• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Mobilitas Penduduk Jabodetabek Turun Drastis

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 8 Juli 2021 - 23:48
in Headline
Tangkapan layar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers harian PPKM Darurat yang dipantau secara daring di Jakara, Kamis. Foto: (ANTARA/Desi Purnamawati)

Tangkapan layar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers harian PPKM Darurat yang dipantau secara daring di Jakara, Kamis. Foto: (ANTARA/Desi Purnamawati)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pergerakan warga di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) turun signifikan. Itu dampak dari aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021.

“Terlihat penurunan drastis pada mobilitas penduduk di jabodetabek pasca penerapan PPKM Darurat jika dilihat detail pada ‘google mobility report’, penurunan paling tinggi terjadi pada mobilitas ke tempat kerja, tempat umum dan stasiun,” kata Wiku kepada wartawan dalam siaran pers secara online di Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Forum Alumni Komnas HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

Mudik Lebaran Diawasi Drone dan AI, Wakapolri: Pelanggar Bisa Langsung Kena Tilang Elektronik

Arus Mudik Keluar Jakarta Masih Lancar di Hari Kedua Operasi Ketupat 2026

Menurutnya, perkantoran yang bukan sektor esensial harus mematuhi peraturan PPKM darurat dengan memberlakukan WFH (Work From Home) 100 persen pada karyawannya. Pemerintah menghindari munculnya klaster baru di perkantoran. “Dari klaster perkantoran, karyawan membawa virus ke rumah dan meningkatkan potensi klaster keluarga. Itu yang ingin kita cegah juga,” beber Wiku.

Namun demikian, penerapan PPKM darurat di Pulau Jawa-Bali juga harus diikuti dengan oenerapan PPKM mikro yang lebih ketat di kawasan selain Jawa-Bali.

Apalagi ada provinsi-provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang tingkat keterisian tempat tidur rumah sakitnya di atas 60 persen yaitu Provinsi Lampung (81 persen), Kepulauan Riau (77 persen), Kalimantan Timur (74 persen), Papua Barat (73 persen), Kalimantan Barat (70 persen), Sumatera Selatan (69 persen), Bengkulu (66 persen) dan Sumatera Barat (65 persen).

Selain itu pemerintah juga memutuskan ada 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro.

“Level 4 yaitu kabupaten/kota yang memiliki lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 yang dirawat per 100 ribu penduduk dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk untuk melakukan pengetatan PPKM mikro,” tambah Wiku.

Berikut detail dari 43 kabupaten/kota tersebut:

1. Sebanyak 18 kabupaten/kota di Pulau Sumatera yaitu:
Kota Banda Aceh, kota Medan, kota Sibolga, kota Bukit Tinggi, kota Padang, kota Padang Panjang, kota Solok, kota Lubuk Linggau, kota Palembang, kota Jambi, Bintan, kota Batam, kota Tanjung Pinang, Natuna, kota Pekanbaru, kota Bandarlampung dan kota Metro

2. Sebanyak 9 kabupaten/kota di pulau Kalimantan yaitu:
kota Pontianak, kota Singkawang, kota Palangkaraya, Lamandau, Sukamara, Berau, kota Balikpapan, kota Bontang dan Bulungan

3. Sebanyak 3 kabupaten/kota di kepulauan Nusa Tenggara yaitu kota Mataram, Lembata dan Nagekeo

4. Sebanyak 4 kabupaten/kota di pulau Sulawesi yaitu kota Palu, kota Kendari, kota Manado dan kota Tomohon

5. Sebanyak 2 kabupaten/kota di kepulauan Maluku yaitu kepulauan Aru dan kota Ambon

6. Sebanyak 7 kabupaten/kota di Pulau Papua yaitu Boven Digoel, kota Jayapura, Fakfak, kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni dan teluk Wondama

“Pada daerah-daerah yang disebutkan tersebut memiliki kewajiban secara pararel penguatan upaya ‘testing, tracing, treatment’, pengetatan kegiatan masyarakat di sektor sosial ekonomi dan penerapan skenario pengendalian di tingkat komunitas menyesuaikan zonasi RT-nya,” kata Wiku.

Terdapat 8 aturan untuk ke-43 kabupaten tersebut yaitu:

1. Menerapkan WFH sektor perkantoran 75 persen dan WFO 25 persen
2. Kegiatan belajar megnajar dilakukan secara daring
3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
4. Kegiatan restoran maksimal 25 persen dan layanan pesan antar tetap diizinkan sampai pukul 20.00 waktu setempat
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan hanya sampai 17.00 dengan pengunjung maksimal 25 persen
6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat
7. Kegiatan ibadah di rumah ibadah, area publik atau fasilitas umum serta kegiatan seni budaya, kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring ditiadakan dan ditutup sementara
8. Pada transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan ketat oleh pemda. (bro)

Tags: MobilitasPenduduk JabodetabekTurun Drastis

Berita Terkait.

andri
Headline

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Forum Alumni Komnas HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:17
Mudik Lebaran Diawasi Drone dan AI, Wakapolri: Pelanggar Bisa Langsung Kena Tilang Elektronik
Headline

Mudik Lebaran Diawasi Drone dan AI, Wakapolri: Pelanggar Bisa Langsung Kena Tilang Elektronik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:51
Arus Mudik Keluar Jakarta Masih Lancar di Hari Kedua Operasi Ketupat 2026
Headline

Arus Mudik Keluar Jakarta Masih Lancar di Hari Kedua Operasi Ketupat 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:16
Antrean Haji sampai 47 Tahun, Kuota Tambahan Justru Dibagi Dua: Yaqut Berujung di Tahanan KPK
Headline

Antrean Haji sampai 47 Tahun, Kuota Tambahan Justru Dibagi Dua: Yaqut Berujung di Tahanan KPK

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:06
Aktivis Disiram Air Keras, Komnas Perempuan: Ancaman Nyata dan Ujian Marwah Dewan HAM PBB
Headline

Aktivis Disiram Air Keras, Komnas Perempuan: Ancaman Nyata dan Ujian Marwah Dewan HAM PBB

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:46
OTT Lagi di Bulan Ramadan, KPK Tangkap Bupati Cilacap dan 26 Orang
Headline

OTT Lagi di Bulan Ramadan, KPK Tangkap Bupati Cilacap dan 26 Orang

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:05

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.