• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mampu Turunkan TPT, SP: Wasnaker harus Awasi Pemagangan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 5 Juli 2021 - 15:04
in Nasional
indoposco

Peserta magang di perusahaan. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, alasan serikat pekerja (SP) menolak penetapan tahun 2021-2022 menjadi the Year of Apprenticeship alias Tahun Magang oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak salah.

“Pemagangan rawan disalahgunakan, peserta magang kerap dipekerjakan seperti pekerja/ buruh pada umumnya,” ungkap Timboel Siregar melalui gawai, Senin (5/7/2021).

BacaJuga:

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Divonis Bebas, Anwar Sitepu: Bentuk Keadilan untuk Pekerja Kreatif

ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa

Ia mengatakan, tingkat kesejahteraan peserta magang jauh berbeda dengan pekerja. Mereka hanya mendapatkan uang saku dengan beban kerja delapan jam sehari atau 40 jam seminggu.

“Bahkan ada perusahaan yang mewajibkan mereka untuk ikut lembur. Praktik pemagangan ini lebih buruk dari outsourcing,” katanya.

Menurut dia, penolakan SP terhadap sistem pemagangan tersebut tidak salah, karena memang faktanya ada pelanggaran aturan pemagangan oleh oknum perusahaan. Bahkan ada pelaksanaan pemagangan melalui sistem outsourcing.

“Pemagangan itu bukan sistem hubungan kerja, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja,” terangnya.

Ia menjelaskan, peningkatan keterampilan melalui pelatihan vokasional seperti pemagangan merupakan kebutuhan bagi pekerja. Dengan karakteristik penduduk bekerja Indonesia yang didominasi oleh pekerja lulusan SD ke bawah sebanyak 37,41 persen (49.03 juta orang) dan lulusan SMP sebanyak 18,54 persen (24,3 juta) tentu praktik pelatihan vokasional menjadi penting.

“Peningkatan keterampilan dengan pemagangan akan memberikan nilai tambah bagi pencari kerja, karena mereka langsung bersentuhan dengan teori dan praktik simulasi dan praktik kerja,” jelasnya.

Menurut dia, peserta magang yang ikut langsung dalam proses produksi, akan memberikan pengalaman langsung dan sertifikat pada akhir masa pemagangan. “Saya menilai pemagangan adalah baik dan menjadi kebutuhan penting sehingga tidak perlu ditolak kehadirannya,” katanya.

Ia menyebut, pemagangan sangat dibutuhkan oleh para pencari kerja untuk meningkatkan keterampilan dan pengalaman kerja. Oleh karenanya, seluruh pihak harus mendukung upaya pemerintah meningkatkan keterampilan kerja para pencari kerja.

“Outputnya, para pencari kerja lebih mudah untuk bekerja dan bisa menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) kita,” ucapnya.

Terkait pelanggaran pelaksanaan pemagangan, masih ujar Timboel, pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) di tingkat pusat dan propinsi harus lebih proaktif mengawal program tersebut. Demikian pula, peran SP di perusahaan harus melakukan monitoring program pemagangan.

“Semoga dengan dicanangkannya Tahun Pemagangan oleh Ibu Menaker, lebih banyak lagi perusahaan yang mau menerima peserta pemagangan, sehingga dapat meningkatkan skill pencari kerja dan menurunkan TPT kita,” ungkapnya. (nas)

Tags: Pengawas KetenagakerjaanSerikat PekerjaTingkat Pengangguran TerbukaTPTWasnaker

Berita Terkait.

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Rabu, 1 April 2026 - 20:52
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

Divonis Bebas, Anwar Sitepu: Bentuk Keadilan untuk Pekerja Kreatif

Rabu, 1 April 2026 - 19:21
ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa
Nasional

ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa

Rabu, 1 April 2026 - 19:09
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

Wamenkop Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi Bersama dengan Agrinas di Ruang Publik

Rabu, 1 April 2026 - 18:02
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

Dianugerahi Doktor Honoris Causa KMOU, Ini Pesan Ketua DPD RI 

Rabu, 1 April 2026 - 17:41
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Budaya Kerja Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 17:01

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.