• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vonis Nurhadi, Jaksa Ajukan Kasasi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 14 Juli 2021 - 04:05
in Nasional
Dokumentasi - Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa

Dokumentasi - Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditanggapi dengan kasasi oleh jaksa KPK. Kasasi tersebut diajukan dalam vonis penerimaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

“Tim Jaksa yang diwakili Wahyu Dwi Oktafianto, mengajukan kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Baleg DPR Usulkan Tanaman Gambir Masuk RUU Komoditas Strategis

Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Komisi III: Aparat Harus Bedakan Kebijakan Korporasi dan Tindak Pidana Korupsi

Komisi II Dukung Kementerian ATR/BPN Tertibkan Tanah Terlantar dan Percepat Redistribusi untuk Rakyat

Ada beberapa alasan yang mendasari jaksa menempuh upaya kasasi. “Sebab, semua argumentasi yang menjadi dasar memori banding tim jaksa tidak diakomodasi hakim tPengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Ipi.

Misalnya, kata Ipi, lama vonis pidana yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut.

“Terutama kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa,” ucap Ipi.

Seperti diberitakan, 10 Maret 2021, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar. Sementara tuntutan jaksa adalah 12 tahun penjara. (bro)

Tags: jaksaKasasiVonis Nurhadi
Berita Sebelumnya

WHO: Jangan Campur Vaksin dengan Merk Lain

Berita Berikutnya

Cermin Texas

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-27 at 07.45.51
Nasional

Baleg DPR Usulkan Tanaman Gambir Masuk RUU Komoditas Strategis

Kamis, 27 November 2025 - 09:32
WhatsApp Image 2025-11-27 at 07.37.17
Nasional

Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Komisi III: Aparat Harus Bedakan Kebijakan Korporasi dan Tindak Pidana Korupsi

Kamis, 27 November 2025 - 09:17
WhatsApp Image 2025-11-27 at 07.18.13
Nasional

Komisi II Dukung Kementerian ATR/BPN Tertibkan Tanah Terlantar dan Percepat Redistribusi untuk Rakyat

Kamis, 27 November 2025 - 09:04
IMG-20251127-WA0002
Nasional

Gelar Rakernis IT 2025, BAZNAS RI Modernisasi dan Digitalisasi Pengelolaan Zakat Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 08:15
IMG-20251127-WA0001
Nasional

Upaya Revisi UU Pemda Jadi Daya Ungkit Otonomi Daerah

Kamis, 27 November 2025 - 07:37
WAMENPAR
Nasional

Wamenpar: Bebas Visa Bagi Afrika Selatan Langkah Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Kamis, 27 November 2025 - 07:23
Berita Berikutnya

Cermin Texas

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.