• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dituding Nia-Ardi Bakrie Diperlakukan Khusus, Ini Bantahan Kapolres Jakpus

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Juli 2021 - 22:32
in Headline
indoposco

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu (10/07/2021). Foto : Antara/HO-Polres Metro Jakarta Pusat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) membantah telah memberi perlakuan khusus terhadap artis Nia Ramadhani (31) dan suaminya Ardiansyah Bakrie (42) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan alasan pasangan suami istri tersebut tak dihadirkan dan ditampilkan kepada media dalam rilis pertama, Kamis (8/7/2021), usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

BacaJuga:

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

“Kami perlu luruskan bahwa waktu itu disebut ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka ini. Saat rilis pertama, saat itu tersangka sedang dibawa untuk pemeriksaan rambut dan darah, karena kasus ini yang menjadi sorotan publik,” jelasnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu (10/7/2021).

Hengki menerangkan, saat rilis narkoba pertama pada Kamis (8/7/2021), tersangka masih melakukan pemeriksaan laboratorium dengan sampel rambut dan darah untuk memastikan kandungan zat metamfetamin dalam sabu yang dikonsumsi Nia dan Ardi.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine dan hasilnya ketiga tersangka, termasuk supir berinisial ZN (43) positif mengandung metamfetamin. Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut selama empat hari, mulai dari penggeledahan, pemeriksaan barang bukti dan ketiga tersangka.

Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui bahwa ada atau tidaknya potensi dan kemungkinan ketiga tersangka memiliki, menyimpan, menguasai, bahkan mengedarkan barang haram tersebut kepada orang lain. “Selama empat hari ini kami adakan penyelidikan lebih mendalam lagi terkait perkara ini. Kami adakan penggeledahan pemeriksaan bukti-bukti digital, data IT, kemudian pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Hengki dikutip Antara.

Penyidikan dan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pun dirasa cukup. Ketiganya dijatuhkan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7/2021) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu. “Karenanya, selama empat hari ini penyidikan sementara kami anggap cukup dan konstruksi pasalnya adalah pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna narkoba,” tandas Hengki. (aro)

Tags: Ardi BakrieArtis NarkobaNarkobaNia RamadhaniPolres Metro Jakarta PusatPolri

Berita Terkait.

Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5733 shares
    Share 2293 Tweet 1433
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1604 shares
    Share 642 Tweet 401
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.