• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Laksanakan PPKM Darurat, Kepala Daerah Bisa Dipecat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 12 Juli 2021 - 11:53
in Nasional
indoposco

Ilustrasi - Petugas kepolisian menghentikan kendaraan dari luar Kota Bandung saat operasi yustisi PPKM Darurat di Gerbang Keluar Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). Foto : Antara/Raisan Al Farisi/aww.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Daerah, baik gubernur, wali kota atau bupati, wajib melaksanakan PPKM darurat yang berlaku di Pulau Jawa-Bali. Jika menolak, maka kepala daerah tersebut bisa dipecat.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir. Menurut Zainal, jika ada kepala daerah yang menolak PPKM Darurat bisa diberhentikan diatur dalam Instruksi Mendagri.

BacaJuga:

Teken SKB 3 Menteri, Pemerintah Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Wayang Bertemu Pokémon, Jurus Baru Kenalkan Budaya Indonesia ke Generasi Muda

Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

“La wong Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri menjelaskan bahwa dia menindaklanjuti arahan Presiden RI yang menginstruksikan agar PPKM darurat Covid-19 di sejumlah daerah. Itu artinya sama saja perintah Pak Jokowi. Sopo sing wani bantah (siapa yang berani membantahnya),” kata dia di Semarang, Senin (12/7/2021) pagi.

Dijelaskan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 15/2021 menyebutkan sanksinya tidak lagi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan sebagai kepala daerah, tetapi sampai pemberhentian sebagai kepala daerah.

Ia menilai inmendagri sangat memberatkan kepala daerah. Masalahnya, meski kepala daerah dituntut percepatan penyaluran bansos serta jaringan pengaman sosial berbasis APBD dan dana desa melalui program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), harus tetap dijalankan supaya tidak diberhentikan.

Ia lantas mempertanyakan pada hari dan tanggal yang sama, Jumat (2 Juli 2021), Karnavian menandatangani dua inmendagri, yaitu Inmendagri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 16/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 15/2021.

“Saya sebenarnya geli, kenapa dalam hari dan tanggal yang sama, muncul dua inmendagri? Apa ini bentuk tidak cermat atau ceroboh? Saya hanya bertanya saja, lo,” ujar dia.

Menyinggung soal tempat ibadah, dia mengatakan bahwa Inmendagri Nomor 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15/2021 memang tidak melarang, tetapi bikin masyarakat tetap bingung menafsirkan.

“Bahasanya begini, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah, optimalisasi pelaksanaan ibadah di rumah. Sebenarnya tidak dilarang tetapi tidak boleh berjemaah, terus maksudnya apa?” kata dia. (bro)

Tags: kepala daerahPPKM Darurat

Berita Terkait.

PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut
Nasional

Teken SKB 3 Menteri, Pemerintah Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 13:02
Poke-Wayang
Nasional

Wayang Bertemu Pokémon, Jurus Baru Kenalkan Budaya Indonesia ke Generasi Muda

Selasa, 15 September 2026 - 12:12
Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban KM Virgo Transport 8
Nasional

Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 11:45
Menhan: BPKP Harus Kuat dan Jangan Ragu Jalankan Tugas Negara
Nasional

Menhan: BPKP Harus Kuat dan Jangan Ragu Jalankan Tugas Negara

Selasa, 15 September 2026 - 11:30
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Nasional

Percepat Operasional Kopdeskel, Kemendagri Gandeng BPKP dan PU Lakukan Uji Layak

Selasa, 15 September 2026 - 10:05
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Nasional

Pemberdayaan Masyarakat, Hingga Inovasi Digital Bakal Warnai Satu Dekade Hari Santri 2026

Selasa, 15 September 2026 - 09:00

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1580 shares
    Share 632 Tweet 395
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.