• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 61.398 Benih Lobster

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 13 Juli 2021 - 14:49
in Megapolitan
indoposco

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana (tengah) memperlihatkan penyelundupan 61.398 benur Senilai Rp6,1 miliar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa, menggagalkan upaya penyelundupan 61.398 benih lobster atau benur. Setidaknya, polisi menangkap tiga orang terkait dengan perkara ini.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, ketiga pelaku yang diduga menyelundupkan benih lobster tersebut adalah berinisial UJ, N dan RH.

BacaJuga:

Pemprov DKI Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

“Kami mengamankan barang bukti 11 dus stryofoam berisi benih lobster dengan total 61.398 ekor senilai Rp 6.139.800.000, jika harga per benih Rp 100.000,” kata Putu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Utara, Selasa (13/7/2021).

Putu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari warga soal rencana penyelundupan benur di wilayah Muara Angke. Menerima informasi itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Minggu 11 Juli sekira pukul 01.05 WIB di dapati dua unit Kendaraan yang mencurigakan sedang memindahkan sejumlah sterofoam dari mobil satu ke mobil lainnya, selanjutnya di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap isi barang dalam kotak sterofoam ternyata di dalamnya di ketemukan bungkusan plastik berisi Benur,” ujar Putu.

Sementara itu, Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko menyatakan, saat ditanyakan soal surat atau dokumen terkait barang tersebut, terduga pelaku tidak dapat menunjukannya kepada aparat kepolisian.

“Selanjutnya kedua belah pihak baik pengemudi mobil Toyota Avanza dan mobil Mitsubishi Colt losbak warna hitam, berikut barang bukti berupa 11 kotak sterofoam berisi benur diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Seto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menyebut bahwa, pelaku menggunakan modus operandi, dengan cara melakukan kejahatannya di tempat sepi untuk memindahkan benur tersebut.

“Selanjutnya benur itu dibawa ke tempat tujuan yakni Lampung,” ucap David.

Dalam pengungkapan ini, kata David, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu unit mobil Avanza, satu buah STNK atas nama Resti Yuniarsih, satu mobil Mitsubishi, satu buah STNK atas nama Meimasari Afif, 12 Box Fiber dan uang tunai sejumlah Rp 1.650.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 atas perubahan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 55 KUHP. (gin)

Tags: Benih Lobsterbenurpenyelundupan baby lobsterPolres Pelabuhan Tanjung PriokPolri

Berita Terkait.

Basarnas
Megapolitan

Pemprov DKI Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Selasa, 21 April 2026 - 18:28
Mekanik
Megapolitan

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 18:08
narkoba
Megapolitan

Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Selasa, 21 April 2026 - 12:52
hujan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Potensi Hujan di Sebagian Jakarta pada Sore dan Malam Hari

Selasa, 21 April 2026 - 09:05
Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka
Megapolitan

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka

Senin, 20 April 2026 - 19:46
Kevin-Wu
Megapolitan

Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 13:11

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.