• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenKopUKM Sosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMKM

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 15 Juli 2021 - 13:23
in Nasional
Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai tindak lanjut diterbitkannya PP Nomor 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK).

Sosialisasi dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh perwakilan dinas provinsi yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta dihadiri juga oleh para pendamping PLUT seluruh Indonesia.

BacaJuga:

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Kemarau 2026 di Depan Mata, Kementan Percepat Gerakan Tanam Padi di Sukabumi

Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, berbagai permasalahan sering dihadapi oleh para pelaku UMKM, baik sebelum pandemi, maupun saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Menurut Eddy, permasalahan tersebut, antara lain penurunan volume dan laba, melemahnya kolektifitas pinjaman, hingga penutupan tempat usaha.

“Permasalahan tersebut selain dapat mengakibatkan kegagalan usaha, juga dapat berujung pada permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam sambutan pembukaan sosialisasi petunjuk pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK) secara virtual, di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Eddy menyatakan, bahwa petunjuk pelaksanaan LBPH-PUMK ini menjadi krusial, serta harus disinergikan secara bersama-sama dengan kementerian maupun lembaga, mulai dari pusat hingga dinas terkait, maupun instansi-intansi lain yang memiliki keterkaitan dengan UMK.

Ia menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM sendiri memiliki empat transformasi utama, yakni transformasi informal ke formal, transformasi digital dan rantai pasok, koperasi modern, serta kewirausahaan. Menurutnya, sejalan dengan keempat program utama tersebut, terdapat pula layanan bantuan hukum kepada UMK.

“Program ini diharapkan dapat menjelaskan apa saja bantuan hukum yang bisa diberikan, bagaimana prosedurnya, hingga petunjuk pelaksanannya,” kata Eddy.

Teknis sosialisasi virtual tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Eviyanti Nasution.

Eviyanti memaparkan, jenis layanan hukum yang dapat diberikan bagi PUMK di antaranya adalah konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di pengadilan, hingga penyuluhan hukum.

Mengenai lingkup perkara, Eviyanti menjelaskan bahwa ruang lingkup yang dimaksud adalah permasalahan hukum yang berkaitan dengan usaha. Sedangkan untuk memanfaatkan layanan ini, menurutnya, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Ia juga menjelaskan bahwa program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum sekaligus membantu penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan UMK.

“Hal tersebut sejalan dengan tujuan dilakukannya sosialisasi ini, yakni Pelaku Usaha Mikro dan Kecil diharapkan dapat memahami ketentuan hukum, hak, dan kewajiban sesuai dengan bidang usahanya, serta dapat menjalankan usahanya dengan suasana yang kondusif,” ujarnya. (wib)

Tags: kemenkop ukmKemenKopUKMLBPH-PUMKUMKM

Berita Terkait.

Kapolri
Nasional

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:46
sufmi
Nasional

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:31
kementan
Nasional

Kemarau 2026 di Depan Mata, Kementan Percepat Gerakan Tanam Padi di Sukabumi

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01
dasco
Nasional

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47
karhutla
Nasional

El Nino Diprediksi Menguat, Pemerintah Serukan Gerak Cepat Cegah Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:08
umi
Nasional

Raih Anugerah SMSI 2026, Umi Sjarifah Buktikan Ketangguhan Perempuan Memimpin Media

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7142 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1120 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Pemain-Timnas-Jerman
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Editor Laurens Dami
Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32

INDOPOSCO.ID - Jerman harus bekerja ekstra keras sebelum akhirnya mengamankan tiga poin usai mengalahkan Pantai Gading dengan skor 2-1 dalam...

SelengkapnyaDetails
Brobbey

Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:02
Pemain-Paraguay

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01
malarza

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.