• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Tiga Ciri Umum Pinjol Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 15 Juli 2021 - 02:10
in Ekonomi
Kepala Grup inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono. Foto:  (Antara/Destyan Handri Sujarwoko)

Kepala Grup inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono. Foto: (Antara/Destyan Handri Sujarwoko)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat mengenai 3 ciri umum yang membedakan antara pinjaman online (pinjol) legal dengan yang ilegal, sehingga butuh diwaspadai agar tidak renternir yang telah berkedok sebagai industri jasa keuangan legal.

“Jika dia merupakan pinjol yang tidak berizin, ya dia mau suka-sukanya dia karna tidak ada otoritas. Itulah imbas kelebihan dari digitalisasi. Dia dapat membuat usaha tanpa izin OJK. Bisa karena mereka hanya butuh izin dari google. Jika Google mengizinkan dia unggah di dalam play store-nya, ya jadilah itu barang,” papar Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono menjelaskan dalam transkrip Seminar Daring Program Kemitraan Jurnalistik 2021 diterima Antara di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa.

BacaJuga:

Kolaborasi Geely dan Chelsea FC Hadirkan Pengalaman Eksklusif untuk Penggemar di Indonesia

Ekonomi Triwulan II Melambat, DPR Soroti Kerentanan Konsumsi Rumah Tangga

Myochin Mitsuru Kunjungi Booth Mitsubishi Fuso di GIIAS 2026, Bahas Penguatan Kerja Sama Jepang-Indonesia

Disrupsi industri jasa keuangan berbasis aplikasi ini diakui Triyono menjadi masalah OJK. Alasannya lebih banyak fintech maupun pinjol palsu dan tidak memiliki otoritasi yang beroperasi dengan konsep” peer to peer lending”.

Produk jasa keuangan langsung menyasar individu warga sebagai pasar maupun pengguna jasa layanan mereka. Permasalahannya tentu bisa diprediksi. Banyak masyarakat yang terjebak hutang pinjol ilegal dengan nominal tagihan jauh melebihi pokok pinjaman.

Parahnya lagi, mereka menggunakan cara-cara ilega untuk melakukan penagihan. Mulai menggunakan jasa penagih hutang, mencuri data kontak nasabah hingga teror yang berlebihan sehingga mempengaruhi psikologis tiap konsumen jasa keuangan yang terlambat melakukan pembayaran cicilan.

“(Sistem yang diterapkan google) Ini memang aturan yang kurang cocok untuk OJK. Sebab selalu kuratif, tidak preventif. Seharusnya kan google tanya dulu ke OJK, setelah itu jika OJK setuju baru diunggah. Jika tidak setuju tidak diunggah. Ini tidak bisa, semua harus diunggah dulu oleh google. Baru jika ada laporan bermasalah ari kita, google take down (turunkan) itu aplikasi (pinjol),” ujarnya.

Oleh karenanya, OJK selalu menegaskan agar masyarakat hati-hati serta cermat dalam mengidentifikasi pinjol resmi dan yang legal. Menurut Triyono, terdapat 3 karakteristik penting yang membedakan pinjol legal dengan yang ilegal.

Pertama, tagihan tidak boleh 2 kali lipat melebihi pokok hutangnya. Pinjol legal maupun yang berizin akan cenderung patuh terhadap rambu-rambu ini sebab mereka diawasi oleh OJK.

Sedangkan pinjol ilegal maupun tidak berizin memiliki sikap sebaliknya. Dengan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi (bisa sampai 40 persen dari jumlah pinjaman), tagihan bisa di atas 2 kali bahkan belasan kali lipat dari pinjaman pokok.

“Kedua, pada fintech yang berizin di OJK. Akses tidak boleh lebih dari kamera, mikrofon dan lokasi. Tidak boleh mengakses kontak, gambar juga tidak boleh,” lanjutnya.

Sedagkan pada pinjol tidak berizin, seluruh data pribadi nasabah disadap untuk kepentingan bisnis mereka.

Hal ini yang memungkinkan admin maupun operator pinjol ilegal dapat mengakses orang-orang terdekat dari pengguna jasa tanpa izin dari nasabahnya.

“Dan ketiga suku bunga pada pinjol berizin tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya,” papar Triyono. Ketentuan itu bersifat mengikat, sehingga jika ada pinjol berizin yang melanggar, OJK akan segera bertindak.” Laporkan saja apabila terdapat pinjol berizin (legal) yang berbuat curang kepada nasabah. Kita tentu akan tindak. Kita cabut izinnya selesai. Mereka pasti takut,” ujarnya.

Hal ini berbeda jika aplikasi fintech dilakukan pinjol tidak berizin. OJK tidak bisa serta-merta melakukan tindakan. Suku bunga dan denda yang mereka berlakukan sangat besar, bahkan bisa mencapai 1-4 persen per hari.

“Fintech yang sudah terdaftar di OJK Insya Allah pasti bagus. Karena terdapat regulasi yang mengikat mereka,” tegas Triyono. (mg2)

Tags: ilegalPinjaman Onlinepinjolpinjol ilegal

Berita Terkait.

Geely
Ekonomi

Kolaborasi Geely dan Chelsea FC Hadirkan Pengalaman Eksklusif untuk Penggemar di Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:02
Ekonomi Triwulan II Melambat, DPR Soroti Kerentanan Konsumsi Rumah Tangga
Ekonomi

Ekonomi Triwulan II Melambat, DPR Soroti Kerentanan Konsumsi Rumah Tangga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:15
Myocin
Ekonomi

Myochin Mitsuru Kunjungi Booth Mitsubishi Fuso di GIIAS 2026, Bahas Penguatan Kerja Sama Jepang-Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:05
XL7
Ekonomi

Suzuki XL7 Terbaru Jadi Salah Satu Model Favorit Test Drive di GIIAS 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:00
Daihatsu
Ekonomi

Pamerkan Ayla dan Gran Max Urban Retro di GIIAS 2026, Umumkan Pemenang Mid Year Surprise Deals

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:09
Talkshow
Ekonomi

Mazda Indonesia Ubah Botol Oli Bekas Jadi Karya Bermakna Lewat Kolaborasi Keberlanjutan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2450 shares
    Share 980 Tweet 613
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2080 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1990 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2611 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.