• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sembilan Hari PPKM Darurat, Pemkot Tangerang Beri Sanksi 883 Pelanggar

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 12 Juli 2021 - 23:17
in Megapolitan
Petugas kala melakukan patroli PPKM Darurat.

Petugas kala melakukan patroli PPKM Darurat.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memberi sanksi kepada 883 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak hari pertama pada tanggal 3-11 Juli 2021.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetya mengungkapkan, dari total jumlah pelanggar di Kota Tangerang didominasi para pelaku usaha dengan jenis pelanggaran melewati batas jam operasional yaitu pukul 20.00 WIB.

BacaJuga:

Tak Sekadar Nilai, SDN Cakung Barat 02 Bekali Lulusan dengan Karakter dan Mimpi Besar

BMKG Kasih Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Hujan Cuma Mampir di 2 Wilayah Ini

Bermodal Pistol Korek Api, Perampok Minimarket di Bekasi Dibekuk Polisi

“Dari total pelanggar ada 819 dari pelaku usaha dan sisanya perorangan dengan jenis pelanggaran tidak mengenakan masker. Sedangkan, untuk total pelanggaran setiap harinya cenderung fluktuatif dengan pelanggar paling banyak terjadi  di hari Sabtu (11/7/2021) yaitu 160 pelanggar,” ujarnya, Senin (12/7/2021).

Guna memberikan efek jera bagi para pelanggar, ada beberapa sanksi administratif yang diberlakukan. Mulai dari teguran lisan, tulisan, kerja sosial, dan bahkan denda puluhan hingga ratusan ribu yang akan disetorkan ke dalam kas daerah.

“Jadi untuk sanksi berupa denda, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk perorangan mulai dari Rp 50 ribu- Rp 100 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha mulai dari Rp 100 ribu – Rp 300 ribu,” kata Agus.

Namun,  lanjut Agus, jika pelaku usaha sudah mendapatkan teguran, lalu melakukan pelanggaran kembali, pihaknya tidak segan untuk membawa ke ranah tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Kota Tangerang.

Agus mengungkapkan Satpol PP Kota Tangerang menerjunkan 160 personel yang dibagi menjadi beberapa waktu kerja. Personel Satpol PP dalam menjalankan tugas didukung oleh jajaran  Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI dan Polri.

“Untuk personel kita bagi menjadi tiga shift 24 jam non stop. Kita juga dibantu oleh jajaran samping dan untuk di wilayah kita dibantu oleh anggota trantib,” ujarnya.

Agus berharap, agar masyarakat dapat menaati aturan dalam PPKM yang berlaku. “Kita meminta partisipasi masyarakat untuk  bekerja sama dalam pelaksanaan PPKM ini yaitu dengan taat aturan dan terapkan protokol kesehatan,” pungkas Agus. (dam)

Tags: Pelanggar PPKM DaruratPemkot TangerangPPKM Darurat

Berita Terkait.

Tak Sekadar Nilai, SDN Cakung Barat 02 Bekali Lulusan dengan Karakter dan Mimpi Besar
Megapolitan

Tak Sekadar Nilai, SDN Cakung Barat 02 Bekali Lulusan dengan Karakter dan Mimpi Besar

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:07
Cerah
Megapolitan

BMKG Kasih Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Hujan Cuma Mampir di 2 Wilayah Ini

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:22
Pegawai
Megapolitan

Bermodal Pistol Korek Api, Perampok Minimarket di Bekasi Dibekuk Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:42
Bundaran-HI
Megapolitan

DKI Jakarta Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:10
Kecelakaan
Megapolitan

Tabrakan Beruntun di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:07
Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel
Megapolitan

Pelajar Tewas Akibat Kabel Menjuntai, DPRD Minta Pemprov Jakarta Tertibkan Kabel Ilegal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:20

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7143 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Gakpo
Olahraga

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42

INDOPOSCO.ID - Laga Belanda kontra Swedia tak hanya berakhir dengan kemenangan telak 5-1, tetapi juga menghadirkan sebuah pencapaian yang langsung...

SelengkapnyaDetails
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
Brobbey

Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:02
Pemain-Paraguay

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.