• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Serahkan Tersangka Penyelundup Rokok ke Kejati Sulut

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 29 Juni 2021 - 18:08
in Nasional
indoposco Bea Cukai Serahkan Tersangka Penyelundup Rokok ke Kejati Sulut
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus pengiriman rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara setelah sebelumnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Senin (28/6).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun mengatakan bahwa penindakan dilakukan dengan penangkapan satu petikemas rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu asal Surabaya di Terminal Petikemas Bitung pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3.232.000 batang rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,47 miliar,” ungkap Cerah.

BacaJuga:

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Kemitraan LAN dan MGG Academy, Pemerintah: Fokus Cetak Generasi Pemimpin Publik

Kejadian ini bermula dari tersangka FGKR (31 tahun) dan JGSS (43 tahun) melakukan pemesanan rokok kepada RH pada 15 Januari 2021. Kemudian barang dimuat dalam peti kemas dan dikirim dari Surabaya menuju Pelabuhan Bitung menggunakan Kapal KM. SPIL CAYA. Pemesanan dan pengiriman barang tersebut semata-mata untuk kemudian dijual kembali pada warung-warung dan toko-toko di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan guna mendapatkan keuntungan yang besar.

Selanjutnya pada 16 Februari 2021 Kapal KM. SPIL CAYA tiba di Pelabuhan Peti Kemas Bitung kemudian melakukan pembongkaran muatan dan penimbunan di terminal Peti Kemas. Rencananya barang tersebut akan diantar ke dekat toko milik tersangka di Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Namun rencana tersebut digagalkan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah mendapat informasi dan mengetahui akan adanya pengiriman rokok yang dilekati pita cukai palsu maka pada 20 Februari 2021 petugas Bea dan Cukai bergerak menuju Pelabuhan Terminal Peti Kemas Bitung untuk melakukan penindakan. “Penindakan dilakukan karena rokok tersebut dilekati dengan pita cukai palsu sehingga melanggar pasal 54 atau 56 Undang-Undang Cukai” ujar Cerah.

Lebih lanjut, Cerah menyatakan bahwa penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada tanggal 31 Mei 2021 dan Kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal. Pada tanggal 14 Juni 2021 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan berkas lengkap (P-21).

Penyidik menetapkan FGKR (31 tahun) dan JGSS (43 tahun) sebagai tersangka dengan pengenaan pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Hingga saat ini status atas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21), tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Sulawesi Bagian UtaraPenyelundupan Rokok

Berita Terkait.

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15
Rini
Nasional

Kemitraan LAN dan MGG Academy, Pemerintah: Fokus Cetak Generasi Pemimpin Publik

Selasa, 21 April 2026 - 18:48
UNTAR
Nasional

Untar Gelar Konferensi Internasional di Korea, Bahas Masa Depan Berkelanjutan

Selasa, 21 April 2026 - 17:47
Mukhtarudin
Nasional

Menteri P2MI Dorong Pekerja Migran Masuk ke Sektor Profesional di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 - 16:26
Buah-bisbul
Nasional

BRIN Temukan Subspesies Baru Bisbul Asal Papua, Perkaya Biodiversitas Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.