• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pedagang Pecel Lele di Kota Serang Boleh Berjualan di Atas Jam 8 Malam Asal Dibungkus

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 14 Juli 2021 - 15:45
in Nusantara
Ilustrasi pedagang pecel lele. Foto: Instagram/@lek_hartono

Ilustrasi pedagang pecel lele. Foto: Instagram/@lek_hartono

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menghimpitkan perputaran ekonomi pelaku usaha kecil. Kegiatan itu semata-mata untuk meminimalisir penularan Covid-19.

Setaip malam penegak hukum dari Satuan Tuags (Satgas) Covid-19 rajin berpatroli, menertibkan masyarakat. Tempat yang berpotensial menimbulkan kerumunan diawasi ketat. Bahkan sampai ke tempat penjual makan.

BacaJuga:

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Tidak sedikit pelaku usaha makan yang bandel, sudah disanksi oleh petugas, mulai dari sanksi sosial, teguran, hingga tindak pidana ringan (tipiring).

Namun untuk pedagang kecil, petugas masih mentolelir dan boleh buka di atas jam 20:00 WIB. Dengan syarat, tidak boleh melayani makan di tempat. Masyarakat yang mau beli makan, harus dibungkus.

“Tapi kalau yang pecel lele gitu mah mereka jarang makan di tempat, masih kita himbau. Mereka juga ekonominya rendah, ekonomi harus jalan,yang penting bisa menafkahi keluarga dengan mnjaga prokes. Iya gitu saja, bungkus ya,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani, Rabu (14/7/2021).

Ia menyebutkan, yang paling penting pelaku usaha kecil yang buka pada malam hari, tidak menyediakan tempat makan di tempat.

“Sebenarnya kalau di aturan boleh (pedagang kecil jualan di atas jam 20:00 WIB), hanya tidak boleh melayani di tempat agar tidak berkerumun. Sebenarnya kita hanya menegur, itu pun kalau kerumunan yang banyak. Kita himbau agar tidak lebat jam 12:00 malam (24:00 WIB), masih kerumunan,” jelasnya.

Menurutnya, aktivitas masyarakat selalu terpantau melalui aplikasi di google oleh pemerintah pusat. Sehingga, petugas Satgas melakukan pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat pada malam hari.

“Kita dipantau dari sebaran cahaya di google di Jakarta, kalau cahaya masih ramai, makanya masih banyak kerumunan. Makanya kita himbau secara baik-baik, sudah cukup sampai jam 22:00 WIB,” terangya.

Kusna menegaskan, pelaku usaha restoran wajib tutup maksimal 20:00 WIB. Sebab hal itu telah diatur dalam PPKM Darurat.

“Kalau yang lain, yang gede-gede (tempat makan) harus sampau jam 20:00 WIB karena ada ketentuannya, restoran itu,” tegasnya. (son)

Tags: covid-19kota serangpedagang pecel lelesatpol pp kota serang

Berita Terkait.

Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.