Kemudian Sumatera Barat adalah Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang.

Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang. Lampung yaitu Kota Bandar Lampung. Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang. Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang.

Kemudian Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram, Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong.

Sementara wilayah masuk pada Level 3 adalah Aceh yaitu Kota Banda Aceh, Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga, Sumatera Barat yaitu Kota Solok, Riau yaitu Kota Pekanbaru.

Kemudian Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan. Selanjutnya Jambi yaitu Kota Jambi, Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang.

Bengkulu yaitu Kota Bengkulu, Lampung yaitu Kota Metro, Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya.

Kemudian Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon, Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu.

Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari, Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo, Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon.

Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura dan Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. PPKM level 4 akan mulai berlaku 21 Juli 2021 dan akan berakhir 25 Juli 2021. (dan)

Tags: KemendagriPPKM Darurat Jawa-BaliPPKM Level 4

Berita Terkait.

Penumpang-KA
Nasional

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14
Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19
Peragaan
Nasional

Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:07
Abdul-Mu'ti
Nasional

Pendidikan Dekatkan Murid dengan Alam, Begini Pesan Mendikdasmen

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:25

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7113 shares
    Share 2845 Tweet 1778
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    995 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.