INDOPOSCO.ID – Dalam dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN TA 2019 sebesar Rp2.789.533.186, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan berkas perkara tersangka EW, bendahara Puskesmas Glugur Darat kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan.
Sumanggar Siagian, kasi Penkum Kejati Sumut membenarkan perkara korupsi tersebut diserahkan kepada JPU Kejari Medan. Pelimpahan perkara korupsi tersebut, Kamis (7/7/2021). “Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) pada 5 Juli 2021,” tandasnya ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat (9/7/2021) dilansir Antara.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan EW Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: 2/L.2.10/Fd.2/01/2021 pada 4 Februari 2021.
Dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2019 senilai Rp3.496.229.000 tersebut seharusnya digunakan membayar jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, peralatan kesehatan, dan kegiatan operasional puskesmas.
Tapi ternyata tersangka mempergunakan untuk kepentingan pribadi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2.789.533.186. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 UU Pemberantans Tindak Pidana Korupsi. (aro)










