• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

LPSK Turun Tangan Ungkap Kasus Pembunuhan Wartawan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 27 Juni 2021 - 17:22
in Nasional
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu. Foto:  ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu. Foto: ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Untuk mengungkap siapa pembunuh jurnalis senior itu, LPSK mengirim tim untuk melindungi saksi kasus pembunuhan korban yang tewas ditembak di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

“Kedatangan tim LPSK ke Pematang Siantar bertemu saksi dan memberi asesmen terkait potensi ancaman terhadap mereka,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

BacaJuga:

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Gelar Kegiatan Santunan bagi 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri

Langkah tersebut diambil setelah LPSK mendapatkan permohonan perlindungan saksi yang diajukan Direktur Kriminal Umum Polda Sumut. Penelaahan potensi ancaman juga diperkuat dengan informasi yang berhasil digali oleh tim saat berkesempatan bertemu dengan salah seorang tersangka.

“LPSK mengambil langkah proaktif mengumpulkan berbagai informasi dalam kaitannya dengan perlindungan saksi pada peristiwa pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap,” kata Edwin.

Edwin menegaskan perlindungan yang diberikan kepada saksi diharapkan dapat memperlancar proses pengungkapan perkara. Sehingga, pihak-pihak yang memiliki keterangan bisa membuat perkara semakin jelas dan memberikan kesaksian tanpa rasa takut atas keselamatan jiwanya.

Keterangan yang diperoleh dari saksi dan salah seorang tersangka bisa memberikan gambaran pihak-pihak yang berpotensi melakukan ancaman terhadap keselamatan jiwa saksi. LPSK juga melakukan asesmen lingkungan di sekitar tempat tinggal saksi. Kini, saksi sudah berada dalam perlindungan.

Tim LPSK juga menyempatkan meninjau tempat kejadian perkara dan menawarkan perlindungan kepada istri korban, termasuk menyampaikan hak keluarga korban untuk mendapat ganti rugi dari pelaku.

Dari informasi yang diperoleh LPSK, saat ini ada dua tersangka yang ditahan Polda Sumut. Sementara satu pelaku lainnya yang merupakan oknum TNI masih dalam pemeriksaan intensif pihak TNI AD.

Informasi keterlibatan oknum TNI AD diperoleh LPSK dari Polda Sumut dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat bertemu di Mabes AD.

Pada pertemuan itu Kasad menyampaikan dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku. Kasad juga berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat pada kasus pembunuhan Marsal Harahap.

Terakhir LPSK berharap dukungan tersebut bisa mempercepat berlangsungnya proses hukum dan menghadirkan keadilan bagi Marsal Harahap. (bro)

Tags: Kasus PenembakanLPSKMara Salem HarahapPembunuhan WartawanPenembak Jurnalis

Berita Terkait.

Perwira
Nasional

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22
Beras
Nasional

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:11
BRI-Peduli
Nasional

Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Gelar Kegiatan Santunan bagi 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:40
Dudy
Nasional

“one way” Trans Jawa Disambut Antusias, Pemudik Optimistis Cepat Sampai

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:00
Aher
Nasional

PermenPANRB 19/2025 Terbit, Komisi II Tegaskan Sistem Merit Kunci Birokrasi Profesional

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:19
Aktivis
Nasional

Tinggalkan Pola Orde Baru, TNI Didorong Transparan Usut Kasus Andrie Yunus

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:47

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2374 shares
    Share 950 Tweet 594
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.