• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Tiga Ciri Umum Pinjol Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 15 Juli 2021 - 02:10
in Ekonomi
Kepala Grup inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono. Foto:  (Antara/Destyan Handri Sujarwoko)

Kepala Grup inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono. Foto: (Antara/Destyan Handri Sujarwoko)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat mengenai 3 ciri umum yang membedakan antara pinjaman online (pinjol) legal dengan yang ilegal, sehingga butuh diwaspadai agar tidak renternir yang telah berkedok sebagai industri jasa keuangan legal.

“Jika dia merupakan pinjol yang tidak berizin, ya dia mau suka-sukanya dia karna tidak ada otoritas. Itulah imbas kelebihan dari digitalisasi. Dia dapat membuat usaha tanpa izin OJK. Bisa karena mereka hanya butuh izin dari google. Jika Google mengizinkan dia unggah di dalam play store-nya, ya jadilah itu barang,” papar Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono menjelaskan dalam transkrip Seminar Daring Program Kemitraan Jurnalistik 2021 diterima Antara di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa.

BacaJuga:

Dukung UMKM, DAR Center Gelar Pelatihan Optimalisasi E-Commerce

Sharia Wealth Forum 2026, BRI Wealth Management Hadirkan Strategi Diversifikasi Melalui Investasi Syariah

71 Penghargaan ENSIA 2026, PLN NP Dorong Inovasi Jadi Solusi Lingkungan dan Sosial

Disrupsi industri jasa keuangan berbasis aplikasi ini diakui Triyono menjadi masalah OJK. Alasannya lebih banyak fintech maupun pinjol palsu dan tidak memiliki otoritasi yang beroperasi dengan konsep” peer to peer lending”.

Produk jasa keuangan langsung menyasar individu warga sebagai pasar maupun pengguna jasa layanan mereka. Permasalahannya tentu bisa diprediksi. Banyak masyarakat yang terjebak hutang pinjol ilegal dengan nominal tagihan jauh melebihi pokok pinjaman.

Parahnya lagi, mereka menggunakan cara-cara ilega untuk melakukan penagihan. Mulai menggunakan jasa penagih hutang, mencuri data kontak nasabah hingga teror yang berlebihan sehingga mempengaruhi psikologis tiap konsumen jasa keuangan yang terlambat melakukan pembayaran cicilan.

“(Sistem yang diterapkan google) Ini memang aturan yang kurang cocok untuk OJK. Sebab selalu kuratif, tidak preventif. Seharusnya kan google tanya dulu ke OJK, setelah itu jika OJK setuju baru diunggah. Jika tidak setuju tidak diunggah. Ini tidak bisa, semua harus diunggah dulu oleh google. Baru jika ada laporan bermasalah ari kita, google take down (turunkan) itu aplikasi (pinjol),” ujarnya.

Oleh karenanya, OJK selalu menegaskan agar masyarakat hati-hati serta cermat dalam mengidentifikasi pinjol resmi dan yang legal. Menurut Triyono, terdapat 3 karakteristik penting yang membedakan pinjol legal dengan yang ilegal.

Pertama, tagihan tidak boleh 2 kali lipat melebihi pokok hutangnya. Pinjol legal maupun yang berizin akan cenderung patuh terhadap rambu-rambu ini sebab mereka diawasi oleh OJK.

Sedangkan pinjol ilegal maupun tidak berizin memiliki sikap sebaliknya. Dengan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi (bisa sampai 40 persen dari jumlah pinjaman), tagihan bisa di atas 2 kali bahkan belasan kali lipat dari pinjaman pokok.

“Kedua, pada fintech yang berizin di OJK. Akses tidak boleh lebih dari kamera, mikrofon dan lokasi. Tidak boleh mengakses kontak, gambar juga tidak boleh,” lanjutnya.

Sedagkan pada pinjol tidak berizin, seluruh data pribadi nasabah disadap untuk kepentingan bisnis mereka.

Hal ini yang memungkinkan admin maupun operator pinjol ilegal dapat mengakses orang-orang terdekat dari pengguna jasa tanpa izin dari nasabahnya.

“Dan ketiga suku bunga pada pinjol berizin tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya,” papar Triyono. Ketentuan itu bersifat mengikat, sehingga jika ada pinjol berizin yang melanggar, OJK akan segera bertindak.” Laporkan saja apabila terdapat pinjol berizin (legal) yang berbuat curang kepada nasabah. Kita tentu akan tindak. Kita cabut izinnya selesai. Mereka pasti takut,” ujarnya.

Hal ini berbeda jika aplikasi fintech dilakukan pinjol tidak berizin. OJK tidak bisa serta-merta melakukan tindakan. Suku bunga dan denda yang mereka berlakukan sangat besar, bahkan bisa mencapai 1-4 persen per hari.

“Fintech yang sudah terdaftar di OJK Insya Allah pasti bagus. Karena terdapat regulasi yang mengikat mereka,” tegas Triyono. (mg2)

Tags: ilegalPinjaman Onlinepinjolpinjol ilegal

Berita Terkait.

Dukung UMKM, DAR Center Gelar Pelatihan Optimalisasi E-Commerce
Ekonomi

Dukung UMKM, DAR Center Gelar Pelatihan Optimalisasi E-Commerce

Selasa, 22 September 2026 - 17:20
Sharia Wealth Forum 2026, BRI Wealth Management Hadirkan Strategi Diversifikasi Melalui Investasi Syariah
Ekonomi

Sharia Wealth Forum 2026, BRI Wealth Management Hadirkan Strategi Diversifikasi Melalui Investasi Syariah

Selasa, 22 September 2026 - 16:30
71 Penghargaan ENSIA 2026, PLN NP Dorong Inovasi Jadi Solusi Lingkungan dan Sosial
Ekonomi

71 Penghargaan ENSIA 2026, PLN NP Dorong Inovasi Jadi Solusi Lingkungan dan Sosial

Selasa, 22 September 2026 - 15:25
NHM Perkuat Persiapan Audit Lingkungan melalui Tahapan Pra-Audit
Ekonomi

NHM Perkuat Persiapan Audit Lingkungan melalui Tahapan Pra-Audit

Selasa, 22 September 2026 - 15:14
pertamina
Ekonomi

Semester I 2026, Dekarbonisasi Pertamina Capai 118 Persen dari Target Tahunan

Selasa, 22 September 2026 - 13:33
ut
Ekonomi

United Tractors Raih Fortune Indonesia 100 2026, Perkuat Transformasi Bisnis

Selasa, 22 September 2026 - 12:52

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.