• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Berkas Korupsi Puskesmas Glugur Darat Medan P21 dan Dilimpahkan ke JPU

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Juli 2021 - 04:19
in Nusantara
Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian. Foto : Antara/Munawar

Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian. Foto : Antara/Munawar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN TA 2019 sebesar Rp2.789.533.186, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan berkas perkara tersangka EW, bendahara Puskesmas Glugur Darat kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan.

Sumanggar Siagian, kasi Penkum Kejati Sumut membenarkan perkara korupsi tersebut diserahkan kepada JPU Kejari Medan. Pelimpahan perkara korupsi tersebut, Kamis (7/7/2021). “Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) pada 5 Juli 2021,” tandasnya ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat (9/7/2021) dilansir Antara.

BacaJuga:

Soto Banjar Jadi Andalan, Banjarbaru Dibidik Jadi Kota Gastronomi Dunia

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan 4,989 Kilogram Sabu di BNNP Aceh

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan EW Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: 2/L.2.10/Fd.2/01/2021 pada 4 Februari 2021.

Dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2019 senilai Rp3.496.229.000 tersebut seharusnya digunakan membayar jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, peralatan kesehatan, dan kegiatan operasional puskesmas.

Tapi ternyata tersangka mempergunakan untuk kepentingan pribadi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2.789.533.186. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 UU Pemberantans Tindak Pidana Korupsi. (aro)

Tags: korupsimedansumut

Berita Terkait.

Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM
Nusantara

Soto Banjar Jadi Andalan, Banjarbaru Dibidik Jadi Kota Gastronomi Dunia

Senin, 20 April 2026 - 22:47
Rahmat-Priyandoko
Nusantara

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan 4,989 Kilogram Sabu di BNNP Aceh

Senin, 20 April 2026 - 12:10
Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.