INDOPOSCO.ID – Pekerja yang bisa melakukan mobilitas atau bekerja pada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan sktor kritikal.
Pernyataan tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara daring, Rabu (7/7/2021).
Dia mengatakan, sektor esensial seperti perbankan, apotek hingga jasa informasi dan komunikasi pun dibatasi hanya 50 persen. Para pekerja, menurut dia, dalam dilema. Apabila tidak berangkat harus berhadapan dengan perusahaan, namun apabila masuk melanggar PPKM darurat.
“Sanksi mungkin bisa saja pemutusan hubungan kerja (PHK),” katanya.
Kendati, imbauan dari ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 semua perusahaan nonesensial dan nonkritikal tidak boleh memberikan sanksi kepada karyawannya yang tidak masuk saat PPKM darurat.
“Petugas lebih mudah mengetahui pekerja esensial dan kritikal dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP),” jelasnya.
Dia menuturkan, penanganan Covid-19 sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Tingginya mobilitas masyarakat, akan memicu laju penularan Covid-19.
“Jadi masyarakat masih boleh untuk mendapatkan kebutuhan dasar, seperti pergi ke pasar atau mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Pompa bensin,” terangnya. (nas)











