• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Tiga Ciri Umum Pinjol Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 15 Juli 2021 - 02:10
in Ekonomi
Kepala Grup inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono. Foto:  (Antara/Destyan Handri Sujarwoko)

Kepala Grup inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono. Foto: (Antara/Destyan Handri Sujarwoko)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat mengenai 3 ciri umum yang membedakan antara pinjaman online (pinjol) legal dengan yang ilegal, sehingga butuh diwaspadai agar tidak renternir yang telah berkedok sebagai industri jasa keuangan legal.

“Jika dia merupakan pinjol yang tidak berizin, ya dia mau suka-sukanya dia karna tidak ada otoritas. Itulah imbas kelebihan dari digitalisasi. Dia dapat membuat usaha tanpa izin OJK. Bisa karena mereka hanya butuh izin dari google. Jika Google mengizinkan dia unggah di dalam play store-nya, ya jadilah itu barang,” papar Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono menjelaskan dalam transkrip Seminar Daring Program Kemitraan Jurnalistik 2021 diterima Antara di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa.

BacaJuga:

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai

Tahan Banting di Tengah Konflik, Ekonomi Indonesia Masih Stabil dan Optimistis

Temuan Porcine pada Meat Bone Meal, BPJPH-Barantin Tingkatkan Pengawasan Pakan Ternak

Disrupsi industri jasa keuangan berbasis aplikasi ini diakui Triyono menjadi masalah OJK. Alasannya lebih banyak fintech maupun pinjol palsu dan tidak memiliki otoritasi yang beroperasi dengan konsep” peer to peer lending”.

Produk jasa keuangan langsung menyasar individu warga sebagai pasar maupun pengguna jasa layanan mereka. Permasalahannya tentu bisa diprediksi. Banyak masyarakat yang terjebak hutang pinjol ilegal dengan nominal tagihan jauh melebihi pokok pinjaman.

Parahnya lagi, mereka menggunakan cara-cara ilega untuk melakukan penagihan. Mulai menggunakan jasa penagih hutang, mencuri data kontak nasabah hingga teror yang berlebihan sehingga mempengaruhi psikologis tiap konsumen jasa keuangan yang terlambat melakukan pembayaran cicilan.

“(Sistem yang diterapkan google) Ini memang aturan yang kurang cocok untuk OJK. Sebab selalu kuratif, tidak preventif. Seharusnya kan google tanya dulu ke OJK, setelah itu jika OJK setuju baru diunggah. Jika tidak setuju tidak diunggah. Ini tidak bisa, semua harus diunggah dulu oleh google. Baru jika ada laporan bermasalah ari kita, google take down (turunkan) itu aplikasi (pinjol),” ujarnya.

Oleh karenanya, OJK selalu menegaskan agar masyarakat hati-hati serta cermat dalam mengidentifikasi pinjol resmi dan yang legal. Menurut Triyono, terdapat 3 karakteristik penting yang membedakan pinjol legal dengan yang ilegal.

Pertama, tagihan tidak boleh 2 kali lipat melebihi pokok hutangnya. Pinjol legal maupun yang berizin akan cenderung patuh terhadap rambu-rambu ini sebab mereka diawasi oleh OJK.

Sedangkan pinjol ilegal maupun tidak berizin memiliki sikap sebaliknya. Dengan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi (bisa sampai 40 persen dari jumlah pinjaman), tagihan bisa di atas 2 kali bahkan belasan kali lipat dari pinjaman pokok.

“Kedua, pada fintech yang berizin di OJK. Akses tidak boleh lebih dari kamera, mikrofon dan lokasi. Tidak boleh mengakses kontak, gambar juga tidak boleh,” lanjutnya.

Sedagkan pada pinjol tidak berizin, seluruh data pribadi nasabah disadap untuk kepentingan bisnis mereka.

Hal ini yang memungkinkan admin maupun operator pinjol ilegal dapat mengakses orang-orang terdekat dari pengguna jasa tanpa izin dari nasabahnya.

“Dan ketiga suku bunga pada pinjol berizin tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya,” papar Triyono. Ketentuan itu bersifat mengikat, sehingga jika ada pinjol berizin yang melanggar, OJK akan segera bertindak.” Laporkan saja apabila terdapat pinjol berizin (legal) yang berbuat curang kepada nasabah. Kita tentu akan tindak. Kita cabut izinnya selesai. Mereka pasti takut,” ujarnya.

Hal ini berbeda jika aplikasi fintech dilakukan pinjol tidak berizin. OJK tidak bisa serta-merta melakukan tindakan. Suku bunga dan denda yang mereka berlakukan sangat besar, bahkan bisa mencapai 1-4 persen per hari.

“Fintech yang sudah terdaftar di OJK Insya Allah pasti bagus. Karena terdapat regulasi yang mengikat mereka,” tegas Triyono. (mg2)

Tags: ilegalPinjaman Onlinepinjolpinjol ilegal

Berita Terkait.

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Ekonomi

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai

Senin, 4 Mei 2026 - 22:51
Tahan Banting di Tengah Konflik, Ekonomi Indonesia Masih Stabil dan Optimistis
Ekonomi

Tahan Banting di Tengah Konflik, Ekonomi Indonesia Masih Stabil dan Optimistis

Senin, 4 Mei 2026 - 21:31
Temuan Porcine pada Meat Bone Meal, BPJPH-Barantin Tingkatkan Pengawasan Pakan Ternak
Ekonomi

Temuan Porcine pada Meat Bone Meal, BPJPH-Barantin Tingkatkan Pengawasan Pakan Ternak

Senin, 4 Mei 2026 - 19:51
ESG-IN dan IDCTA Teken MoU, Dorong Kredit Karbon RI Berbasis AI dan Blockchain
Ekonomi

ESG-IN dan IDCTA Teken MoU, Dorong Kredit Karbon RI Berbasis AI dan Blockchain

Senin, 4 Mei 2026 - 19:32
Day of The Seafarer 2026 Jadi Momentum Maritim, PUSPINEBT ICMI Jabar Beri Dukungan Penuh
Ekonomi

Day of The Seafarer 2026 Jadi Momentum Maritim, PUSPINEBT ICMI Jabar Beri Dukungan Penuh

Senin, 4 Mei 2026 - 19:19
OASE
Ekonomi

Kolaborasi Lintas Disiplin Jadi Standar Baru, LIXIL Dorong Desain Berbasis Riset

Senin, 4 Mei 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3670 shares
    Share 1468 Tweet 918
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.