• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Meski Mengajukan Rehab, Polisi Bakal Meja Hijaukan Nia-Ardi Bakrie

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Juli 2021 - 23:00
in Headline
indoposco

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (dua kanan) dan Ardi Bakrie (tiga kanan) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). Foto : Antara/Kilauan Dinanti/RIV/hp

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) bakal tetap memproses kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie sampai ke pengadilan.

“Seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam pasal 54 UU Nomor 35/2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan, nanti akan divonis oleh hakim,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu (10/7/2021).

BacaJuga:

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung

Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen hingga 7 Persen, Juga Berlaku di Daerah

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Dia menjelaskan, Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika memang mewajibkan bahwa pengguna narkoba diwajibkan untuk direhabilitasi. Pasal 54 UU Nomor 35/2009, disebutkan bahwa “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.”

Hengki membeberkan bahwa ada permohonan dari pihak keluarga besar Nia dan Ardi agar keduanya direhabilitasi. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi akan dilaksanakan oleh tim penilaian terpadu dari Badan Nasional Narkotika (BNN) terdiri dari Polri, Kejaksaan, Dokter hingga psikiater yang bukan berasal dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka, termasuk supir berinisial ZN (43) dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

“Kami laksanakan penyelidikan secara profesional dan kemudian kami hadirkan tersangka. Itu kenapa kami menunggu, karena kami tunggu komplit hasil penyelidikan kami,” kata Hengki dilansir Antara.

Sebelumnya, Pengacara Ardi Bakrie dan Nia tengah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi untuk kedua pasangan suami istri itu, mengingat perannya sebagai pengguna. Kuasa Hukum Ardi dan Nia, Wa Ode Nur Zaenab, menilai perbuatan Nia dan Ardi dalam mengkonsumsi narkoba harus dilakukan pengobatan medis melalui rehabilitasi.

“Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi,” kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.

Sebagai informasi, Nia beserta sang suami Ardi Bakrie mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu. (aro)

Tags: Ardi BakrieArtis NarkobaNarkobaNia RamadhaniPolres Metro Jakarta PusatPolri

Berita Terkait.

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Headline

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung

Senin, 27 April 2026 - 17:31
Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat
Headline

Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen hingga 7 Persen, Juga Berlaku di Daerah

Senin, 27 April 2026 - 07:44
Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2
Headline

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Minggu, 26 April 2026 - 23:08
Prajurit
Headline

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Pasukan
Headline

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Prajurit
Headline

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.