• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Meski Mengajukan Rehab, Polisi Bakal Meja Hijaukan Nia-Ardi Bakrie

Juni Armanto by Juni Armanto
Sabtu, 10 Juli 2021 - 23:00
in Headline
indoposco

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (dua kanan) dan Ardi Bakrie (tiga kanan) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). Foto : Antara/Kilauan Dinanti/RIV/hp

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) bakal tetap memproses kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie sampai ke pengadilan.

“Seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam pasal 54 UU Nomor 35/2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan, nanti akan divonis oleh hakim,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu (10/7/2021).

Dia menjelaskan, Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika memang mewajibkan bahwa pengguna narkoba diwajibkan untuk direhabilitasi. Pasal 54 UU Nomor 35/2009, disebutkan bahwa “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.”

Hengki membeberkan bahwa ada permohonan dari pihak keluarga besar Nia dan Ardi agar keduanya direhabilitasi. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi akan dilaksanakan oleh tim penilaian terpadu dari Badan Nasional Narkotika (BNN) terdiri dari Polri, Kejaksaan, Dokter hingga psikiater yang bukan berasal dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka, termasuk supir berinisial ZN (43) dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

“Kami laksanakan penyelidikan secara profesional dan kemudian kami hadirkan tersangka. Itu kenapa kami menunggu, karena kami tunggu komplit hasil penyelidikan kami,” kata Hengki dilansir Antara.

Sebelumnya, Pengacara Ardi Bakrie dan Nia tengah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi untuk kedua pasangan suami istri itu, mengingat perannya sebagai pengguna. Kuasa Hukum Ardi dan Nia, Wa Ode Nur Zaenab, menilai perbuatan Nia dan Ardi dalam mengkonsumsi narkoba harus dilakukan pengobatan medis melalui rehabilitasi.

“Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi,” kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.

Sebagai informasi, Nia beserta sang suami Ardi Bakrie mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu. (aro)

Tags: Ardi BakrieArtis NarkobaNarkobaNia RamadhaniPolres Metro Jakarta PusatPolri
Previous Post

Vaksinasi Covid-19 Kota Bekasi Bakal Diikuti 7.000 Warga

Next Post

Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Darurat Luar Jawa-Bali

Related Posts

korban
Headline

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi dan Kini Dirawat di ICU

Minggu, 9 November 2025 - 05:08
korban-sman72
Headline

Densus 88 Selidiki Dugaan Pelaku Ledakan SMAN 72 dengan Jaringan Terorisme

Minggu, 9 November 2025 - 04:07
humas-polda
Headline

Korban Ledakan di SMAN 72 Bertambah Jadi 96 Orang

Minggu, 9 November 2025 - 03:10
humas-polda
Headline

Polisi Temukan Serbuk Saat Geledah Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 01:13
KPK
Headline

Belum Sepekan, KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Berturut-turut

Sabtu, 8 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.20.04
Headline

KPK Amankan 13 Orang Dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59
Next Post
indoposco

Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Darurat Luar Jawa-Bali

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.