• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Tiga Ciri Umum Pinjol Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 15 Juli 2021 - 02:10
in Ekonomi
Kepala Grup inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono. Foto:  (Antara/Destyan Handri Sujarwoko)

Kepala Grup inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono. Foto: (Antara/Destyan Handri Sujarwoko)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat mengenai 3 ciri umum yang membedakan antara pinjaman online (pinjol) legal dengan yang ilegal, sehingga butuh diwaspadai agar tidak renternir yang telah berkedok sebagai industri jasa keuangan legal.

“Jika dia merupakan pinjol yang tidak berizin, ya dia mau suka-sukanya dia karna tidak ada otoritas. Itulah imbas kelebihan dari digitalisasi. Dia dapat membuat usaha tanpa izin OJK. Bisa karena mereka hanya butuh izin dari google. Jika Google mengizinkan dia unggah di dalam play store-nya, ya jadilah itu barang,” papar Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono menjelaskan dalam transkrip Seminar Daring Program Kemitraan Jurnalistik 2021 diterima Antara di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa.

BacaJuga:

Hutan Hadir di Tengah Kota: Explore The Jungle Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Jakarta

Dukung Hilirisasi, BPDP Pamerkan Produk UMKM Berbasis Sawit di Sumut

Investasi Emas Kian Diminati, Galeri 24 Raup Penjualan Fantastis di BIJF 2026

Disrupsi industri jasa keuangan berbasis aplikasi ini diakui Triyono menjadi masalah OJK. Alasannya lebih banyak fintech maupun pinjol palsu dan tidak memiliki otoritasi yang beroperasi dengan konsep” peer to peer lending”.

Produk jasa keuangan langsung menyasar individu warga sebagai pasar maupun pengguna jasa layanan mereka. Permasalahannya tentu bisa diprediksi. Banyak masyarakat yang terjebak hutang pinjol ilegal dengan nominal tagihan jauh melebihi pokok pinjaman.

Parahnya lagi, mereka menggunakan cara-cara ilega untuk melakukan penagihan. Mulai menggunakan jasa penagih hutang, mencuri data kontak nasabah hingga teror yang berlebihan sehingga mempengaruhi psikologis tiap konsumen jasa keuangan yang terlambat melakukan pembayaran cicilan.

“(Sistem yang diterapkan google) Ini memang aturan yang kurang cocok untuk OJK. Sebab selalu kuratif, tidak preventif. Seharusnya kan google tanya dulu ke OJK, setelah itu jika OJK setuju baru diunggah. Jika tidak setuju tidak diunggah. Ini tidak bisa, semua harus diunggah dulu oleh google. Baru jika ada laporan bermasalah ari kita, google take down (turunkan) itu aplikasi (pinjol),” ujarnya.

Oleh karenanya, OJK selalu menegaskan agar masyarakat hati-hati serta cermat dalam mengidentifikasi pinjol resmi dan yang legal. Menurut Triyono, terdapat 3 karakteristik penting yang membedakan pinjol legal dengan yang ilegal.

Pertama, tagihan tidak boleh 2 kali lipat melebihi pokok hutangnya. Pinjol legal maupun yang berizin akan cenderung patuh terhadap rambu-rambu ini sebab mereka diawasi oleh OJK.

Sedangkan pinjol ilegal maupun tidak berizin memiliki sikap sebaliknya. Dengan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi (bisa sampai 40 persen dari jumlah pinjaman), tagihan bisa di atas 2 kali bahkan belasan kali lipat dari pinjaman pokok.

“Kedua, pada fintech yang berizin di OJK. Akses tidak boleh lebih dari kamera, mikrofon dan lokasi. Tidak boleh mengakses kontak, gambar juga tidak boleh,” lanjutnya.

Sedagkan pada pinjol tidak berizin, seluruh data pribadi nasabah disadap untuk kepentingan bisnis mereka.

Hal ini yang memungkinkan admin maupun operator pinjol ilegal dapat mengakses orang-orang terdekat dari pengguna jasa tanpa izin dari nasabahnya.

“Dan ketiga suku bunga pada pinjol berizin tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya,” papar Triyono. Ketentuan itu bersifat mengikat, sehingga jika ada pinjol berizin yang melanggar, OJK akan segera bertindak.” Laporkan saja apabila terdapat pinjol berizin (legal) yang berbuat curang kepada nasabah. Kita tentu akan tindak. Kita cabut izinnya selesai. Mereka pasti takut,” ujarnya.

Hal ini berbeda jika aplikasi fintech dilakukan pinjol tidak berizin. OJK tidak bisa serta-merta melakukan tindakan. Suku bunga dan denda yang mereka berlakukan sangat besar, bahkan bisa mencapai 1-4 persen per hari.

“Fintech yang sudah terdaftar di OJK Insya Allah pasti bagus. Karena terdapat regulasi yang mengikat mereka,” tegas Triyono. (mg2)

Tags: ilegalPinjaman Onlinepinjolpinjol ilegal

Berita Terkait.

Explore
Ekonomi

Hutan Hadir di Tengah Kota: Explore The Jungle Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Jakarta

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:02
BPNP
Ekonomi

Dukung Hilirisasi, BPDP Pamerkan Produk UMKM Berbasis Sawit di Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:48
Galeri-24
Ekonomi

Investasi Emas Kian Diminati, Galeri 24 Raup Penjualan Fantastis di BIJF 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:26
mitra
Ekonomi

Dukung UMKM Indonesia, Bright Store by Pertamina Hadirkan Produk Unggulan di Jakarta Fair

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:05
phe
Ekonomi

PHE dan Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Jaga Aset Strategis Demi Kelancaran Produksi Migas Nasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:14
magang
Ekonomi

PHR Perkuat Talent Pipeline Energi Nasional lewat Program Magang Batch 9

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7142 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Pemain-Paraguay
Olahraga

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01

INDOPOSCO.ID - Timnas Turki harus angkat koper lebih awal setelah menelan dua kekalahan dalam fase Grup D Piala Dunia 2026....

SelengkapnyaDetails
malarza

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.