INDOPOSCO.ID – Polisi mengamakan seorang buruh pabrik yang aksinya viral melawan petugas dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Dalam video tersebut, terlihat orang yang sedang diminta oleh petugas Security untuk memakai masker. Namun dia menolak dan tidak mau memakai masker dan melawan petugas.
Kini Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil mengamankan pria yang viral dalam video tersebut berinisial AY (30), warga kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
“Pelaku viral di medsos yang melanggar prokes dan melawan petugas sudah kita amankan,” terang Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Banten Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi, Rabu (7/7/2021).
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (6/7/2021), sekira pukul 06.15 WIB di Gerbang Pos PT Nikomas Gemilang Cikande, Serang.
“Awalnya pada hari Selasa di Gerbang Pos PT Nikomas Gemilang Cikande, Kabupaten Serang, AY ingin masuk ke kawasan pabrik, kemudian diberhentikan oleh security karena tidak memakai masker. Akan tetapi AY tidak menghiraukan arahan dari Security tersebut dan mengatakan bahwa tidak ingin memakai masker dengan alasan tidak percaya pada Virus Covid-19 dan tetap memaksa untuk masuk tanpa menggunakan masker,” terang Edy.
Usai videonya viral, Polres Serang bergerak cepat dengan mengamankan AY pada (6/7) sekira pukul 23.10 Wib, di kontrakannya di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“AY diamankan oleh Polres Serang pada Selasa 6 Juli 2021 sekira pukul 23.10 WIB, di kontrakan AY,” tambahnya.
Edy menambahkan, saat ini AY masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Serang, untuk dilanjutkan proses hukum. (yas)











