• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sembilan Hari PPKM Darurat, Pemkot Tangerang Beri Sanksi 883 Pelanggar

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 12 Juli 2021 - 23:17
in Megapolitan
Petugas kala melakukan patroli PPKM Darurat.

Petugas kala melakukan patroli PPKM Darurat.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memberi sanksi kepada 883 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak hari pertama pada tanggal 3-11 Juli 2021.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetya mengungkapkan, dari total jumlah pelanggar di Kota Tangerang didominasi para pelaku usaha dengan jenis pelanggaran melewati batas jam operasional yaitu pukul 20.00 WIB.

BacaJuga:

Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Kondusif, Didominasi Cerah Hingga Berawan

Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

BCA Bantu 3.500 Pelajar Cek Kesehatan Mata di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu

“Dari total pelanggar ada 819 dari pelaku usaha dan sisanya perorangan dengan jenis pelanggaran tidak mengenakan masker. Sedangkan, untuk total pelanggaran setiap harinya cenderung fluktuatif dengan pelanggar paling banyak terjadi  di hari Sabtu (11/7/2021) yaitu 160 pelanggar,” ujarnya, Senin (12/7/2021).

Guna memberikan efek jera bagi para pelanggar, ada beberapa sanksi administratif yang diberlakukan. Mulai dari teguran lisan, tulisan, kerja sosial, dan bahkan denda puluhan hingga ratusan ribu yang akan disetorkan ke dalam kas daerah.

“Jadi untuk sanksi berupa denda, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk perorangan mulai dari Rp 50 ribu- Rp 100 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha mulai dari Rp 100 ribu – Rp 300 ribu,” kata Agus.

Namun,  lanjut Agus, jika pelaku usaha sudah mendapatkan teguran, lalu melakukan pelanggaran kembali, pihaknya tidak segan untuk membawa ke ranah tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Kota Tangerang.

Agus mengungkapkan Satpol PP Kota Tangerang menerjunkan 160 personel yang dibagi menjadi beberapa waktu kerja. Personel Satpol PP dalam menjalankan tugas didukung oleh jajaran  Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI dan Polri.

“Untuk personel kita bagi menjadi tiga shift 24 jam non stop. Kita juga dibantu oleh jajaran samping dan untuk di wilayah kita dibantu oleh anggota trantib,” ujarnya.

Agus berharap, agar masyarakat dapat menaati aturan dalam PPKM yang berlaku. “Kita meminta partisipasi masyarakat untuk  bekerja sama dalam pelaksanaan PPKM ini yaitu dengan taat aturan dan terapkan protokol kesehatan,” pungkas Agus. (dam)

Tags: Pelanggar PPKM DaruratPemkot TangerangPPKM Darurat

Berita Terkait.

Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Kondusif, Didominasi Cerah Hingga Berawan
Megapolitan

Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Kondusif, Didominasi Cerah Hingga Berawan

Senin, 28 September 2026 - 09:02
Hujan
Megapolitan

Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Minggu, 27 September 2026 - 07:39
Revitalisasi Industri Tekstil, Akademisi Soroti Teknologi dan Produktivitas
Megapolitan

BCA Bantu 3.500 Pelajar Cek Kesehatan Mata di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu

Sabtu, 26 September 2026 - 16:11
Bervariatif dari Berawan hingga Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini
Megapolitan

Bervariatif dari Berawan hingga Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 08:23
lalin
Megapolitan

Malam Ini Ada FIFA ASEAN Cup 2026, Simak Rekayasa Lalin di Sekitar GBK!

Jumat, 25 September 2026 - 16:36
cuaca
Megapolitan

Sejak Pagi Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan

Kamis, 24 September 2026 - 08:26

OLAHRAGA

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia
Olahraga

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 28 September 2026 - 10:20

INDOPOSCO.ID – Pertarungan besar sudah berada di depan mata. Timnas Indonesia kini memasuki fase krusial sebelum berhadapan dengan Malaysia pada...

SelengkapnyaDetails
Rahmat-Erwin-Abdullah

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Minggu, 27 September 2026 - 09:41
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3902 shares
    Share 1561 Tweet 976
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.